HUBUNGAN PETUGAS KESEHATAN DENGAN PENDERITA MENURUT HUKUM
ISLAM
I.
Pandangan Islam tentang Kesehatan
Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan, baik
kesehatan fisik dan mental, maupun kesehatan lingkungan. Hal ini dapat kita
ketemukan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi, yang merupakan sumber hukum Islam
dan menjadi pedoman hidup (way of life) bagi seluruh umat Islam.
Ajaran Islam yang berkenaan dengan kesehatan dapat dibagi
menjadi tiga macam, ialah:
A. Melarang perbuatan-perbuatan yang dapat
membahayakan kesehatan dirinya dan/atau orang lain/masyarakat (preventif),
antara lain:
1. Larangan
(haram) melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita di luar nikah
(zina/prostitusi), sebab bisa menimbulkan penyakit kelamin dan AIDS. Perhatikan
Al Qur’an Surat Al Isra’ ayat 32Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
2. Larangan
(haram) melakukan homoseksual, sebab bisa menimbulkan AIDS pula. Perhatikan Al
Qur’an Surat Al A’raf ayat 80-81
(80) Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada
kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan faahisyah itu[551], yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" (81) Sesungguhnya kamu mendatangi
lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah
kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
[551] Perbuatan faahisyah di sini Ialah: homoseksual
sebagaimana diterangkan dalam ayat 81 berikut.
3. Larangan
melakukan hubungan seksual dengan istrinya dalam keadaan menstruasi, sebab
darah menstruasi mengandung bakteri (microbes) yang bisa mengganggu kesehatan
yang bersangkutan. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 232
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa
iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan
bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan
cara yang ma'ruf. Itulah
yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah
dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui,
sedang kamu tidak mengetahui.
[146]
Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
4. Larangan kawin
antara pria dan wanita yang sangat erat hubungan darah/nasab, sebab bisa
menyebabkan cacat keturunannya fisik dan/atau mentalnya. Perhatikan Al Qur’an Surat
Al Baqoroh ayat 23
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran
yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja)
yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika
kamu orang-orang yang benar.
[31] Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang
meragukan tentang kebenaran Al Quran itu tidak dapat ditiru walaupun dengan
mengerahkan semua ahli sastera dan bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi
Muhammad s.a.w.
5. Larangan makan
bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih untuk disajikan kepada berhala,
minum minuman keras, ganja, narkotika, dan sebagainya, dan makan minuman yang
melampaui batas. Sebab semuanya itu dapat merusak kesehatan jasmani, rohani,
dan akidah. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 3 dan 90 dan Surat Al
A’raf ayat 30
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih
untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396],
(mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397]
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394]
Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam
ayat 145.
[395]
Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih
sebelum mati.
[396]
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil
anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[397]
Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398]
Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika
terpaksa.
Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
[434]
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali
lagi.
Sebahagian
diberi-Nya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka.
Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah,
dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.
6. Larangan
kencing, berak, dan buang segala macam kotoran atau limbah pabrik di sungai,
jalan-jalan, dan tempat-tempat untuk umum/berteduh, demi menghindari pencemaran
lingkungan yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit. Perhatikan Al Qur’an
Surat Al Baqarah ayat 11, Ar Ruum ayat 41 dan Hadits-hadits Nabi.
Dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah
kamu membuat kerusakan di muka bumi[24]". mereka menjawab: "Sesungguhnya
Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan."
[24]
Kerusakan yang mereka perbuat di muka bumi bukan berarti kerusakan benda,
melainkan menghasut orang-orang kafir untuk memusuhi dan menentang orang-orang
Islam.
Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
B. Menyuruh
(wajib) atau menyarankan (sunnah) yang mempunyai dampak positif, yakni mencegah
penyakit dan menyegarkan/menyehatkan jasmani dan rohani, antara lain:
1. Perintah
(wajib) berwudlu untuk setiap mengerjakan sholat dengan cara membersihkan muka,
telinga, hidung (menghisap air), mulut (menyikat gigi dan berkumur), tangan dan
kaki paling sedikit 5 kali sehari semalam. Perhatikan Al Qur’an Surat Al
Baqarah ayat 83 dan Hadits-hadits Nabi
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani
Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah
kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta
ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian
kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.
2. Perintah sholat
5 kali sehari semalam dengan gerakan-gerakan gimnastik. Perhatikan Al Qur’an
Surat Al Baqarah ayat 43, Al Isra’ ayat 78 dan Hud ayat 115
dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].
[44]
Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah
kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula shalat) subuh[865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh
malaikat).
[865]
Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk
waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
Dan
bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang
yang berbuat kebaikan.
3. Perintah puasa
selama sebulan dalam bulan Ramadlon setiap tahun untuk kesehatan jasmani dan
rohani. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
4. Anjuran
(sunnah) sholat tengah malam (tahajud) untuk mendekatkan diri kepada Allah dan
menghilangkan stres yang merupakan sumber penyakit. Perhatikan Al Qur’an Surat
Al Isra’ ayat 79
Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah
kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat
kamu ke tempat yang Terpuji.
5. Anjuran menutup
makanan dan minuman terutama di malam hari. Perhatikan Hadits Nabi
6. Anjuran berolah
raga, misalnya jalan kaki, jogging/berlari, berenang, panahan, dan pacuan kuda.
Perhatikan Hadits Nabi.
C. Menyuruh
(wajib) orang yang sakit berobat untuk mengobati penyakitnya, sebagaimana sabda
Nabi Muhammad SAW.
تَدَاوُوْا عِبَادَاللهِ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يَضَعْ
دَاءً اِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْر دَاءٍ وَاحِدٍ اَلْهَرَمُ.
Berobatlah kamu, hai hamba-hamba Allah! Sebab
sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya, selain
satu penyakit, ialah sakit tua. (Hdits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban,
dan Al Hakim)
Menurut Islam, bahwa melakukan ajaran Islam tentang
kesehatan yang termasuk kategori A dan B di atas, yang bersifat preventif itu
adalah lebih diutamakan/didahulukan daripada macam C yang bersifat kuratif.
Sebab selain orang tidak mengalami penderitaan, juga biasanya jauh lebih murah.
II. Hubungan antara Petugas Kesehatan dengan
Penderita
Islam sangat menghargai tugas kesehatan, karena tugas ini
adalah tugas kemanusiaan yang sangat mulia, sebab menolong sesama manusia yang
sedang menderita. Dan menurut Islam, hubungan antara petugas kesehatan dengan
pasien adalah sebagai hubungan penjual jasa dengan pemakai jasa, sebab si
pasien dapat memanfaatkan ilmu, keterampilan, keahlian petugas kesehatan,
sedangkan petugas kesehatan memperoleh imbalan atas profesinya berupa gaji atau
honor. Karena itu terjadilah akad ijarah antara kedua belah pihak, ialah suatu
akad, dimana satu pihak memanfaatkan barang, tenaga, pikiran, keterampilan, dan
keahlian pihak lain/dengan memberikan imbalannya. Dan sebagai akibat dari
hubungan antara petugas kesehatan dengan pasien itu timbullah hak dan kewajiban
pada kedua belah pihak. Dan sesuai dengan asas keadilan hukum yang sangat
dijaga oleh Islam, maka antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah
pihak harus seimbang sesuai dengan posisinya masing-masing. Makin besar
tanggungjawabnya, makin besar pula hak dan kewajibannya seperti halnya hak dan
kewajiban antara suami dan istri, dimana tanggungjawab si suami lebih besar
daripada tanggung jawab si istri, maka logis dan adillah kalau hak dan
kewajiban si suami lebih banyak daripada hak dan kewajiban si istri. Demikian
pula hak dan kewajiban petugas kesehatan lebih banyak daripada hak dan
kewajiban pasien, karena tanggung jawab petugas kesehatan sangat besar, ialah
keselamatan jiwa dan raga pasiennya. Perhatikan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat
238 dan An Nisa’ ayat 34 tentang kedudukan, hak dan kedudukan suami istri;
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat
wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
[152] Shalat wusthaa ialah shalat yang di tengah-tengah
dan yang paling utama. ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan shalat
wusthaa ialah shalat Ashar. menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan
agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi
Maha besar.
[289]
Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290]
Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya
dengan baik.
[291]
Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri
seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292]
Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan
pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak
bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat
juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan
bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang
lain dan seterusnya.
Di bawah ini sedikit ilustrasi tentang hak dan
kewajiban antara petugas kesehatan dengan pasien, antara laing:
A. Hak dan
Kewajiban Petugas Kesehatan
1. Kewajiban-kewajibannya
- Melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah jabatan
- Memberikan pelayanan yang baik (teliti, ramah, komunikatif, dan tidak diskriminatif) terhadap pasien
- Menetapkan tarif yang dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, mengusahakan pengobatan yang murah yang masih cukup efektif, terutama bagi pasien yang lemah sosial ekonominya. Karena itu sangatlah bijaksana bahwa pemerintah telah mengharuskan semua dokter membuat resep obat generik
- Mengusahakan keringanan biaya perawatan dan pengobatan bagi pasien yang benar-benar tidak/kurang mampu
- Bertanggungjawab atas kematian/penderitaaan dan kerugian pasien yang benar-benar disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian petugas kesehatan
- Melindungi pasien dari sasaran propaganda agama lain
- Menyampaikan amanat/wasiat pasien yang meninggal kepada keluarga/ahli warisnya yang tidak sempat mendampingi saat wafatnya
- Membantu mengusahakan pemakaman jenazah secepat mungkin, baik yang tidak diketahui identitasnya maupun yang diurus oleh keluarganya
- Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ajaran agama. Misalnya; abortus, menstrual regulation (MR), atau euthanasia, baik dengan jalan memberi obat suntik atau minuman yang dapat mempercepat kematian pasien, atau dengan cara tidak memberikan obat-obatan yang diperlukan untuk kesehatan pasien, sekalipun atas desakan pasien sendiri.
2. Hak-haknya
- Mendapatkan imbalan berupa gaji, honor dan lain-lain yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien
- Mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah dan masyarakat atas dedikasi dan penemuan ilmiah dalam bidang kesehatan/kedokteran
- Mendapatkan perlindungan hukum atas profesinya
- Melindungi pasien dari ancaman luar terhadap keselamatan jiwanya dan akidah/agamanya
- Menolak pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya.
B. Hak dan
Kewajiban Pasien
1. Kewajiban-kewajibannya
- Membayar biaya konsultasi, pengobatan, perawatan sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan
- Mempercayai dan mematuhi semua perintah, nasihat dan peraturan yang diberikan oleh petugas kesehatan, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam
- Menerangkan dengan sebenarnya apa yang terjadi pada dirinya, apa yang dideritanya dan apa maksudnya.
2. Hak-haknya
- Mendapatkan pelayanan yang baik/manusiawi dari petugas kesehatan
- Mendapatkan perlindungan dari ancaman luar terhadap keselamatan jiwa dan akidah/agamanya
- Menuntut tanggung jawab petugas kesehatan atas musibah yang menimpanya, apabila terjadi musibah itu karena kesalahan atau kelalaian petugas kesehatan
- Menolak pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.