Bidan adalah
salah satu tenaga kesehatan. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan di dalam
undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta
ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur di dalam
peraturan atau Keputusan Menteri Kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikontrol
oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin".
Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin".
Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
1. Fungsi Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan
Kebidanan
a. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya
Bidan dan Klien
b. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan
dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
c. Menjaga privacy setiap individu
d. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan
bijaksana sesuai dengan porsinya
e. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu
tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
f.
Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g. Menghasilkan tindakan yg benar
h. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
i.
Memberikan petunjuk
terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah
sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
j.
Berhubungan
dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
k. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
l.
Mengatur
hal-hal yang bersifat praktik
m. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata
tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
n. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam
menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
2. Hak Kewajiban dan Tanggungjawab Kebidanan
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik
dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas
pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien.
Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan
untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang
kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang
harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki
manusia sebagai pasien/klien, seperti:
1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan
kesehatan.
2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi,
adil dan jujur.
3. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan
sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4. Pasien berhak memilih bidan yang akan
menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5. Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang
meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6. Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau
keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas
perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di
rumah sakit.
8. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara
bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad
pihak luar.
9. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter
lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit
yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10. Pasien berhak meminta atas privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya pengobatan
12. Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas
tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya.
13. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak
dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas
tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
14. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis.
15. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan
moril maupun spiritual.
18. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum
atas terjadinya kasus mal¬praktek.
b. Kewajiban Pasien
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk
mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan.
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala
instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3. Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk
melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4. Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban
memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
c. Hak Bidan
- Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.2. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.3. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.4. Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.6. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.7. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
d. Kewajiban Bidan
1. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit
sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin
dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan
kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit
kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan
pasien.
4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien
untuk didampingi suami atau keluarga.
5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien
untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien.
7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis
(informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan
yang diberikan.
10. Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan
menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain
dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.