hubungan petugas kesehatan dengan penderita menurut hukum islam

HUBUNGAN PETUGAS KESEHATAN DENGAN PENDERITA MENURUT HUKUM ISLAM

I.    Pandangan Islam tentang Kesehatan
Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan, baik kesehatan fisik dan mental, maupun kesehatan lingkungan. Hal ini dapat kita ketemukan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi, yang merupakan sumber hukum Islam dan menjadi pedoman hidup (way of life) bagi seluruh umat Islam.
Ajaran Islam yang berkenaan dengan kesehatan dapat dibagi menjadi tiga macam, ialah:
A.    Melarang perbuatan-perbuatan yang dapat membahayakan kesehatan dirinya dan/atau orang lain/masyarakat (preventif), antara lain:
1.      Larangan (haram) melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita di luar nikah (zina/prostitusi), sebab bisa menimbulkan penyakit kelamin dan AIDS. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Isra’ ayat 32Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
2.      Larangan (haram) melakukan homoseksual, sebab bisa menimbulkan AIDS pula. Perhatikan Al Qur’an Surat Al A’raf ayat 80-81
 (80) Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu[551], yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" (81) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
[551] Perbuatan faahisyah di sini Ialah: homoseksual sebagaimana diterangkan dalam ayat 81 berikut.
3.      Larangan melakukan hubungan seksual dengan istrinya dalam keadaan menstruasi, sebab darah menstruasi mengandung bakteri (microbes) yang bisa mengganggu kesehatan yang bersangkutan. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 232 
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
[146] Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
4.      Larangan kawin antara pria dan wanita yang sangat erat hubungan darah/nasab, sebab bisa menyebabkan cacat keturunannya fisik dan/atau mentalnya. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 23
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
[31] Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al Quran itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad s.a.w.
5.      Larangan makan bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih untuk disajikan kepada berhala, minum minuman keras, ganja, narkotika, dan sebagainya, dan makan minuman yang melampaui batas. Sebab semuanya itu dapat merusak kesehatan jasmani, rohani, dan akidah. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 3 dan 90 dan Surat Al A’raf ayat 30
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395] Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[397] Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
Sebahagian diberi-Nya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.
6.      Larangan kencing, berak, dan buang segala macam kotoran atau limbah pabrik di sungai, jalan-jalan, dan tempat-tempat untuk umum/berteduh, demi menghindari pencemaran lingkungan yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 11, Ar Ruum ayat 41 dan Hadits-hadits Nabi.
 Dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi[24]". mereka menjawab: "Sesungguhnya Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan."
[24] Kerusakan yang mereka perbuat di muka bumi bukan berarti kerusakan benda, melainkan menghasut orang-orang kafir untuk memusuhi dan menentang orang-orang Islam.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
B.     Menyuruh (wajib) atau menyarankan (sunnah) yang mempunyai dampak positif, yakni mencegah penyakit dan menyegarkan/menyehatkan jasmani dan rohani, antara lain:
1.      Perintah (wajib) berwudlu untuk setiap mengerjakan sholat dengan cara membersihkan muka, telinga, hidung (menghisap air), mulut (menyikat gigi dan berkumur), tangan dan kaki paling sedikit 5 kali sehari semalam. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 83 dan Hadits-hadits Nabi
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.
2.      Perintah sholat 5 kali sehari semalam dengan gerakan-gerakan gimnastik. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 43, Al Isra’ ayat 78 dan Hud ayat 115
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].
[44] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
[865] Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.
3.      Perintah puasa selama sebulan dalam bulan Ramadlon setiap tahun untuk kesehatan jasmani dan rohani. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
4.      Anjuran (sunnah) sholat tengah malam (tahajud) untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menghilangkan stres yang merupakan sumber penyakit. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Isra’ ayat 79
Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.
5.      Anjuran menutup makanan dan minuman terutama di malam hari. Perhatikan Hadits Nabi
6.      Anjuran berolah raga, misalnya jalan kaki, jogging/berlari, berenang, panahan, dan pacuan kuda. Perhatikan Hadits Nabi.
C.     Menyuruh (wajib) orang yang sakit berobat untuk mengobati penyakitnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.
تَدَاوُوْا عِبَادَاللهِ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يَضَعْ دَاءً اِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْر دَاءٍ وَاحِدٍ اَلْهَرَمُ.
Berobatlah kamu, hai hamba-hamba Allah! Sebab sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya, selain satu penyakit, ialah sakit tua. (Hdits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al Hakim)
Menurut Islam, bahwa melakukan ajaran Islam tentang kesehatan yang termasuk kategori A dan B di atas, yang bersifat preventif itu adalah lebih diutamakan/didahulukan daripada macam C yang bersifat kuratif. Sebab selain orang tidak mengalami penderitaan, juga biasanya jauh lebih murah.

II.  Hubungan antara Petugas Kesehatan dengan Penderita
Islam sangat menghargai tugas kesehatan, karena tugas ini adalah tugas kemanusiaan yang sangat mulia, sebab menolong sesama manusia yang sedang menderita. Dan menurut Islam, hubungan antara petugas kesehatan dengan pasien adalah sebagai hubungan penjual jasa dengan pemakai jasa, sebab si pasien dapat memanfaatkan ilmu, keterampilan, keahlian petugas kesehatan, sedangkan petugas kesehatan memperoleh imbalan atas profesinya berupa gaji atau honor. Karena itu terjadilah akad ijarah antara kedua belah pihak, ialah suatu akad, dimana satu pihak memanfaatkan barang, tenaga, pikiran, keterampilan, dan keahlian pihak lain/dengan memberikan imbalannya. Dan sebagai akibat dari hubungan antara petugas kesehatan dengan pasien itu timbullah hak dan kewajiban pada kedua belah pihak. Dan sesuai dengan asas keadilan hukum yang sangat dijaga oleh Islam, maka antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak harus seimbang sesuai dengan posisinya masing-masing. Makin besar tanggungjawabnya, makin besar pula hak dan kewajibannya seperti halnya hak dan kewajiban antara suami dan istri, dimana tanggungjawab si suami lebih besar daripada tanggung jawab si istri, maka logis dan adillah kalau hak dan kewajiban si suami lebih banyak daripada hak dan kewajiban si istri. Demikian pula hak dan kewajiban petugas kesehatan lebih banyak daripada hak dan kewajiban pasien, karena tanggung jawab petugas kesehatan sangat besar, ialah keselamatan jiwa dan raga pasiennya. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 238 dan An Nisa’ ayat 34 tentang kedudukan, hak dan kedudukan suami istri;
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
[152] Shalat wusthaa ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat Ashar. menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Di bawah  ini sedikit ilustrasi tentang hak dan kewajiban antara petugas kesehatan dengan pasien, antara laing:
A.    Hak dan Kewajiban Petugas Kesehatan
1.      Kewajiban-kewajibannya
  1. Melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah jabatan
  2. Memberikan pelayanan yang baik (teliti, ramah, komunikatif, dan tidak diskriminatif) terhadap pasien
  3. Menetapkan tarif yang dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, mengusahakan pengobatan yang murah yang masih cukup efektif, terutama bagi pasien yang lemah sosial ekonominya. Karena itu sangatlah bijaksana bahwa pemerintah telah mengharuskan semua dokter membuat resep obat generik
  4.  Mengusahakan keringanan biaya perawatan dan pengobatan bagi pasien yang benar-benar tidak/kurang mampu
  5. Bertanggungjawab atas kematian/penderitaaan dan kerugian pasien yang benar-benar disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian petugas kesehatan
  6. Melindungi pasien dari sasaran propaganda agama lain
  7. Menyampaikan amanat/wasiat pasien yang meninggal kepada keluarga/ahli warisnya yang tidak sempat mendampingi saat wafatnya
  8. Membantu mengusahakan pemakaman  jenazah secepat mungkin, baik yang tidak diketahui identitasnya maupun yang diurus oleh keluarganya
  9. Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ajaran agama. Misalnya; abortus, menstrual regulation (MR), atau euthanasia, baik dengan jalan memberi obat suntik atau minuman yang dapat mempercepat kematian pasien, atau dengan cara tidak memberikan obat-obatan yang diperlukan untuk kesehatan pasien, sekalipun atas desakan pasien sendiri.
2.      Hak-haknya
  •   Mendapatkan imbalan berupa gaji, honor dan lain-lain yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien
  •   Mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah dan masyarakat atas dedikasi dan penemuan ilmiah dalam bidang kesehatan/kedokteran
  • Mendapatkan perlindungan hukum atas profesinya
  • Melindungi pasien dari ancaman luar terhadap keselamatan jiwanya dan akidah/agamanya
  •   Menolak pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya.

B.     Hak dan Kewajiban Pasien
1.      Kewajiban-kewajibannya
  • Membayar biaya konsultasi, pengobatan, perawatan sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan
  • Mempercayai dan mematuhi semua perintah, nasihat dan peraturan yang diberikan oleh petugas kesehatan, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam
  • Menerangkan dengan sebenarnya apa yang terjadi pada dirinya, apa yang dideritanya dan apa maksudnya.
2.      Hak-haknya
  • Mendapatkan pelayanan yang baik/manusiawi dari petugas kesehatan
  •   Mendapatkan perlindungan dari ancaman luar terhadap keselamatan jiwa dan akidah/agamanya
  • Menuntut tanggung jawab petugas kesehatan atas musibah yang menimpanya, apabila terjadi musibah itu karena kesalahan atau kelalaian petugas kesehatan
  • Menolak pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger