STANDAR I : TEORI
Perawat menggunakan teori yang tepat sebagai dasar pengambilan keputusan dalam praktik keperawatan.
Kriteria Struktur:
1. Materi dan fasilitas tentang teori tersedia di sarana praktik keperawatan.
2. Program pendidikan berkelanjutan tentang teori perilaku manusia diselenggarakan dan dapat diperoleh.
3. Teori dasar tindakan keperawatan diakui di sarana praktik keperawatan dan sesuai dengan filosofi institusi.
Kriteria Proses:
1. Perawat menilai asumsi (landasan berpikir) tentang sifat manusia.
2. Perawat memperbaiki keyakinan yang salah.
3. Perawat menggunakan teori dan pemikiran kritis untuk merumuskan:
a. Pendapat, anggapan dan asumsi.
b. Menguji hipotesa.
4. Perawat menggunakan kesimpulan, prinsip, dan secara operasional.
5. Perawat menerapkan teori yang tepat.
Kriteria Hasil:
Tujuan yang dapat diukur dari tindakan yang relevan untuk pasien berdasarkan teori.
STANDAR II : PENGKAJIAN
Perawat mengumpulkan data yang menyeluruh, akurat dan sistematis secara berkesinambungan.
Kriteria Struktur:
Format pengkajian tersedia di sarana praktik keperawatan (lampiran 1).
Kriteria Proses:
1. Teknik pengkajian:
a. Wawancara: auto dan allo anamnesis
b. Observasi
c. Pemeriksaan fisik
2. Area pengkajian:
1. Identitas demografi pasien
2. Alasan masuk
3. Faktor predisposisi
4. Konsep diri
5. Hubungan Sosial
6. Spiritual
7. Status mental
8. Kebutuhan persiapan pulang
9. Mekanisme koping
10. Aspek medik
Kriteria Hasil:
1. Pasien berperan dalam proses pengumpulan data.
2. Pasien memahami pentingnya proses pengumpulan data. Jika kondisi gangguan pasien menghalangi pasien, maka penegasan dilakukan oleh orang yang penting bagi pasien.
3. Data dasar dianalisa dan dikelompokkan serta dicatat dalam format yang telah ditetapkan.
STANDAR III : DIAGNOSIS
Perawat menggunakan diagnosis keperawatan untuk menarik kesimpulan yang didukung oleh data pada pengkajian.
Kriteria Struktur:
1. Pedoman diagnosis keperawatan kesehatan jiwa tersedia di sarana praktik keperawatan (lampiran 2).
2. Tersedia sarana dokumentasi diagnosis keperawatan di sarana praktik keperawatan.
Kriteria Proses:
1. Menganalisa data yang ada sesuai dengan kerangka teori yang dapat diterima.
2. Mengumpulkan data tambahan atau penunjang jika diperlukan.
3. Perawat mengidentifikasi masalah kesehatan aktual dan risiko.
4. Merumuskan diagnosis keperawatan dengan single statement diagnosis.
Kriteria Hasil:
Diagnosis keperawatan dicatat atau didokumentasikan pada format yang tersedia.
STANDAR IV : PERENCANAAN TINDAKAN KEPERAWATAN
Perawat membuat rencana asuhan keperawatan dengan tujuan yang spesifik untuk mengatasi dignosis keperawatan.
Kriteria Struktur:
1. Tersedia
pedoman atau referensi tentang rencana tindakan keperawatan dengan
mengacu pada standar yang disepakati secara nasional (lampiran 3).
2. Tersedia sarana dokumentasi rencana keperawatan.
Kriteria Proses:
1. Menetapkan prioritas masalah atau diagnosis.
2. Menetapkan tujuan yang realistis dan dapat diukur.
3. Menentukan tindakan sesuai standar yang ada terdiri dari terapi modalitas keperawatan dan tindakan kolaborasi.
4. Menentukan prioritas tindakan.
5. Memodifikasi rencana sesuai dengan respon pasien.
Kriteria Hasil:
1. Rencana tindakan terdokumentasi dan tersedia untuk ditinjau kembali.
2. Rencana memperlihatkan perbaikan dan modifikasi sesuai respon pasien.
STANDAR V : PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERAWATAN
Perawat melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan rencana sehingga pasien memiliki kemampuan:
a. Kognitif:
- Mengetahui
- Memahami
- Menyadari
b. Afektif:
- Mau
- Bersedia
c. Psikomotor:
- Memperagakan
- Melakukan
- Melaksanakan
Kriteria Struktur:
1. Tersedia strategi implementasi atau strategi pelaksanaan tindakan keperawatan / SP (lampiran 4).
2. Tersedia sarana dokumentasi tindakan keperawatan (lampiran 5).
Kriteria Proses:
1. Perawat memastikan kebutuhan pasien terpenuhi melalui tindakan keperawatan mandiri atau kolaborasi.
2. Perawat berperan sebagai advokat pasien jika diperlukan untuk memfasilitasi pencapaian kesehatan.
3. Meninjau dan memodifikasi tindakan berdasarkan perkembangan pasien.
4. Mendokumentasikan setiap tindakan keperawatan yang bersifat nursing order (perintah keperawatan) dan tidak mendokumentasikan standart approach.
Kriteria Hasil:
1. Tindakan keperawatan sesuai dengan rencana tindakan.
2. Tindakan keperawatan terdokumentasi dalam catatan keperawatan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dokumentasi.
STANDAR VI : EVALUASI
Perawat mengevaluasi respon pasien terhadap tindakan keperawatan untuk meninjau kembali data, diagnosis dan rencana keperawatan
Kriteria Struktur:
1. Tersedia kriteria evaluasi sesuai tujuan yang telah ditentukan dalam rencana tindakan.
2. Tersedia sarana dokumentasi evaluasi tindakan keperawatan.
Kriteria Proses:
1. Mengidentifikasi respon pasien setelah dilakukan tindakan keperawatan, baik subjektif maupun objektif.
2. Membuat analisis dengan membandingkan respon pasien setelah tindakan dengan kriteria evaluasi pada tujuan.
3. Membuat rencana tindak lanjut atau rencana tindakan berikutnya sesuai analisis terhadap pencapaian tujuan.
4. Mendokumentasikan evaluasi pada catatan keperawatan (lampiran 5).
Kriteria Hasil:
1. Evaluasi mengacu pada kriteria tujuan pada rencana tindakan keperawatan.
2. Evaluasi terdokumentasi pada catatan keperawatan.