Pengertian kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025:2005 dan Vocabulary of
International Metrology (VIM) adalah serangkaian kegiatan yang membentuk
hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem
pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang
sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu.
Dengan kata lain, kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran
konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara
membandingkan terhadap standar ukur yang mamputelusur (traceable) ke standar
nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
Tujuan kalibrasi adalah untuk mencapai
ketertelusuran pengukuran. Hasil pengukuran dapat dikaitkan/ditelusur sampai ke
standar yang lebih tinggi/teliti (standar primer nasional dan / internasional),
melalui rangkaian perbandingan yang tak terputus.
Manfaat Kalibrasi
untuk
mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai industri pada peralatan
laboratorium dan produksi yang dimiliki.
Dengan melakukan kalibrasi, bisa diketahui seberapa jauh perbedaan (penyimpangan) antara harga benar dengan harga yang ditunjukkan oleh alat ukur.
Dengan melakukan kalibrasi, bisa diketahui seberapa jauh perbedaan (penyimpangan) antara harga benar dengan harga yang ditunjukkan oleh alat ukur.
Prinsip Dasar Kalibrasi
Obyek
Ukur (Unit Under Test)
Standar Ukur(Alat standar kalibrasi, Prosedur/Metrode standar (Mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yg dikembangkan sendiri oleh laboratorium yg sudah teruji (diverifikasi))
Operator / Teknisi ( Dipersyaratkan operator/teknisi yg mempunyai kemampuan teknis kalibrasi (bersertifikat))
Lingkungan yg dikondisikan (Suhu dan kelembaban selalu dikontrol, Gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan → sumber ketidakpastian pengukuran)
Standar Ukur(Alat standar kalibrasi, Prosedur/Metrode standar (Mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yg dikembangkan sendiri oleh laboratorium yg sudah teruji (diverifikasi))
Operator / Teknisi ( Dipersyaratkan operator/teknisi yg mempunyai kemampuan teknis kalibrasi (bersertifikat))
Lingkungan yg dikondisikan (Suhu dan kelembaban selalu dikontrol, Gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan → sumber ketidakpastian pengukuran)
Hasil Kalibrasi antara lain :
Nilai
Obyek Ukur
Nilai Koreksi/Penyimpangan
Nilai Ketidakpastian Pengukuran(Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran, Dievaluasi setelah ada hasil pekerjaan yang diukur → Analisis ketidakpastian yang benar dengan memperhitungkan semua sumber ketidakpastian yang ada di dalam metode perbandingan yang digunakan, Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran)
Sifat metrologi lain → faktor kalibrasi, kurva kalibrasi.
Nilai Koreksi/Penyimpangan
Nilai Ketidakpastian Pengukuran(Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran, Dievaluasi setelah ada hasil pekerjaan yang diukur → Analisis ketidakpastian yang benar dengan memperhitungkan semua sumber ketidakpastian yang ada di dalam metode perbandingan yang digunakan, Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran)
Sifat metrologi lain → faktor kalibrasi, kurva kalibrasi.
TUR
(Test Uncertainty Ratio) adalah perbandingan antara ketidakpastian
karakteristik (specified) dari instrumen yang dikalibrasi terhadap
ketidakpastian instrumen kalibratornya (Spesifikasi alat bisa dianggap sebagai
ketidakpastian terbesar)
Interval Kalibrasi:
Kalibrasi
harus dilakukan secara periodik
Selang waktu kalibrasi dipengaruhi oleh jenis alat ukur, frekuensi pemakaian, dan pemeliharaan.
Bisa dinyatakan dalam beberapa cara :
Selang waktu kalibrasi dipengaruhi oleh jenis alat ukur, frekuensi pemakaian, dan pemeliharaan.
Bisa dinyatakan dalam beberapa cara :
Dengan
waktu kalender (1 tahun sekali, dst)
Dengan waktu pemakaian (1.000 jam pakai, dst)
Kombinasi cara pertama dan kedua, tgt mana yg lebih dulu tercapai
Dengan waktu pemakaian (1.000 jam pakai, dst)
Kombinasi cara pertama dan kedua, tgt mana yg lebih dulu tercapai
Kalibrasi
di Indonesia:
1. Kalibrasi Teknis
1. Kalibrasi Teknis
Kalibrasi
peralatan ukur yang tidak berhubungan langsung dengan dunia perdagangan.
Dilakukan oleh laboratorium kalibrasi terakreditasi KAN (diakui secara nasional).
Dilakukan oleh laboratorium kalibrasi terakreditasi KAN (diakui secara nasional).
2. Kalibrasi Legal
Kalibrasi
peralatan ukur untuk keperluan perdagangan.
Dilakukan oleh Direktorat Metrologi-Depdag.
Dilakukan oleh Direktorat Metrologi-Depdag.
Sumber
: uptlin-kalibrasi.com/