Pelayanan Farmasi Untuk Penderita Ambulatori
A. PENDAHULUAN
Pelayanan
ambolatori adalah pelayanan bagi orang sakit atau orang sehat yang tidak
terikat pada tempat tidur di rumah sakit atau saranan kesehatan lainnya, yang
pelayanan diagnosis diberikan dalam klinik rumah sakit atau sentra klinik
kesehatan atau praktik dokter atau institusi lain, tempat penderita
biasanya pergi untuk pelayanan kesehatan.
Penderita
ambulatori adalah seorangyang mampu berjalan, yang tidak harus berbaring
ditempat tidur karena sakit.
B. TANGGUNG
JAWAB APOTEKER DALAM PELAYANAN PENDERITA AMBULATORI
Pelayanan
farmasi klinik yang perlu diberikan kepada penderita ambulatori, antara lain
pemberian informasi obat, konseling penderita, edukasi penderita, pemantauan
penggunaan obat, pembuatan profil pengobatan penderita (P-3), pengobatan
mandiri, pendidikan kesehatan dan sebagainya.
Apoteker
yang berpraktik di lokasi penderita ambulatori, bertemu dengan penderita pada
waktu men-dispensing resep, atau sewaktu mengonseling penderita
atau sewaktu memberi perawatan pemeliharaan. Oleh karena itu, apoteker bertanggung
jawab untuk memastikan penggunaan obat yang aman dan tepat, serta menjawab
pertanyaan penderita. Tanggung jawab ini juga mencakup penggunaan obat-obat
bebas.
Apoteker
bertanggung jawab memberi konseling bagi penderita, sebelumia men-dispensing obatnya.
Dalam konseling ini, yang perlu disampaikan apoteker kepada penderita adalah
berbagai aspek informasi antar lain :
a. Cara
pengeluaran sediaan obat dari wadahnya.
b. Cara
atau teknik pengkonsumsian suatu bentuk obat, misalnya kapsul,suppositoria,
ovula, obat tetes mata dan lain-lain.
c. Jadwal
waktu penggunaan atau konsumsi obat, sesuai aturan penggunaan yang tertulis.
d. Lama
penggunaan suatu obat.
e. Penyimpanan
obat yang tepat.
f. Efek
samping.
g. Interaksi
obat-obat atau dengan makanan.
h. Alergi.
i. Maksud
terapi dll.
Penderita
ambulatori juga perlu dibuat P-3, terutama penderita ambulatori yang secara
rutin datang ke IFRS. Informasi yang pokok yang harus termasuk dalam P-3
ambulatori ialah nam, alamat, nomer telepon, tanggal lahir, alergi, reaksi
indiosinkratik, efek samping obat terdahulu, kondisi atau penyakit, terapi obat
terdahulu yang tidak efektif, nomer resep, tanggal resep, sediaan obat, bentuk
sediaan, kekuatan sediaan obat, kuantitas yang di-dispensing, nama
dokter penulis resep dan identifikasi apoteker.
C. PEDOMAN
PELAYANAN FARMASI UNTUK PENDERITA AMBULATORI
Pedoman
pelayanan farmasi untuk penderita ambulatori di rumah sakit mencakup
persyaratan manajemen, persyaratan fasilitas dan peralatan, persyaratan
pengolahan order atau resep obat dan pedoman operasional lainnya.
Persyaratan
manajemen meliputi perencanaan, pengelolaan staf, pengelolaan Unit Pelayanan
Penderita Ambulatori (UPPA).
Persyaratan
fasilitas dan peralatan di UPPA rumah sakit meliputi :
1. Unit
Pelayanan Penderita Ambulatori (UPPA) harus berlokasi dalam suatu daerah yang
memberi kemudahan dalam pencapaian oleh penderita.
2. Suatu
daerah atau ruangan bersifat pribadi untuk konsultasi apoteker dengan penderita
harus diadakan di UPPA.
3. Unit
Pelayanan Penderita Ambulatori (UPPA) harus mempunyai sumber pengolahan data
yang memadai.
4. Harus
disediakan ruang tunggu yang nyaman bagi penderita.
Persyaratan
pengolahan order atau resep pada unit penderita ambulatori antara lain :
a. Semua
fungsi dispensing harus dilakukan oleh apoteker.
b. Apoteker
harus mengembangkan kebiasaan mengetahui praktik penulisan dari dokter indivdu
yang secara khas menulis bagi penderita yang dilayani IFRS.
c. Apoteker
harus berinteraksi dengan dokter penulis yang memberi pengaruh positif pada
penulisan resep.
d. Obat
harus di-dispensing dan diberikan kepada penderita ambulatori hanya
berdasarkan order tertulis atau lisan dari dokter penulis yang sah.
e. Ketepatan
dari pemilihan obat, dosis, rute pemberian, setta jumlah secara klinik harus
dikaji oleh apoteker.
f. Profil
pengobatab penderita (P-3) dari semua penderita harus dipelihara.
g. Apoteker
merupakan bagian terpadu dari setiap program pemberian obat di rumah
h. Prosedur
pemeriksaan dan prosedur jaminan mutu yang tepet harus digunakan untuk
memastikan ketelitian dari semua sediaan obat dan proses dispensing.
i. Obat
yang di-dispensing harus diberi etiket dengan legkap dan benar
serta dikemas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar praktik yang
diterima. Etiket pada wadah obat yang di-dispensinguntuk penderita
ambulatori, minimal harus mengandung informasi berikut :
1) Nama,
alamat, dan nomer telepon IFRS
2) Tanggal
obat di-dispensing
3) Nomer
seri resep
4) Nama
lengkap penderita
5) Nama
obat (nam generik)
6) Aturan
pakai obat untuk penderita
7) Nama
dokter penulis resep
8) Informasi
peringatan
9) Paraf
atau nama apoteker penanggung jawab
Pedoman
operasiaonal untuk diterapkan di rumah sakit bagi penderita ambulatori adalah
sebagai berikut :
a) Pimpinan
IFRS sentral harus bertanggung jawab dalam menetapkan jam kerja IFRS sesuai
dengan kebijakan rumah sakit dan kebutuhan penderita ambulatori.
b) Semua
unit IFRS harus menggunakan formularium obat rumah sakit mutakhir.
c) Apoteker
harus bertanggung jawab untuk pengadaan, distribusi, dan pengendalian semua
obat untuk penderita ambulatori.
d) Apoteker
harus bertanggung jawab untuk pelaporan masalah sediaan obat dan pelaporan alat
pemberian obat yang rusak.
e) Keamanan
yang memadai harus dipelihara untuk mencegah pencurian obat.
f) Prosedur
terdokumentasi harus diadakan untuk penyediaan obat dan pelayanan farmasi dalam
kejadian bencana.
Order
atau resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter
hewan, ditujukan kepada apoteker, berisi satu atau lebih sediaan obat serta
regimennya untuk diserahkan pada penderita yang namanya tertera pada resep
tersebut untuk digunakannya pada waktu yang ditetapkan.
Bentuk
order atau resep biasanya ditulis pada format yang dicetak, mengandung ruang
kosong tempat penulisan informasi yang diperlukan. Resep diberi tanggal pada
waktu ditulis dan juga pada waktu diterima dan diproses di IFRS. Petunjuk
dokter pada resep oleh apoteker direkam pada etiket wadah obat yang di-dispensing.
D. PROSES
EFISIENSI PELAYANAN PENDERITA AMBULATORI
Seorang
menerima resep dari loket dalam, personel mengkaji P-3, lau menulis etiket,
kemudian menyerahkan resep dan etiket yang sudah ditulis ke personel yang
memproses resep dan personel lain yang menyerahkan obat di-dispensing kepada
penderita melalui loket luar.