REGULASI
KEPERAWTAN
(REGRISTRASI & PRAKTIK KEPERAWATAN)
(REGRISTRASI & PRAKTIK KEPERAWATAN)
A. DEFINISI
Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau
ketentuan yang mengatur profesi
keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban
dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia.
Registrasi
merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik
milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan
memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah
menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran
dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui
setiap satu atau dua tahun.
B. KLASIFIKASI
Dalam masa
transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik
dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi
lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan
dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239 tahun
2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang
melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta
diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).
Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan secara
berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat puskesmas.
Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor
1239 tahun 2001.
SIP adalah
suatu bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan diseluruh wilayah indonesia
oleh departemen kesehatan.
SIK adalah
bukti tertulis yang diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana
pelayanan kesehatan.
SIPP adalah
bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perwat
perorangan atau bekelompok, Perawat yang
memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Standar
profesi yaitu pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesi secara baik.
C. (penjelasan)
Aspek legal
atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan =sah, perawat mempunyai
hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu
ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang
berhubungan erat dengan tindakannya perawat
sebagai tenaga kesehatan diatur dalam:
1. UU No. 23 Tentang Kesehatan
2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga
Kesehatan
3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun
2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan
4. SKB MENKES-KABKN
NO.733-SKB-VI-2002 NO.10 th 2002 Tentang Jabatan
5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang
POKOK2 KEPEGAWAIAN
6. PERPRES No. 54 Th. 2007
Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan
7. PERPRES No. 26 Tahun 2007
Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
8. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang
Kenaikan Pangkat PNS
9. PP No. 13 Tahun 2002 Tentang
Pengangkatan PNS Dalam Jab. Struktural
10. PP No. 13 Tahun 2007 Tentang
Penetapan Pensiun Pokok
11. PP No. 43 Tahun 2007 Tentang
PHD Menjadi PNS
12. PP No. 099 Tahun 2000 Tentang
Kenaikan Pangkat PNS
13. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang
Perubahan PP 99 Th 2000 Kenaikan Pangkat PNS
14. PP Nomor 09 Tahun 2003
Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
PNS
15. KEPMENPAN No. 138 Tahun 2002
Tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil
Teladan.
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
·
memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan
keperawatan.
·
Mempertahankan
dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
·
Mendorong para
pengambil kebijakan dan elemen-elemen yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian
dan dukungan pada model praktik keperawatan komunitas.
·
Mendorong pemerintah
mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan
praktik keperawatan komunitas yang profesional
·
Mendorong
terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efektif
Lingkup
praktik keperawatan meliputi:
- Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
- Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
- Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
- Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
- Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
D. DAFTAR PUSTAKA:
http:\\www.dinkes ngawi.net\index.modelkemitraan
dalampengarahan masy&catid.com
http:\\regulasi kep\perawat_ima.blogspot.com
http:\\regulasi kep\sistem legislasi tenaga
keperawatan(PDF file)
http:\\www.bondankomunitas.blogspot.com
http:\\www.hukum regulasi kep.com
http:\\regulasi kep\model kemitraan kep komunitas
dalam pengembangan kesehatan
masyarakat.htm
http:\\regulasi kep\lihat materi.htm
http:\\regulasi kep\aspek legal
perawat.htm