Persiapan Pemeriksaan Kefarmasian

PERSIAPAN PEMERIKSAAN KEFARMSIAN

1.      Memahami Sistem Akuntansi
Sebelum memulai pemeriksaan, pemeriksa harus terlebih dahulu memahami sistem akuntansi perusahaan farmasi, baik mengenai pengendalian internalnya maupun akun-akunnya. Pada perusahaan obat karena sifatnya yang spesifik ini maka terdapat akun-akun yang khusus atau spesifik pula. Dengan memahami pengendalian intern maka pemeriksa dapat mengetahui atau memperkirakan kelemahan-kelemahan yang ada dan dapat memprediksikan hal-hal yang mungkin dapat terjadi sehubungan dengan peraturan perpajakannya.

Pengendalian internal yang baik dicirikan antara lain adanya pemisahan fungsi antara pencatatan, penyimpanan, dan otorisasi. Sistem yang ada telah disusun dan dijalankan dimana metode dan ketentuan untuk melindungi harta, mencek kecermatan dan keandalan pencatatan/akuntansi, meningkatkan efisiensi usaha, dan mendorong ditaatinya kebijakan manajemen yang telah digariskan.

2.   Analisis Perkiraan pada Laporan Keuangan dan SPT
Dengan memahami akun/perkiraan pada perusahaan obat akan diperoleh gambaran yang cukup baik mengenai kegiatan perusahaan dan bagaimana pencatatan perusahaan sehubungan dengan kegiatannya. Dalam bagian ini kita juga dapat memperoleh gambaran beberapa akun khusus yang biasanya terdapat pada perusahaan produsen obat. Untuk itu perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.       Lakukan analisis Laporan Keuangan dan SPT untuk menentukan pos-pos yang perlu dilakukan penelitian yang mendalam dan untuk penerapan audit sampling.
b.      Perhatikan laporan pemeriksaan pajak terdahulu (jika ada), lakukan pencatatan masalah-masalah dan temuan-temuan pada pemeriksaan terdahulu tersebut, serta ketetapan pajak yang belum dibayar.

3.  Analisis Perkiraan Penghasilan
3.1.   Penjualan (Sales)
Pengakuan pendapatan pada umumnya diakui bila risiko yang signifikan dan kekuasaan atas kepemilikan produk telah berpindah kepada pembeli, dan tidak ada ketidak-pastian yang signifikan yang mungkin terjadi.

3.1.1   Gross Sales
Gross Sales adalah penjualan kotor dari produk yang dihasilkan yaitu obat-obatan, baik tunai maupun kredit.
Pencatatan pendapatan/penjualan ini pada umumnya diakui pada waktu barang telah dikirimkan dan diterima oleh pembeli dalam hal ini Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan telah dibuatkan Faktur Penjualannya.
Penjualan kepada PBF ini biasanya adalah penjualan putus, sehingga risiko yang terjadi setelah penjualan adalah ditanggung oleh PBF atau pembeli.

3.1.2   Discount on Sales
Discount on Sales adalah potongan penjualan yang diberikan oleh perusahaan kepada pembeli (PBF) karena antara lain pembelian dalam jumlah (partai) besar, riwayat/kondite pembayaran yang baik dari PBF, dan adanya program khusus dari pemerintah.
Discount on Sales ini dicatat atau dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai pengurang penjualan.



3.2    Pendapatan lain-lain (Other Income)
3.2.1        Clinical Trial Funds
Pendapatan ini adalah pendapatan yang berasal dari induk perusahaan (pemilik royalty atas produk) atas jasa penelitian klinik terhadap obat/produk yang dilakukan di laboratorium atau di rumah sakit yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dengan kata lain perkiraan ini adalah perkiraan perantara/sementara yang menampung pendapatan yang akan digunakan oleh pihak lain dan dicatat sebagai biaya.

Jurnal yang biasanya dipakai dalam hal ini adalah :

            Cash/Bank                                                       XXX
                        Clinical Trial Funds (Akun R/L)                                XXX
Mencatat penerimaan kas/bank atas dana dari induk perusahaan untuk kegiatan penelitian yang akan dikontrakkan kepada pihak ketiga

      Research and Development (Akun R/L)         XXX
                  Cash/Bank                                                                   XXX
Mencatat biaya penelitian dan pengembangan.

3.2.2        Reimbursement of Cost
Perkiraan ini adalah tagihan kembali atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan perusahaan. Pada umumnya pendapatan ini adalah bagian biaya yang harus ditanggung pihak lain misalnya Induk Perusahaan. Biaya-biaya ini antara lain biaya pemasaran, sponsorship, penelitian dan pengembangan.





4.   Analisis Biaya
4.1   Harga Pokok Penjualan (Cost Of Sales)
4.1.1    Cost of Materials Used
Biaya atas penggunaan material sehubungan dengan proses produksi.

4.1.2.   Operating Expenses Allocated to Production
Bagian biaya operasi (biaya tidak langsung) yang dialokasikan kepada harga pokok penjualan, hal ini digunakan untuk menghitung harga jualnya dan membandingkan antara harga pokok dengan harga jual guna kepentingan manajemen.
4.1.3    Good in Process
Barang dalam proses, yaitu barang belum siap dijual atau setengah jadi karena adanya cut off akuntansi.

4.1.4    Finished Goods
Barang jadi yang siap untuk dijual.
Biasanya perhitungan harga pokok penjualan disajikan sbb:

Cost of materials used
XXX

Operating Expenses allocated to production
XX

Total Production Cost
XXXXX

Good In Process (Beginning Balance)
X

Good In Process (Ending Balance)   
(XX)

Finished Goods (Beginning Balance)
X

Finished Goods (Ending Balance)
(XX)

Cost Of Sales
XXX




4.2   Biaya-biaya Operasi (Operating Expenses)
4.2.1    Exhibitions
Biaya ekshibisi adalah biaya memperkenalkan produk baru, biasanya dilakukan dengan cara membuat launching (peluncuran). Kegiatan ini biasanya dilakukan pada waktu memperkenalkan produk baru dipasar. Launching atau peluncuran produk baru ini dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan atau dengan meminta jasa dari pihak ketiga, biasanya Event Organizer. Dalam melakukan kegiatan ini pada umumnya dengan cara mengundang para dokter baik dokter umum maupun dokter ahli sesuai dengan bidang dimana obat yang akan diperkenalkan tersebut berperan. Dalam kegiatan ini biasanya ada hal-hal yang seharusnya menjadi perhatian para pemeriksa, karena biasanya dalam undangan tersebut diundang pula istri para dokter atau kerabatnya maupun pihak-pihak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ini, selain adanya klausul yang berbunyi semua akomodasi ditanggung oleh produsen obat, dan adanya uang saku. Bila menggunakan jasa event organizer juga tergantung dari perjanjiannya masing-masing. Ada yang membayar secara paket yaitu semua dikelola oleh Event Organizer dari akomodasi kedatangan dokter/peserta, penginapan, uang saku, sampai dengan kegiatan launching tersebut. Namun ada pula yang menggunakan jasa event organizer hanya khusus untuk kegiatan launchingnya, sedangkan pembayaran akomodasi, penginapan dan uang saku dilakukan oleh pihak perusahaan produsen obat tersebut.

4.2.2    Sponsorship
Yaitu biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya kegiatan tertentu dimana perusahaan ikut menyumbang sejumlah dana dengan perjanjian dapat mempromosikan produknya pada acara tersebut. Misalnya ada event pertandingan sepakbola dan perusahaan sebagai salah satu sponsornya, dengan perjanjian peserta sepakbola harus mengenakan kostum dengan logo perusahaan farmasi tersebut atau sesuai dengan hak-hak tertentu yang tercantum dalam perjanjian sponsorshipnya.

4.2.3    Royalty and Technical Assistance Fees
Royalty adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sehubungan dengan hak yang diterima. Hak dalam hal ini adalah hak untuk memproduksi produk tertentu dan memasarkannya. Royalty dalam hal ini ada dua macam yaitu royalty sehubungan dengan formula atau campuran/cara memproduksi produk/obat dan royalty sehubungan dengan penggunaan merek dagang atas produk tertentu. Perhitungan biaya royalty ini bermacam-macam sesuai dengan perjanjiannya. Namun pada umumnya perhitungan royalty sehubungan dengan cara produksi (formula) biasanya dihubungkan dengan jumlah penjualan produk tersebut dan lama barunya produk tersebut dipasaran.

Sedangkan Technical Assistance Fees adalah biaya asistensi yang dilakukan oleh pihak pemilik royalty sehubungan dengan cara produksi yang dilakukan oleh perusahaan produsen obat tersebut. Asistensi ini dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Asistensi yang dilakukan secara langsung adalah dengan adanya petugas/pegawai dari pemilik royalty mendatangi pabrik dan melakukan pengawasan dan supervisi terhadap proses produksinya, sedangkan asistensi secara tidak langsung adalah hanya dengan melakukan hubungan jarak jauh. Biasanya perjanjian biaya royalty sehubungan dengan formula dan Technical Assistance Fees digabungkan menjadi satu, atau dalam satu paket.

Dalam banyak kejadian, khususnya royalty yang sudah lama (produk telah diproduksi lama), tidak ada lagi petugas dari pemilik royalty yang mendatangi pabrik sehingga sebenarnya tidak ada lagi kegiatan asistensi ini namun biayanya masih ada. Biaya Techincal Assistence Fees ini ada yang didasarkan pada tingkat penjualan namun adapula yang didasarkan pada nilai tertentu, misalnya setiap tahun dikenakan TAF sebesar US $ 500,000 yang dikenakan secara flat atau tetap.



Contoh perhitungan royalty untuk produk X:


Royalty
Technical Assistance Fees
Tahun pertama s.d  Tahun ke 3
3% X Penjualannya
1% atau $ xxx
Tahun ke 4 s.d Tahun ke 7
2% X Penjualannya
1% atau $ xxx
Tahun ke 8 s.d Tahun ke 10
1 % X Penjualannya
1% atau $ xxx
Tahun ke 11 ke atas
0%
1% atau $ xxx


4.2.4    Regional Promotions
Yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan kegiatan promosi atau pemasaran yang dilakukan oleh detailer. Masing-masing detailer akan diberikan dana imprest untuk melakukan kegiatan pemasarannya atau memperkenalkan produk. Biaya-biaya ini antara lain biaya alat tulis, telekomunikasi, pembelian perkakas/peralatan/ perlengkapan untuk iklan/promosi, pemberian uang atau natura kepada dokter, jamuan atau biaya entertainment dan biaya sponsorship pada kegiatan yang lebih kecil/terbatas. Biasanya masing-masing detailer mempunyai laporan mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukannya, pelaporan dilakukan secara berkala biasanya bulanan atau triwulanan.

4.2.5    Promotional Materials
Yaitu biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan pembelian barang yang akan digunakan untuk promosi. Barang-barang ini biasanya merupakan barang sesuai dengan pesanan perusahaan, karena dalam barang promotional ini biasanya ada logo atau keterangan mengenai perusahaan atau merek dari produk. Barang-barang promotional ini antara lain jam tangan, pulpen, kaos, atau topi. Barang-barang ini akan diberikan kepada misalnya dokter, apotek atau rumah sakit secara cuma-cuma.

4.2.6    Proffesional Fees
Yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan jasa yang diterima. Jasa yang khusus dengan bidang farmasi ini adalah jasa pembicara/keynote speaker dalam acara launching produk yang biasanya dilakukan oleh salah satu staf dari pemilik royalty produk tersebut.

4.2.7    Contract Labour
Yaitu biaya kepegawaian sehubungan dengan pegawai tidak tetap perusahaan, antara lain untuk detailer.

4.2.8   Advertising and Promotions
Yaitu biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan kegiatan promosi dan iklan. Dalam akun ini biasanya terdiri dari biaya untuk iklan baik di media cetak atau elektronika, uang dan atau natura yang diberikan sebagai imbalan kepada dokter, apotek, atau rumah sakit, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan kegiatan promosi. Dalam biaya ini kadang-kadang ada pula biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan sewa stan dalam seminar/pertemuan. Yaitu misalnya assosiasi dokter bedah tulang menyelenggarakan seminar dan perusahaan ikut berpartisipasi dalam kegiatan seminar tersebut dengan cara menyewa salah satu stan dan memasang spanduk atau umbul-umbul, biaya sewa tersebut biasanya dimasukkan dalam akun ini.

4.2.9    Annual Meeting and Conference
Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan kegiatan pertemuan tahunan dan konferensi yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam melaksanakan kegiatan pemasaran atau promosinya ada beberapa perusahaan melakukannya dengan cara mengadakan pertemuan tahunan baik untuk pegawainya maupun dengan asosiasi atau perkumpulan yang merupakan target penjulan produk tertentu. Tema yang digunakan/dipakai adalah temu keluarga (Family Gathering) untuk merekatkan hubungan antar pegawai dan penderita penyakit tertentu. Kegiatan yang dilakukan antara lain wisata, outbound, pertemuan biasa, dan tukar menukar pengalaman. Seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan (produsen obat).
Sedangkan biaya konferensi adalah biaya untuk mengirimkan pegawai dan atau dokter (bukan merupakan pegawai perusahaan) untuk mengikuti seminar atau konferensi yang dilakukan oleh pihak lain, misalnya assosiasi profesi dokter bedah tulang. Pengiriman dokter yang bukan pegawai perusahaan untuk mengikuti seminar atau konferensi merupakan imbalan yang diberikan kepada para dokter tersebut dengan asumsi/harapan bahwa dokter tersebut akan meresepkan obat produk perusahaan.

4.2.10  Provision for Allowance for  Inventory Obsolescence
Pencadangan biaya sehubungan dengan kemungkinan adanya barang rusak atau kedaluarsa. Produk obat-obatan mempunyai tanggal kedaluarsa (expired date) sehingga biasanya perusahaan mencadangkan (misalnya dalam prosentase tertentu) adanya kemungkinan barang jadi yang kedaluarsa atau rusak baik yang ada di gudang maupun dalam proses.
Perusahaan biasanya telah melakukan koreksi fiskal positif  atas biaya ini.


4.3   Biaya Lain-lain (Other Expenses)
4.3.1    Realization of Provision for Discontinued and Expired Products
Pengakuan biaya atau kerugian sehubungan dengan adanya barang yang kedaluarsa atau rusak. Sebelum dilakukan penghapusan atau pemusnahan terhadap barang-barang kedaluarsa ini, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) dan dibuatkan berita acaranya. Pemusnahan barang-barang kedaluarsa tersebut juga harus disaksikan oleh instansi yang berwenang (BPOM) dan dibuatkan berita acaranya pula.

4.3.2    Provision for Annual Conference
Karena kegiatan konferensi tahunan dilaksanakan secara berkala maka ada beberapa perusahaan yang mencadangkan biaya atas kegiatan ini.

5.   Analisis Lainnya Yang Perlu Diperhatikan
5.1      Riset dan Pengembangan
Riset dan pengembangan yang dilakukan perusahaan obat dapat dilakukan sendiri maupun dengan meminta jasa pihak ketiga. Bagi perusahaan yang telah memiliki laboratorium sendiri dapat melakukan riset dan pengembangan sendiri, walaupun tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut selain melakukan riset sendiri juga meminta jasa pihak ketiga untuk melakukan penelitian tertentu.

Jenis-jenis penelitian yang dilakukan sehubungan dengan produk pada umumnya adalah :
1.      Riset untuk menciptakan produk baru
2.      Riset untuk mengembangkan produk lama menjadi lebih baik
3.      Riset untuk mengetahui manfaat atau kelebihan/kelemahan produk   (menguji obat).

Riset nomor 1 dan 2 pada umumnya dilakukan pada laboratorium milik sendiri, sedangkan riset nomor 3 selain dapat dilakukan di laboratorium sendiri juga dapat meminta jasa pihak ketiga. Pihak ketiga dalam hal ini adalah antara lain Rumah Sakit dan Laboratorium/Klinik.

Untuk perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan asing biasanya biaya untuk meneliti kemampuan/keampuhan obat/produk ini di Indonesia dananya disediakan oleh pihak induk perusahaan. Selain itu ada pula biaya bersama riset dan pengembangan yaitu pembebanan biaya riset dan pengembangan oleh induk perusahaan kepada anak perusahaan.

5.2.   Mempelajari Layout Pabrik dan Gudang
Tujuan dari mempelajari layout pabrik dan gudang adalah untuk mengetahui gambaran secara umum tentang:
  •  Jenis produk apa saja yang dihasilkan, sehingga tidak ada produk yang tidak diketahui dan tidak dilaporkan.
  • Cara penyimpanan dan pengeluaran barang dalam gudang, sehingga semua barang yang dikeluarkan dari gudang telah dicatat dalam akuntansinya.
  •  Alur produksi, sehingga dapat diyakini bahwa pengamanan terhadap asset/barang perusahaan terjamin.

    Untuk tujuan tersebut di atas, perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut.
  • Minta dan pelajari layout atau peta proses produksi dari pabrik dan gudang penyimpanannya.
  • Lakukan tinjauan ke pabrik
  • Minta jenis produk dan bandingkan dengan keadaan dilapangan
  • Lakukan tinjauan ke gudang
  • Mintakan kartu gudang dan bandingkan dengan saldo per akhir tahun.

5.3    Pengumpulan Data dari Pihak Ketiga
Tujuan dari pengumpulan data pihak ketiga adalah untuk mengetahui kebenaran laporan, misalnya berita acara pemusnahan barang kedaluarsa. Untuk meyakini jumlah/jenis produknya perlu dilakukan konfirmasi dengan BPOM.



BAB  V
PROGRAM  PEMERIKSAAN

1.   Program Pemeriksaan Atas Peredaran Usaha
1.1        Sales (Penjualan)
Program pemeriksaan atas penjualan pokok/utama dapat dikatakan sama dengan program pemeriksaan pada umumnya sesuai Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-01/PJ.7/1990 Tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak.

1.2        Pendapatan Lain-lain
Khususnya untuk pendapatan dari Clinical Trials Funds program pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
  • Mintakan dan pelajari perjanjian kegiatan Clinical Trials yang akan dilakukan dan kontribusi atau bagian biaya baik yang ditanggung oleh perusahaan maupun oleh Principalnya di luar negeri,
  •  Mintakan data-data permintaan dana Clinical Trials Funds dan realisasi penerimaannya,
  • Bandingkan antara data-data tersebut dengan perjanjian kontraknya dan pencatatan akuntansinya.

2.      Program  Pemeriksaan atas Harga Pokok Penjualan
Program pemeriksaan atas Harga Pokok Penjualan pada umumnya hampir sama dengan program pemeriksaan pada umumnya antara lain :
*      Mintakan laporan penggunaan material di pabrik dan bandingkan dengan laporan akuntansinya,
*      Periksa buku besar dan buku pembantu khususnya pada akun yang berhubungan dengan Harga Pokok Penjualan, antara lain Inventories, Provision on Inventories Obsolescence,
*      Bandingkan antara pembelian dengan pencatatan inventoriesnya,
3.   Program Pemeriksaan Pengurang Penghasilan Bruto
3.1    Program Pemeriksaan Biaya Exhibitions  
Program pemeriksaan yag perlu dilakukan:
*      Periksa akun biaya exhibitions,
*      Mintakan dan periksa data-data sehubungan dengan kegiatan peluncuran produk baru,
*      Jika dilakukan dengan jasa event organizer atau pihak ketiga mintakan dan pelajari perjanjian kegiatan peluncuran produk tersebut,
*      Resume biaya-biaya yang ada hubungannya dengan Obyek PPh pasal 21 dan 23
*      Bandingkan dengan SPT PPh pasal 21 dan Pasal 23 nya
*      Keluarkan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak

3.2     Program Pemeriksaan Biaya Sponsorship
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
*      Mintakan dan pelajari perjanjian terhadap kegiatan yang disponsori oleh perusahaan,
*      Bandingkan dengan akun biaya Sponsorship,
*      Resume biaya-biaya yang merupakan obyek PPh pasal 21 dan 23,
*      Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 21 dan Pasal 23 nya.

3.3     Program Pemeriksaan atas Biaya Royalty dan Technical Assistance Fees
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
*      Mintakan dan pelajari perjanjian royalty antara perusahaan dengan pemegang royalty,
*      Bandingkan perhitungan royalty sesuai dengan kontrak dengan perhitungan menurut akuntansinya,`
*      Mintakan data-data kedatangan pegawai dalam rangka asistensi produksi,
*      Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 23, Pasal 26, dan PPN Jasa Luar Negerinya,

3.4    Program Pemeriksaan atas Biaya Regional Promotions
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
*      Mintakan dan periksa laporan berkala dari detailer,
*      Mintakan dan periksa data-data reimbursment biaya promosi/pemasaran dari detailer,
*      Resume dari akun tersebut biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari pengasilan kena pajak,
*      Resume dari akun tersebut biaya-biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 21, Pasal 23,
*      Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 21 dan Pasal 23nya

3.5    Program Pemeriksaan atas Biaya Promotional Materials
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
*      Periksa akun biaya Promotional Materials,
*      Mintakan dan periksa data-data mengenai jenis barangnya dan pemberiannya kepada siapa,
*      Resume biaya-biaya yang merupakan obyek PPN,
*      Bandingkan dengan SPT PPNnya.

3.6     Program Pemeriksaan atas Biaya Advertising and Promotions
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
*      Mintakan dan pelajari perjanjian sewa-menyewanya dengan pihak ketiga,
*      Resume biaya-biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23,
*      Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 23nya.

3.7     Program Pemeriksaan atas Biaya Annual Meeting and Conference
Program pemeriksaan yang harus dilakukan:
*      Periksa perincian biaya pada akun ini,
*      Mintakan dan periksa daftar dan data-data/dokumen sehubungan pengiriman pegawai atau bukan pegawai untuk mengikuti seminar,
*      Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 21 dan Pasal 23,
*      Resume biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

3.8        Program Pemeriksaan atas Realization of Provision for Discontinued and Expired Products
Program pemeriksaan yang harus dilakukan:
*      Mintakan dan periksa daftar barang-barang yang dimusnahkan,
*      Mintakan dan periksa Berita Acara pemusnahan barang,
*      Bandingkan dengan kartu gudangnya, apakah barang-barang yang dimusnahkan tersebut memang milik perusahaan,
*      Lakukan konfirmasi dengan BPOM

4.   Program Pemeriksaan atas Pendapatan di Luar Usaha
Pendapatan di luar usaha berberapa perusahaan dalam industri farmasi tidak dapat di generalisasikan. Namun pada umumnya pendapatan di luar usaha pada industri farmasi tidak berbeda dengan perusahaan lain di luar industri farmasi.
Program pemeriksaan atas perkiraan di luar usaha dapat menggunakan program pemeriksaan yang berlaku secara umum.

5.   Pengujian/Equalisasi Dengan Pajak Terkait
5.1   Equalisasi  PPN
Lakukan pengujian equalisasi antara perhitungan PPN dalam SPT masa PPN selama masa yang diperiksa dengan obyek PPN yang dilaporkan pada SPT PPh Badan baik untuk PPN Masukan maupun PPN Keluaran.



5.2   Equalisasi  PPh Final
Lakukan pengujian equalisasi antara PPh Final yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final dengan obyek PPh Final dalam laporan keuangan fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan.


5.3   Equalisasi  PPh Pasal 21
Lakukan pengujian equalisasi antara PPh pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa dan Tahunan PPh pasal 21 dengan obyek PPh pasal 21 dalam laporan keuangan fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan.

5.4   Equalisasi  PPh Pasal 23
*      Dapatkan kontrak-kontrak atas jasa pada seluruh akun dalam Laporan Keuangan baik dalam Neraca maupun Laporan Rugi Laba, teliti dan tentukan nilai/jumlah obyek PPh pasal 23 yang seharusnya.
*      Lakukan pengujian equalisasi antara PPh pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh pasal 23 dengan obyek PPh pasal 23 dalam laporan keuangan fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan, baik untuk PPh pasal 23 wajib pungut maupun wajib bayar.

5.5   Equalisasi  PPh Pasal 26
Lakukan pengujian equalisasi antara PPh pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 26 dengan obyek PPh 26 dalam laporan keuangan fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan.





6.   Program Pemeriksaan Lainnya Yang Perlu Diperhatikan
6.1        Program Pemeriksaan atas Transfer Pricing
Berkenaan dengan banyaknya perusahaan farmasi yang berstatus PMA, perlu diperhatikan kemungkinan adanya praktek transfer pricing antara perusahaan farmasi di Indonesia dengan perusahaan induknya/principalnya di luar negeri. Praktik transfer pricing tersebut dapat terjadi pada saat impor bahan baku maupun pada saat ekspor hasil produksi.

Dalam melakukan pengujian atas kemungkinan adanya transfer pricing perlu diperhatikan juga ketentuan/perjanjian mengenai royalty yang harus dibayarkan kepada pemilik lisensi. Atas kewajiban pembayaran royalty ini adakalanya tidak dituangkan dalam kontrak tersendiri. Sehingga apabila ditemukan adanya praktik transfer pricing, sejumlah selisih antara nilai transaksi dengan harga pasar (total transfer pricing) harus dijabarkan menjadi dua yaitu sebagai pembayaran royalty dan sebagai pembayaran deviden terselubung.
Pembayaran deviden terselubung tersebut tidak dapat dibiayakan menurut ketentuan perpajakan dan harus dikoreksi positif. Atas pembayaran royalty dan deviden terselubung harus dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 15%.

Tujuan pemeriksaannya adalah untuk menentukan kewajaran harga pembelian barang dari perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan langkah kerja pemeriksaan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
*      Dapatkan daftar penyalur dari barang yang dibeli/diimpor.
*      Periksa dan teliti daftar tersebut apakah terdapat penyalur yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak dan telusuri ke bukti aslinya.
*      Apabila ada, periksa dan teliti apakah nilai pembelian barang barang tersebut telah dibukukan dengan nilai yang wajar dengan jalan melakukan konfirmasi ke sumber informasi apabila barang tersebut dijual dipasaran bebas, misalnya:
o   Direktorat Hubungan Perpajakan International DJP
o   Ditjen Bea dan Cukai, data mengenai harga patokan barang-barang impor
o   PDBI (Pusat Data Bisnis Indonesia), data mengenai ikhtisar kegiatan operasi perusahaan sejenis, harga dari barang yang diimpor.
*      Apabila telah diketahui harga/nilai yang wajar, maka lakukan koreksi atas pembelian bahan baku tersebut.
*      Teliti kembali koreksi tersebut apakah koreksi tersebut memenuhi kriteria sebagai pembayaran royalti dan atau deviden dan lakukan perhitungan PPh pasal 23/26 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

6.2        Program Pemeriksaan atas Biaya Penelitian Pasar
Dalam industri farmasi dikenal adanya kegiatan penelitian pasar untuk memperluas pangsa pasar dengan biaya yang cukup material. Biaya penelitian pasar tersebut akan menimbulkan permasalahan apabila hasil dari penelitian pasar dipergunakan baik oleh perusahaan anak di Indonesia maupun oleh perusahaan induknya di luar negeri.  Dalam hal ini diperlukan adanya penilaian atas kewajaran pembebanan biaya penelitian pasar.

Tujuan program pemeriksaan adalah untuk menentukan beban yang proporsional terhadap biaya pemasaran bersama dan menentukan kewajaran akan biaya pemasaran yang dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Pajak. Prosedur pemeriksaan yang perlu dilakukan adalah:
*      Periksa akun biaya pemasaran yang jumlahnya cukup material.
*      Pelajari kontrak kerja dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan penelitian pasar.
*      Mintakan hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak konsultan untuk memastikan bahwa hasil penelitian tersebut hanya ditujukan untuk produk dari Wajib Pajak di Indonesia saja.
*      Jika didapatkan bukti bahwa sebagian hasil penelitian pasar dimanfaatkan oleh pihak lain, maka biaya penelitian pasar harus dibebankan secara porposional sesuai produk yang dijual.
*      Hitung biaya pemasaran yang wajar untuk beban perusahaan.
*      Buat kesimpulan atas biaya penelitian pasar yang dibebankan dalam beban pemasaran dan tentukan nilai yang wajar untuk beban masing-masing perusahaan.

6.3        Program Pemeriksaan atas Biaya Pemasaran Obat
Obat-obatan yang bukan untuk umum (tidak dijual bebas) oleh Pemerintah dilarang diiklankan secara terbuka. Oleh karena itu, dalam memasarkan dan memperkenalkan produk obat-obatannya, produsen obat melakukan pemasaran tidak langsung antara lain ekshibisi atau seminar, pemberian bonus/imbalan kepada dokter, apotek, maupun Pedagang Besar Farmasi (PBF). Pemasaran yang tidak langsung ini biasanya rawan terhadap penyimpangan atas peraturan perpajakan.

Tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan apakah kewajiban pemungutan PPh pasal 21, pasal 23, PPN, dan pembebanan biaya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Prosedur pemeriksaan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
*      Periksa akun biaya perjalanan dinas pada bulan-bulan tertentu yang mengalami kenaikan mencolok
*      Periksa akun-akun biaya promosi
*      Minta daftar peserta seminar dan periksa nama-nama peserta seminar
*      Minta rincian biaya seminar dan periksa jenis-jenis pengeluarannya
*      Pisahkan antara biaya-biaya yang dapat dibiayakan dan yang tidak boleh dibiayakan
*      Bandingkan biaya-biaya tersebut dengan Lampiran SPT PPh pasal 21, SPT PPh pasal 23, dan SPT PPN.
 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger