KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan
dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik
Bidan;
8. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.
Kedua : Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Standar
Profesi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai
pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat : Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan
organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kelima : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2007
MENTERI
KESEHATAN,
Dr. dr. Siti
Fadilah Supari, Sp.JP (K)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN
NOMOR : 369/MENKES/SK/III/2007
TANGGAL : 27 Maret 2007
A. PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pembangunan
kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun
sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal
dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan
berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama:
yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat
bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua
ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam
globalisasi ekonomi kita diperhadapkan
pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk
menyiapkan manusia Indonesia yang
berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan
sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut
haruslah secara konsisten dilakukan sejak
dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita,
masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga
kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan
Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan
memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus
pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan
masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap
melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk
menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan
untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek
pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek
input, proses dan output.
- Tujuan
a.
Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
b.
Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.
- Pengertian
a. Definisi bidan
Ikatan Bidan
Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh
kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan
mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi bidan menurut International
Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh
organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International
Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala
di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir
disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane
Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan
adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga
professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan
akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada
kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak.
Bidan
dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat,
Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
b. Pengertian Bidan Indonesia
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia,
maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang
perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan
akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan,
asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin
persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru
lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan,
tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat.
Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang
tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau
kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan
pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit
kesehatan lainnya.
c. Kebidanan/Midwifery
Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan
seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui,
masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru
lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan
bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya
d.
Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan
kebidanan adalah
bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang
telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi
atau rujukan.
e. Praktik
Kebidanan
Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu
kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan
komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.
f. Manajemen
Asuhan Kebidanan
Manajemen Asuhan Kebidanan adalah pendekatan dan kerangka pikir
yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data, diagnosa kebidanan,
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
g. Asuhan Kebidanan (PR lihat buku)
Asuhan kebidanan adalah
proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai
dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat
kebidanan
Adalah penerapan fungsi dan kegiatan
yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang
mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa
persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
4. Paradigma Kebidanan
Bidan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada
paradigma, berupa pandangan terhadap manusia / perempuan, lingkungan, perilaku,
pelayanan kesehatan / kebidanan dan keturunan.
a. Perempuan
Perempuan sebagimana halnya manusia
adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan
dasar yang unik, dan bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangan.
Perempuan sebagai penerus generasi, sehingga keberadaan perempuan yang sehat
jasmani, rohani, dan sosial sangat diperlukan.
Perempuan sebagai sumber
daya insani merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Kualitas
manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi perempuan/Ibu dalam keluarga.
Para perempuan di masyarakat adalah penggerak dan pelopor peningkatan kesejahteraan keluarga.
b. Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang
terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya, baik
lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya. Lingkungan psikososial
meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat
dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
Masyarakat merupakan kelompok paling
penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia sebagai lingkungan sosial
yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas yang mempunyai tujuan dan
sistem nilai.
Perempuan merupakan bagian dari anggota keluarga dari unit komunitas.
Keluarga yang dalam fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan di
mana dia berada. Keluarga dapat menunjang kebutuhan sehari-hari dan memberikan
dukungan emosional kepada ibu sepanjang siklus kehidupannya. Keadaan sosial
ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal keluarga sangat
menentukan derajat kesehatan reproduksi perempuan.
c. Perilaku
Perilaku merupakan hasil
seluruh pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud
dalam bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan.
d. Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister)
yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Pelayanan Kebidanan merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan
keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil
bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah
individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan,
penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1)
Layanan
Primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi anggung jawab bidan.
2)
Layanan
Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang
kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah
proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3)
Layanan
Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system
layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh
bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan
yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu
serta bayinya.
e. Keturunan
Keturunan merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas manusia.
Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat.
5. Falsafah Kebidanan
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki
keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut
meliputi :
a. Keyakinan tentang kehamilan dan
persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu
proses alamiah dan bukan penyakit.
b. Keyakinan tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik
mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan
harus berpartisipasi aktif dalam stiap asuhan yang diterimanya.
c. Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan
kesejahteraan ibu & bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan
dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif, untuk memastikan
kesejahteraan perempuan & janin/bayinya.
d. Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk
mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi,
informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambila keputusan merupakan
tanggung jawab bersama antara perempuan,
keluarga & pemberi asuhan.
e. Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan
dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus
pada: pencegahan, promosi kesehatan yang
bersifat holistik, diberikan dg cara yang kreatif & fleksibel, suportif,
peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan
berkesinambungan, sesuai keinginan & tidak otoriter serta menghormati
pilihan perempuan
f. Keyakinan ttg Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan
perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai
satu kesatuan fisik, psikis, emosional, social, budaya, spiritual serta
pengalaman reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang
berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
g. Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofis yang
mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk
bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan
jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
h. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan
kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan
kebudayaan. Setiap
individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup
dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
i. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur,
ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
j. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak
menginjak masa masa remaja.
k.
Keluarga-keluarga
yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan
masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia
terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan
yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.
6. Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan
persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan
asuhan sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta
melaksanakan tindakan kegawat daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan,
tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat.
Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang
tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau
kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan
dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat,
Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
7.
Kualifikasi Pendidikan
a.
Lulusan
pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III kebidanan, merupakan bidan
pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di
institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
b.
Lulusan
pendidikan bidan setingkat Diploma IV / S1 merupakan bidan professional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan,
pengelola, dan pendidik.
Lulusan pendidikan bidan setingkat S2 dan S3,
merupakan bidan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan
praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat
berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan
konsultan dalam pendidikan bidan maupun system/ketata-laksanaan pelayanan
kesehatan secara universal.