Memilih Nama Untuk Anak
Kalau William Shakespeare mengatakan apalah artinya sebuah nama, itu adalah salah karena nama adalah sesuatu yang pertama sekali diperuntukkan kepada sang bayi setelah ia terlahir dari kegelapan alam rahim. Memilih nama yang baik merupakan salah satu kewajiban syar’i orang tua terhadap anaknya.
Menurut sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada dua waktu untuk memberi nama bayi:
1.Pada hari dilahirkan.
2.Pada hari ke tujuh dari hari kelahiran. Hadits yang paling shahih dalam masalah ini adalah hadits Samurah bin Jundub Radhiyallahu ’Anhu bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya:
â€Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama pada hari itu juga.â€
1.Pada hari dilahirkan.
2.Pada hari ke tujuh dari hari kelahiran. Hadits yang paling shahih dalam masalah ini adalah hadits Samurah bin Jundub Radhiyallahu ’Anhu bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya:
â€Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama pada hari itu juga.â€
Dalam masalah ini, Al-Bukhari Rahimahullah berpendapat: â€Bagi yang tidak melakukan aqiqah maka ia boleh menamai bayinya pada hari kelahirannya dan apabila ingin melakukan aqiqah maka pemberian nama boleh ditunda hingga hari ketujuh.
Al-Maawardi Rahimahullah dalam Kitab Nashiihatu al-Muluuk berkata yang intinya, â€Apabila seorang bayi lahir maka kemuliaan dan kebaikan yang pertama kali diberikan kepadanya adalah memilihkan untuknya nama yang baik dan kunyah yang lembut serta mulia. Sebab nama yang baik dapat menyentuh hati seseorang ketika mendengar nama tersebut.â€
Al-Maawardi Rahimahullah dalam Kitab Nashiihatu al-Muluuk berkata yang intinya, â€Apabila seorang bayi lahir maka kemuliaan dan kebaikan yang pertama kali diberikan kepadanya adalah memilihkan untuknya nama yang baik dan kunyah yang lembut serta mulia. Sebab nama yang baik dapat menyentuh hati seseorang ketika mendengar nama tersebut.â€
Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan ketika memilih nama:
1.Nama tersebut diambil dari nama orang-orang shalih dari kalangan para nabi, rasul, dan orang shalih lainnya.
2.Nama yang singkat, hurufnya sedikit dan mudah diucapkan serta mudah dihafal.
3.Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat dan agamanya serta martabatnya.
1.Nama tersebut diambil dari nama orang-orang shalih dari kalangan para nabi, rasul, dan orang shalih lainnya.
2.Nama yang singkat, hurufnya sedikit dan mudah diucapkan serta mudah dihafal.
3.Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat dan agamanya serta martabatnya.
Berdasarkan hadits-hadits yang mulia bahwa nama-nama yang disunnahkan untuk diberikan kepada bayi dapat kita urutkan sebagai berikut:
1.Nama Abdullah dan Abdurrahman, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Ibnu Umar Radiyallahu ’Anhuma dari NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda yang artinya:
â€Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.â€
1.Nama Abdullah dan Abdurrahman, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Ibnu Umar Radiyallahu ’Anhuma dari NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda yang artinya:
â€Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.â€
2.Nama yang menunjukkan penghambaan diri terhadap salah satu dari nama-nama Allah ’Azza wa Jalla. Seperti Abdul Malik, Abdul Bashiir, Abdul ’Aziz dan lain-lain.
3.Menamakan dengan nama para nabi dan rasul sebab mereka merupakan para pemimpin anak cucu Adam. Mereka orang-orang yang memiliki akhlak yang paling mulia dan memiliki amalan yang paling bersih.
4.Memberi nama dengan nama orang-orang yang shalih yang ada di kalangan kaum muslimin terutama nama para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebab sahabat adalah generasi yang paling baik hatinya, paling baik dalam ilmu, paling sedikit takallauf-nya (jika mereka ditanya dengan suatu pertanyaan dan mereka tidak tahu jawabannya maka dengan mudah mereka akan mengatakanAllahu a’lam), generasi yang paling mendapat hidayah dan yang paling baik kondisinya.
5.Memilih nama yang mengandung sifat sesuai dengan orangnya sepeti Harits dan Hammam.
Sedangkan nama-nama yang makruh dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.Dimakruhkan memberi nama yang mengandung arti keberkahan (kebaikan) atau yang menimbulkan rasa optimis. Fungsinya agar tidak menimbulkan ganjalan dalam hati mereka ketika mereka dipanggil sementara mereka tidak berada di tempat, sehingga dijawab: â€Tidak ada.â€
Seperti nama: Aflaha (beruntung), Naafi’ (bermanfaat), Rabaah (keuntungan), Yasaar (kemudahan) dan lain-lain.
1.Dimakruhkan memberi nama yang mengandung arti keberkahan (kebaikan) atau yang menimbulkan rasa optimis. Fungsinya agar tidak menimbulkan ganjalan dalam hati mereka ketika mereka dipanggil sementara mereka tidak berada di tempat, sehingga dijawab: â€Tidak ada.â€
Seperti nama: Aflaha (beruntung), Naafi’ (bermanfaat), Rabaah (keuntungan), Yasaar (kemudahan) dan lain-lain.
2.Nama yang mengandung makna tazkiyah (pujian terhadapdiri sendiri), seperti Barrah (wanita yang baik dan berbakti) dan Mubaraak (yang diberkahi) padahal boleh jadi orangnya tidak demikian.
3.Nama dengan kata benda, atau mashdar (asal kata) dan sifat musyabbah (yang menunjukkan paling) yang disandarkan pada lafazh diin (agama) atau Islam, seperti nama Dhiyaauddin (cahaya agama), Nuuruddin (cahaya agama), Saiful Islma (pedang Islam), Nuurul Islam (cahaya Islam). Hal ini disebabkan lafazh ad-diin dan Islam menempati posisi yang agung. Menggabungkan sebuah nama dengan kedua lafazh ini menjurus pada dakwaan yang dusta. Oleh karena itu sebagian ulama mengharamkan, namun mayoritas lainnya mengatakan makruh.
4.Memberi nama dengan nama yang arti atau lafazhnya mengandung kesan jelek atau negatif. Seperti Harb (perang), Murrah (pahit), Kalb (anjing), Hayyah (ular), Jahsy (kasar), Baghal (kuda poni atau keledai) dan yang semisalnya.
5.Dengan sengaja memakai nama orang-orang fasik, tidak punya malu, artis, penari, dan para musisi batil lainnya.
6.Memakai nama orang-orang zhalim dan diktator. Seperti nama: Fir’aun, Qaarun, Haamaan, dan Al-Waliid.
7.Memberi nama dengan nama yang menunjukkan kepada dosa dan maksiat. Seperti nama Zhaalim (orang lalim) bin Sarraaq (pencuri).
8.Sebagian ulama memakruhkan memakai nama surat-surat yang ada di dalam Al-Qur’an Al-Karim, seperti Thaaha, Yaasin. Adapun yang disebutkan oleh orang-orang awam bahwa Yaasin dan Thaaha termasuk nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah keyakinan yang keliru. Demikian yang disebutkan oleh Ibnu QayyimRahimahullah.
Syariat mengharamkan memberi nama bayi dengan nama-nama sebagai berikut:
1.Para ulama sepakat mengenai haramnya memakai nama yang mengandung makna penghambaan diri kepada selain Allah, seperti Abdul ’Uzza, Abdusy Syams, Abdud Daar, Abdur Rasuul, Abdun Nabi dan lain-lain.
2.Memberi nama dengan nama-nama Allah, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Khaliq, dan Al-Bari.
3.Memberi nama dengan Malikul Muluk, Sulthanus Salatin dan Syahrin Syah.
4.Memberi nama dengan nama Sayyidun Naas, Sayyidul Kul, Sittul Kul sebagaimana diharamkan memberi nama dengan nama sayyidu Waladi Adam untuk selain Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
5.Memberi nama dengan nama berhala yang disembah, seperti Isaaf dan Naailah.
6.Memberi nama dengan nama orang-orang non arab yang menjadi ciri khas orang kafir.
Syaikh Bakr Abu Zaid berkata,â€Seorang muslim yang merasa tenang dengan agamanya akan menjauh, menghindarkan diri, serta sekali-kali tidak akan mendekatinya, akan tetapi fitnah ini begitu merajalela di masa sekarang. Kita sibuk memilih dan mencari-cari nama kafir dari Eropa maupun Amerika ataupun lainnya. Inilah salah satu pos dosa yang terparah dan sebab kehinaan. Seperti nama: Petrus, Georgeus, George, Diana, ros, Suzan, dan lain-lain.â€
7.Memberi nama dengan nama orang-orang non arab seperti Turki, Farsi, Barbar, dan nama-nama lainnya yang sulit diucapkan oleh lisan arab, seperti: Naariman, Syiirihaan, Niifiin, Syiiriin, Syaadi (artinya monyet), Jihan dan lain-lain. Demikian yang disebutkan Syaikh Bakar Abu Zaid. Tetapi menurut pendapat Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi nama-nama itu hukumnya makruh, kecuali jika berkeyakinan bahwa nama-nama tersebut lebih baik dari pada nama-nama kaum muslimin.
8.Sebagai penutup, memberi nama dengan nama-nama setan, seperti nama: Khinzaab, Walhaan, A’war, Ajda’. Demikian yang disebutkan oleh Ibnu Qoyyim Rahimahullah. Walaupun hadits-hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengganti nama-nama ini seperti Adja’ dan Walhaan adalah hadits dha’if. Allahu A’lam.
1.Para ulama sepakat mengenai haramnya memakai nama yang mengandung makna penghambaan diri kepada selain Allah, seperti Abdul ’Uzza, Abdusy Syams, Abdud Daar, Abdur Rasuul, Abdun Nabi dan lain-lain.
2.Memberi nama dengan nama-nama Allah, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Khaliq, dan Al-Bari.
3.Memberi nama dengan Malikul Muluk, Sulthanus Salatin dan Syahrin Syah.
4.Memberi nama dengan nama Sayyidun Naas, Sayyidul Kul, Sittul Kul sebagaimana diharamkan memberi nama dengan nama sayyidu Waladi Adam untuk selain Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
5.Memberi nama dengan nama berhala yang disembah, seperti Isaaf dan Naailah.
6.Memberi nama dengan nama orang-orang non arab yang menjadi ciri khas orang kafir.
Syaikh Bakr Abu Zaid berkata,â€Seorang muslim yang merasa tenang dengan agamanya akan menjauh, menghindarkan diri, serta sekali-kali tidak akan mendekatinya, akan tetapi fitnah ini begitu merajalela di masa sekarang. Kita sibuk memilih dan mencari-cari nama kafir dari Eropa maupun Amerika ataupun lainnya. Inilah salah satu pos dosa yang terparah dan sebab kehinaan. Seperti nama: Petrus, Georgeus, George, Diana, ros, Suzan, dan lain-lain.â€
7.Memberi nama dengan nama orang-orang non arab seperti Turki, Farsi, Barbar, dan nama-nama lainnya yang sulit diucapkan oleh lisan arab, seperti: Naariman, Syiirihaan, Niifiin, Syiiriin, Syaadi (artinya monyet), Jihan dan lain-lain. Demikian yang disebutkan Syaikh Bakar Abu Zaid. Tetapi menurut pendapat Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi nama-nama itu hukumnya makruh, kecuali jika berkeyakinan bahwa nama-nama tersebut lebih baik dari pada nama-nama kaum muslimin.
8.Sebagai penutup, memberi nama dengan nama-nama setan, seperti nama: Khinzaab, Walhaan, A’war, Ajda’. Demikian yang disebutkan oleh Ibnu Qoyyim Rahimahullah. Walaupun hadits-hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengganti nama-nama ini seperti Adja’ dan Walhaan adalah hadits dha’if. Allahu A’lam.
Sumber: Ensiklopedi Anak Tanya Jawab Tetang Anak Dari A Sampai Z, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Darus Sunnah, hal 216-235.