KONSEP ETIKA DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
Etika
merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau
model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu
tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan
pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of
Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari
prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996),
etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau
buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang
berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral
adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan
baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis
terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988). Etika merupakan bagian dari filosofi yang
berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty
and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral
decision making”
Beberapa
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan
susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta
himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan
bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral
merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan
moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka
etika keperawatan (nursing ethics)
merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri,
dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
Konsep
Moral dalam praktek keperawatan
Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya
tentang teori keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam
mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila
membicarakan praktek keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan
hubungan pasien dan perawat.
Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio,
psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu untuk sampai pada
tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system organ fungsional
sampai subseluler (Henderson, 1978, lih,
Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek
keperawatan, dimana asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan
praktek keperawatan yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses
keperawatan berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket
keperawatan (Kozier, 1991). Asuhan
keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann Mariner, 2003).
Keperawatan merupakan Bentuk asuhan keperawatan
kepada individu, keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan
menpunyai hubungan perawat dan pasien sebagai hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional
yang dimaksud adalah hubungan terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi
oleh rasa percaya, empati, cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang
jelas dengan tujuan membantu pasien dalam proses penyembuhan dari sakit (Kozier,1991).
Prinsip-prinsip
moral dalam praktek keperawatan
Menghargai
otonomi (facilitate autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur
kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau
menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang
mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana
pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap
respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan
individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya.
(Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi
kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat
kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya
informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih
pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan .
Kebebasan
(freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu
tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut
pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh
: Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang
diberikan.
Kebenaran
(Veracity) à
truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan
nilai-nilai moral dan etika yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip
kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal
yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu kewajiban untuk mengatakan yang
sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain. Kebenaran merupakan hal yang
fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat
sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit
parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien dalam keadaan terminal
menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya secara jujur
(Veatch, 1978).
Contoh
: Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku
dimana klien dirawat.
Keadilan
(Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et
all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua
individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi
yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan
menurut beauchamp dan childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat,
sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang
besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar
pula, sebagai contoh: Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik
dibangsal maupun di ruang VIP harus sama dan sesuai SAK
Tidak
Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan
atau membahayakan orang lain.(Aiken, 2003). Contoh : Bila ada klien dirawat
dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
Kemurahan
Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan
merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang
baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak
merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam
praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak
yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat
bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.Contoh: Setiap perawat
harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
Kesetiaan
(fidelity)
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh
kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry
mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan.
Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab
menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian.
Peduli kepada pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Peduli pada
pasien merupakan komponen paling penting dari praktek keperawatan, terutama
pada pasien dalam kondisi terminal (Fry, 1991). Rasa kepedulian perawat
diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan dengan pendekatan individual,
bersikap baik, memberikan kenyamanan dan menunjukan kemampuan profesional
Contoh:
Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh
mengingkari janji tersebut.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip
bahwwa perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari
bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi
pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh :
Perawat tidak boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin
klien atau seijin keluarga demi kepentingan hukum.
Hak (Right)
Berprilaku
sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan
dengan hukum legal.(Webster’s, 1998). Contoh : Klien berhak untuk mengetahui
informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu diketahuinya
Hak-hak
perawat, menurut Claire dan Fagin
(1975), bahwa perawat berhak:
a. Mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b. Mengembangkan
diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c. Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta
standard an kode etik profesi
d. Mendapatkan
informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
e. Mendapatkan
ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f. Diperlakukan
secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g. Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik
secara fisik maupun emosional
h. Diikutsertakan
dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.
Privasi dan berhak
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya
serta tenaga kesehatan lainnya.
j.
Menolak dipindahkan ke
tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena
diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi
atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
k. Mendapatkan
penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya
berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang
bersangkutan
l.
Memperoleh kesempatan
mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
Tanggung
jawab/kewajiban perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan
diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai
kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan.
(Claire dan Fagin, 1975l,dalam
Fundamental of nursing,Kozier 1991)
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
a. Mematuhi
semua peraturan institusi yang bersangkutan
b. Memberikan
pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas
kemanfaatannya
c. Menghormati
hak pasien
d. Merujuk
pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau
kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak
bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
g. Berkolaborasi
dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
h. Memberikan
informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien
dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
i.
Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
j.
Mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
k. Melakukan
pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
l.
Merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh
pihak yang berwenang.
m. Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja.
Hak-hak
pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat,
perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek
keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan
juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam
praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri
dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan
hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri
sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi
keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami
sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak
memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit
seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi
inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran
professional perawat.
Oleh
karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut
Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1) Hak
untuk kebenaran secara menyeluruh
2) Hak
untuk mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3) Hak
untuk memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan
dengan kesehatan seseorang.
4) Hak
untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah
Sakit.
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association”
1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak
pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun
hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak:
1) Mempertahankan
dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh
perhatian
2) Memperoleh
informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program
rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang
tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang
bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3) Menerima
informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur
atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting,
yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa
yang akan melakukan tindakan
4) Menolak
pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi
dari tindakan tersebut.
5) Setiap
melakukan tindakan selalu mempertimbangkan
privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus,
pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan
hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan
pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien.
6) Mengharapkan
bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan pengobatannya
harus diperlakukan secara rahasia.
7) Pasien
mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih
lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut,
dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8) Memperoleh
informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti
pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan
sebaginnya.
9) Diberikan
penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau
berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau
pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek
riset/penelitian tersebut.
10) Mengharapkan
asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui
lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk
mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi
dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien
selanjutnya.
11) Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12) Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.