Sewa Rahim ( Surogate Mother)

BAB I
PENDAHULUAN
     A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk yang memiliki naluri untuk melangsungkan hidupnya di dunia ini, salah satu dari sifat insaniahnya itu ialah melanjutkan keturunannya sebagai pewaris peradabannya. Perkembangan sains dan teknologi berpengaruh juga pada cara manusia mengembangkan keturunannya, sehingga bila kita perhatikan sekarang, ada dua cara manusia melangsungkan dan memperoleh keturunannya. Pertama, dilakukan melalui hubungan langsung antara lawan jenis (Coitus/Bersenggama). Kedua, dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi berupa inseminasi buatan (Bayi tabung).
Ilmu dan teknologi sekarang sangat canggih, tapi sedikit sekali perhatian diberikan kepada studi mengenai masalah-masalah etisnya. Keperawatan sebagai profesi dituntut untuk mengembangkan keilmuannya sebagai wujud kepeduliannya dalam meningkatkan kesejahteraan manusia. Berdasarkan fenomena tersebut, saya akan membahas tentang permasalahan etik yang terjadi karena teknologi, yaitu inseminasi buatan / bayi tabung yang mana salah satu dari teknik tersebut adalah penggunaan sewa rahim pinjaman. Di luar Indonesia, istilah sewa rahim ini sering disebut dengan praktek surrogacy. Hal ini memang belum terjadi di Indonesia tetapi bukan berarti Indonesia dapat menutup mata atas permasalahan ini, karena permasalahan ini dilarang di Indonesia.
    B. Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui sejauh mana masalah sewa rahim ini terjadi di Indonesia, bagaimana pandangan secara etika dan hukum di Indonesia serta pemecahan untuk masalah etis tersebut.
    A. C. Manfaat
1. Meningkatkan pengetahuan perawat tentang masalah etik yang terjadi serta pemecahan masalah tersebut
2. Diharapkan dengan makalah ini, dapat dikembangkan ilmu atau cara baru dalam dunia keperawatan untuk mengatasi masalah etik tersebut sehingga praktek surrogacy tidak terjadi di Indonesia.
BABII
SURROGATE MOTHER
     A. Pengertian
Sewa rahim / rahim pinjaman sering disebut juga surrogate mother (Ibu pengganti), yaitu seorang wanita yang mengadakan perjanjian dengan pasangan suami istri yang mana si wanita bersedia mengandung benih dari pasangan suami istri infertil tersebut dengan imbalan tertentu (oktavinola, 2009).
Sewa rahim yaitu menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih lelaki (sperma) (pasangan suami isteri), dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan. Pasangan suami istri, membayarkan sejumlah uang kepada ibu tumpangan atau syarikat yang menguruskan kerja mencari ibu tumpang yang sanggup mengandungkan anak percantuman benih mereka dan dengan syarat ibu tumpang akan menyerahkan anak tersebut setelah dilahirkan atau pada masa yang dijanjikan (saifxs, 2008).
B. Sebab Atau Tujuan Penyewaan Rahim
Terdapat beberapa sebab yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan, di karenakan Seseorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan sehingga tidak bisa melahirkan, Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan, Wanita ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul beban kehamilan, Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (menopause), Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewakan rahimnya kepada orang lain. (saifxs,2008).
     C. Bentuk-Bentuk Penyewaan Rahim
1. Benih isteri (ovum) disenyawakan dengan benih suami(sperma), kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadaan isteri memiliki benih yang baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan, kecacatan yang teruk, akibat penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.
2. Sama dengan bentuk yang pertama, kecuali benih yang telah disenyawakan dibekukan dan dimasukkan ke dalam rahim ibu tumpang selepas kematian pasangan suami isteri itu.
3. Ovum isteri disenyawakan dengan sperma lelaki lain (bukan suaminya) dan dimasukkan ke dalam rahim wanita lain. Apabila suami mandul dan isteri ada gangguan kehamilan.
4. Sperma suami disenyawakan dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain. Keadaan ini berlaku apabila isteri ditimpa penyakit pada ovari dan rahimnya tidak mampu memikul tugas kehamilan, atau isteri telah mencapai tahap putus haid (menopause).
5. Sperma suami dan ovum isteri disenyawakan, kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri yang lain dari suami yang sama.
     D. Pandangan Hukum di Indonesia terhadap Sewa Rahim
Di indonesia, peraturan mengenai bayi tabung diatur secara umum dalam pasal 16 UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan keputusan menteri kesehatan No. 72 / menkes / per / ii / 1999 tentang penyelenggaraan teknologi reproduksi buatan. dari kedua peraturan tersebut dengan jelas dikatakan bahwa praktek surrogacy dilarang pelaksanaannya di indonesia, hal ini dipertegas dengan adanya sangsi pidana yang dapat dikenakan bagi yang melakukan ( pasal 82 UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan). akan tetapi jika si pasangan suami isteri melakukan praktek surrogacy di luar negeri yang mengizinkan praktek tersebut dan kemudian anak yang lahir dari praktek surrogacy itu dibawa ke indonesia maka akan menimbulkan permasalahan hukum mengenai status anak tersebut. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai status anak yang lahir dari praktek surrogacy, dan tidak ada peraturan yang dapat mengakomodasi apabila terjadi konflik (oktavinola, 2009)
     E. Pandangan Hukum Islam terhadap Sewa Rahim
Dalam hal ini para ulama telah sepakat tentang pengharaman sewa rahim dalam keadaan berikut: menggunakan rahim wanita lain selain isteri, percampuran benih antara suami dan wanita lain, percampuran benih isteri dengan lelaki lain, atau memasukkan benih yang disenyawakan selepas kematian suami isteri, sebagaimana pendapat Syekh Jad Al-Haq Ali Jad Al-Haq, Syekh Al-Azhar bahwa hal tersebut hukumnya haram, karena akan menimbulkan percampuradukkan nasab.Argumen yang dikemukakan para ulama antara lain:
1. Praktek di atas identik dengan nikah istibdha’ / zina walaupun keadaan sperma sudah dibuahi (tidak menyendiri) seperti diungkapkan oleh Dr. Jurnalis Udin: "Memasukan benih ke dalam rahim wanita lain sama dengan bersetubuh dengan wanita itu.”
2. Qaidah usul mengatakan, "Al-Ashlu Fil Ibdha’ Al-Tahrim" (Pada dasarnya dalam urusan kelamin (percampuran) hukumnya haram). Kontrak rahim termasuk meletakan sperma pada sebuah rahim yang tidak halal baginya. Sedangkan perempuan yang rahimnya dikontrakkan jelas bukan isterinya. Sperma dari siapapun kecuali sperma suaminya, haram dimasukkan ke dalam rahimnya.
3. Dalam surat Al-Maarij ayat 31 Allah berfirman: "Maka barangsiapa yang menghendaki selain yang demikian itu (bercampur kepada isterinya atau hamba sahaya yang dimilikinya) maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.”
Bagaimana jika alasannya dharurat (terpaksa)? KH. Rusyad Nurdin berkomentar: "Itu bukan dharurat, tapi memenuhi keinginan (bukan terpaksa tapi dipaksakan). Bila seorang wanita sakit lalu harus dioperasi dan hanya ada dokter laki-laki, itu baru dharurat, hukumnya tetap, tapi boleh dilakukan.”
     F. Pandangan Etika terhadap Sewa Rahim
Masalah ini di indonesia memang belum terlalu tenar. mungkin karena batasan-batasan dalam agama dan hukum yang membuat hal ini kurang terdengar. dalam beberapa agama, kasus ibu pengganti / rahim pinjaman ini oleh beberapa pendapat dianggap sebagai suatu hal yang haram dan harus dilarang. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kasus ibu pengganti sama dengan konsep “ibu penyusuan” yang memang diakui dalam agama. tetapi yang diperbolehkan hanyalah jika donor sel sperma dan sel telur berasal dari suami-istri yang sah. jika salah satu (sel telur atau sel sperma) bukan berasal dari suami-istri, hal itu tidak diperbolehkan.
Hukum di indonesia sendiri tidak mempersoalkan apakah benih itu berasal dari orang lain, tetapi lebih kepada apakah anak itu lahir dari perkawinan yang sah. dengan kata lain seorang anak yang lahir diakui hanya dari ikatan perkawinan yang sah, tanpa mempersoalkan bagaimana terjadinya hal itu (dari siapa benihnya dan bagaimana caranya). tetapi di lain pihak, analisis dan tes DNA sering dipakai juga untuk menentukan siapa orangtua si anak. hal ini terjadi pada kasus laki-laki yang tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan seorang wanita.
Jika salah satu donor (sel sperma atau sel telur) bukan berasal dari pasangan suami istri yang sah, di indonesia hal itu masih dilarang. secara hukum, juga secara agama. secara moral itu disamakan dengan perzinaan, dan anak yang lahir tidak diakui secara hukum dan agama.
Di luar negeri (Usa, Inggris, dan Negara-Negara Eropa) juga mendapatkan payung hukum. bahkan keberadaan bank sperma / bank sel telur juga diakui oleh mereka. bahkan konstitusi Amerika menjamin hak konstitusional tiap orang untuk menentukan cara mereka memiliki anak kandung, baik melalui sanggama atau dengan cara lainnya. oleh karena itu tidak boleh ada yang melarang atau membatasi penggunaan cara-cara lain dalam memperoleh anak seperti ibu pengganti atau donor gamet dari orang lain. tetapi pada umumnya yang dilarang adalah komersialisasi dari cara-cara itu.(goldfriend, 2007)
     G. Masalah Etik Keperawatan Terhadap Sewa Rahim
Bioetik adalah etika yang menyangkut kehidupan dalam lingkungan tertentu atau etika yang berkaitan dengan pendekatan terhadap asuhan kesehatan. Pada kasus sewa rahim, masalah etis yang mungkin terjadi di lihat dari pendekatan teoretis, yaitu:
1. Perawat yang menggunakan pendekatan teologik terhadap isu etis sewa rahim mempertimbangkan bahwa hal tersebut diperbolehkan untuk menolong pasangan sumi istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara ilmiah karena penyakit atau kelainan, dan mungkin bagi wanita yang secara sengaja menggunakanya untuk menghindari kehamilan demi menjaga kecantikan dan bentuk tubuhnya, yang mana hal tersebut merupakan hak pasien yang harus dihargai oleh perawat.
2. Perawat yang menggunakn pendekatan deontologik terhadap sewa rahim, mungkin akan mempertimbangkan bahwa secara moral penyewaan rahim tersebut merupakan hal yang buruk untuk dilakukan karena bila dipandang dari segi agama, hal tersebut mirip dengan kehamilan dan kelahiran melalui perzinaan walaupun tidak ada penetrasi langsung dari penis ke vagina, sehingga hukumnya haram karena akan terjadi pencampuran nasab. Sedangkan dari segi hukum, dapat menimbulkan masalah dalam kaitanya dalam hal kewarisan.
      H. Pemecahan Masalah
Refleksi secara etis mengenai kemajuan teknologi sudah mulai dikembagkan di beberapa negara dengan dibentuknya komisi-komisi etis yang menjadi semacam “ hati nurani”, agar dapat diberikan pelayanan yang lebih menusiawi pada pasien. komisi dapat dikonsultasikan jika direksi dan staf etis mengalami keraguan etis dalam menjalankan tugasnya, dan komisi sendiri dapat mengambil inisiatif juga, jika menurut pendapatnya telah terjadi pristiwa yang dari segi moral menimbulkan tanda tanya, sehingga diharapakan dengan ini kesulitan-kesulitan etis dapat diatasi dengan memuaskan.
Menurut AB Loubis SH, dengan merujuk pada Qararat Maj-lis Al-majma Al-fiqhi Al-Islami yang bersidang di Makkah tanggal 19-28 Januari 1985 menunjukkan bahwa yang dibolehkan oleh Islam adalah:
1. Jika sepasang suami isteri yang sama-sama subur tapi sperma suami tidak pernah sampai secara tepat di dalam rahim isterinya, pemecahannya adalah: suami disuruh masturbasi lalu sperma yang keluar ditanamkan ke dalam rahim isterinya lewat tabung FIV.
2. Jika sepasang suami isteri subur tapi ternyata sel yang menghubungkan telur dengan rahim terblokade. Pemecahannya dilakukan di luar rahim. Setelah terjadi pembuahan, segera ditanamkan kembali ke rahim si ibu.
3. Jika rahim wanita lemah sedangkan suami subur dan isterinya juga, pemecahannya adalah dengan melakukan pembuahan di luar rahim lalu menitipkan bakal bayi itu ke rahim isteri lainnya yang sah (tentunya si laki-laki harus terlebih dahulu beristeri lebih dari satu).
Langkah-langkah tersebut dapat diterapkan pada situasi-situasi pasien dimana perawat dapat membantu pasien dalam mengidentifikasi bidang-bidang konflik, memilih dan menentukan berbagai alternative, menetapkan tujuan, dan melakukan tindakan. Khususnya dalam masalah etis sewa rahim ini, perawat dapat menerapkan langkah-langkah tersebut dalam memberkan konsultasi pada sorang yang akan melakukan tindakan tersebt.

DAFTAR PUSTAKA
Anonym. 2009. Surrogate Mother. http://oktavinola.blogspot.com./surrogate-
Goldfriend. 2009. Sewa Rahim Dari Segi Etika Kesehatan. http://fertobhades.wordpress.com/bertanya dan etika kedokteran.html(12 november 2009)
Ismani, nila. 2001. Etika Keperawatan. Jakarta : Widya Medika
Priharjo, Robert. 1995. Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarta : Penerbit
Kanisius
Saifxs.2008. Makalah Bayi Tabung. http://docstoc.com./MOTHERdocINSEMINASI-BUATAN.html(12 november 2009)
 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger