Perawat bertanggung jawab dalam pemberian obat – obatan yang
aman . Perawat harus mengetahui semua komponen dari perintah pemberian obat dan
mempertanyakan perintah tersebut jika tidak lengkap atau tidak jelas atau dosis
yang diberikan di luar batas yang direkomendasikan .
Secara hukum perawat bertanggung jawab jika mereka memberikan
obat yang diresepkan dan dosisnya tidak benar atau obat tersebut merupakan
kontraindikasi bagi status kesehatan klien . Sekali obat telah diberikan ,
perawat bertanggung jawab pada efek obat yang diduga bakal terjadi. Buku-buku
referensi obat seperti , Daftar Obat Indonesia ( DOI ) , Physicians‘ Desk
Reference (PDR), dan sumber daya manusia , seperti ahli farmasi , harus
dimanfaatkan perawat jika merasa tidak jelas mengenai reaksi terapeutik
yang diharapkan , kontraindikasi , dosis , efek samping yang mungkin terjadi ,
atau reaksi yang merugikan dari pengobatan (Kee and Hayes, 1996 ).
Enam Hal yang Benar dalam Pemberian Obat
Supaya
dapat tercapainya pemberian obat yang aman , seorang perawat harus melakukan
enam hal yang benar : klien yang benar, obat yang benar, dosis yang bena, waktu
yang benar, rute yang benar, dan dokumentasi yang benar.
Pada
waktu lampau, hanya ada lima hal yang benar dalam pemberian obat. Tetapi
kini ada hal keenam yang dimasukkan yaitu dokumentasi. Dua hal tambahan klien
juga dapat ditambahkan : hak klien untuk mengetahui alasan pemberian obat, hak
klien untuk menolak penggunaan sebuah obat.
Klien
yang benar dapat dipastikan dengan memeriksa identitas klien, dan
meminta klien menyebutkan namanya sendiri. Beberapa klien akan menjawab dengan
nama sembarang atau tidak berespon, maka gelang identifikasi harus diperiksa
pada setiap klien pada setiap kali pengobatan. Pada keadan gelang identifikasi
hilang, perawat harus memastikan identitas klien sebelum setiap obat diberikan.
Dalam
keadaan dimana klien tidak memakai gelang identifikasi (sekolah, kesehatan
kerja, atau klinik berobat jalan), perawat juga bertanggung jawab untuk secara
tepat mengidentifikasi setiap orang pada saat memberikan pengobatan.
Obat
yang benar berarti klien menerima obat yang telah diresepkan. Perintah
pengobatan mungkin diresepkan oleh seorang dokter, dokter gigi,
atau pemberi asuhan kesehatan yang memiliki izin praktik dengan wewenang dari
pemerintah. Perintah melalui telepon untuk pengobatan harus ditandatangani oleh
dokter yang menelepon dalam waktu 24 jam. Komponen dari perintah pengobatan
adalah : (1) tanggal dan saat perintah ditulis, (2) nama obat, (3) dosis obat,
(4) rute pemberian, (5) frekuensi pemberian, dan (6) tanda tangan dokter
atau pemberi asuhan kesehatan. Meskipun merupakan tanggung jawab perawat untuk
mengikuti perintah yang tepat, tetapi jika salah satu komponen tidak ada atau
perintah pengobatan tidak lengkap, maka obat tidak boleh diberikan dan harus
segera menghubungi dokter tersebut untuk mengklarifikasinya ( Kee and Hayes,
1996 ).
Untuk
menghindari kesalahan, label obat harus dibaca tiga kali : (1) pada saat
melihat botol atau kemasan obat, (2) sebelum menuang / mengisap obat dan (3)
setelah menuang / mengisap obat. Perawat harus ingat bahwa obat-obat
tertentu mempunyai nama yang bunyinya hampir sama dan ejaannya mirip, misalnya
digoksin dan digitoksin, quinidin dan quinine, Demerol dan dikumarol, dst.
Dosis
yang benar adalah dosis yang diberikan untuk klien tertentu. Dalam kebanyakan
kasus, dosis diberikan dalam batas yang direkomendasikan untuk obat yang
bersangkutan. Perawat harus menghitung setiap dosis obat secara akurat, dengan
mempertimbangkan variable berikut : (1) tersedianya obat dan dosis obat yang
diresepkan (diminta), (2) dalam keadaan tertentu, berat badan klien juga harus
dipertimbangkan, misalnya 3 mg/KgBB/hari.
Sebelum
menghitung dosis obat, perawat harus mempunyai dasar pengetahuan mengenai rasio
dan proporsi. Jika ragu-ragu, dosis obat harus dihitung kembali dan diperiksa
oleh perawat lain.
Waktu
yang benar adalah saat dimana obat yang diresepkan harus diberikan. Dosis obat
harian diberikan pada waktu tertentu dalam sehari, seperti b.i.d ( dua
kali sehari ), t.i.d ( tiga kali sehari ), q.i.d ( empat kali sehari ), atau
q6h ( setiap 6 jam ), sehingga kadar obat dalam plasma dapat dipertahankan.
Jika obat mempunyai waktu paruh (t ½ ) yang panjang, maka obat diberikan sekali
sehari. Obat-obat dengan waktu paruh pendek diberikan beberapa kali sehari pada
selang waktu yang tertentu . Beberapa obat diberikan sebelum makan dan yang
lainnya diberikan pada saat makan atau bersama makanan ( Kee and Hayes, 1996 ;
Trounce, 1997)
Implikasi dalam Keperawatan Mencakup :
1.
Berikan obat pada saat yang khusus. Obat-obat dapat diberikan ½ jam sebelum
atau sesudah waktu yang tertulis dalam resep.
2.
Berikan obat-obat yang terpengaruh oleh makanan seperti captopril, sebelum
makan
3.
Berikan obat-obat, seperti kalium dan aspirin, yang dapat mengiritasi perut (
mukosa lambung ) bersama-sama dengan makanan.
4.
Tanggung jawab perawat untuk memeriksa apakah klien telah dijadwalkan untuk
pemeriksaan diagnostik, seperti endoskopi, tes darah puasa, yang merupakan
kontraindikasi pemberian obat.
5.
Periksa tanggal kadaluarsa. Jika telah melewati tanggalnya, buang atau
kembalikan ke apotik ( tergantung peraturan ).
6.
Antibiotika harus diberikan dalam selang waktu yang sama sepanjang 24 jam (
misalnya setiap 8 jam bila di resep tertulis t.i.d ) untuk menjaga kadar darah
terapeutik.
Rute
yang benar perlu untuk absorpsi yang tepat dan memadai. Rute yang lebih sering
dari absorpsi adalah (1) oral ( melalui mulut ): cairan , suspensi ,pil ,
kaplet , atau kapsul . ; (2) sublingual ( di bawah lidah untuk absorpsi
vena ) ; (3) topikal ( dipakai pada kulit ) ; (4) inhalasi ( semprot aerosol )
; (5)instilasi ( pada mata , hidung , telinga , rektum atau vagina ) ; dan
empat rute parenteral : intradermal , subkutan , intramuskular , dan intravena.
Implikasi dalam keperawatan termasuk :
a.
Nilai kemampuan klien untuk menelan obat sebelum memberikan obat – obat per
oral
b.
Pergunakan teknik aseptik sewaktu memberikan obat . Teknik steril dibutuhkan
dalam rute parenteral .
c.
Berikan obat- obat pada tempat yang sesuai .
d.
Tetaplah bersama klien sampai obat oral telah ditelan.
Dokumentasi
yang benar membutuhkan tindakan segera dari seorang perawat untuk mencatat
informasi yang sesuai mengenai obat yang telah diberikan . Ini meliputi
nama obat , dosis , rute , waktu dan tanggal , inisial dan tanda tangan
perawat . Respon klien terhadap pengobatan perlu di catat
untuk beberapa macam obat seperti (1) narkotik – bagaimana efektifitasnya dalam
menghilangkan rasa nyeri – atau (2) analgesik non-narkotik, (3) sedativa,
(4) antiemetik (5) reaksi yang tidak diharapkan terhadap pengobatan, seperti
irigasi gastrointestinal atau tanda – tanda kepekaan kulit. Penundaan dalam
mencatat dapat mengakibatkan lupa untuk mencatat pengobatan atau perawat
lain memberikan obat itu kembali karena ia berpikir obat itu belum
diberikan (Taylor, Lillis and LeMone, 1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).
Hak – Hak Klien dalam Pemberian Obat
1.
Hak Klien Mengetahui Alasan Pemberian Obat
Hak
ini adalah prinsip dari memberikan persetujuan setelah mendapatkan informasi (
Informed concent ) , yang berdasarkan pengetahuan individu yang diperlukan
untuk membuat suatu keputusan .
2.
Hak Klien untuk Menolak Pengobatan
Klien
dapat menolak untuk pemberian suatu pengobatan . Adalah tanggung jawab perawat
untuk menentukan , jika memungkinkan , alasan penolakan dan mengambil langkah –
langkah yang perlu untuk mengusahakan agar klien mau menerima pengobatan . Jika
suatu pengobatan dtolak , penolakan ini harus segera didokumentasikan. Perawat
yang bertanggung jawab, perawat primer, atau dokter harus diberitahu jika
pembatalan pemberian obat ini dapat membahayakan klien, seperti dalam pemberian
insulin. Tindak lanjut juga diperlukan jika terjadi perubahan pada hasil
pemeriksaan laboratorium , misalnya pada pemberian insulin atau warfarin
( Taylor, Lillis and LeMone, 1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa pemberian obat pada klien merupakan
fungsi dasar keperawatan yang membutuhkan ketrampilan teknik dan pertimbangan
terhadap perkembangan klien. Perawat yang memberikan obat-obatan pada klien
diharapkan mempunyai pengetahuan dasar mengenai obat dan prinsip-prinsip dalam
pemberian obat.