BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu periode kedua, Presiden RI menetapkan 45 program penting yang akan dijalankan di seluruh tanah air berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional.
Dari 45 program ini telah dipilih 15 program unggulan, dimana kesehatan masuk dalam program ke 12. Landasan kerja pembangunan kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu ke-2 ini, akan memperhatikan tiga “tagline” penting yaitu change and continuity; debottlenecking, acceleration, and enhancemen:sertaunity,togetherwecan.
Sejak dilantik menjadi Menteri Kesehatan, dr.Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH. telah menetapkan program jangka pendek 100 hari dan program jangka menengah tahun 2010 – 2014 yang disusun dalam sebuah rencana strategis DEPKES.
Program 100 hari Menkes mengangkat 4 isu, yaitu:
- peningkatan pembiayaan kesehatan untuk memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat
- peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs
- pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, serta
- peningkatan ketersediaan, pemerataan dan kualitas tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK)
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Organisas
1. Tujuan Umum
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah akan membahas masalah kebijakan – kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam penulisan makalah ini adalah akan membahas masalah-masalah:
a) Dasar-hukum Gerakan pembangunan berwawasan kesehatan
b) Perubahan paradigma system pelayanan kesehatan
c) Oragnisasi depkes
d) Visi,misi depkes
e) Strategi depkes
C. Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup penulisan makalah ini adalah hanya akan membahas masalah kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan, terutama perubahan paradigma pelayanan kesehatan, visi, misi dan strategi depkes.
A. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KESEHATAN DASAR HUKUM
1. Menimbang
a. SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
b. TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
c. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
e. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
f. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat tahun 2010
g. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
2. Memutuskan/Menetapkan
a. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
b. Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam diktum kedua dimaksud agar digunakan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di Indonesia
c. Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dengan diadakaperubahansebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).
B. GERAKAN PEMBANGUNAN BERWASASAN KESEHATAN
Gerakan pembangunan berwawasan kesehatan adalah inisiatif semua komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan pembangunan selalu berorientasi untuk mengedepankan upaya promotif dan preventif pada masalah kesehatan, walaupun bukan berarti mengesampingkan kegiatan kuratif.
Gerakan tersebut berlaku untuk semua komponen bangsa yang harus berpartisipasi secara aktif baik yang berupa kegiatan individu, keluarga, kelompok masyarakat, instansi pemerintah ataupun swasta. Promotif yang dimaksud adalah suatu upaya untuk meningkatkan status kesehatan dan menjaganya dari semua kemungkinan-kemingkinan yang menyebabkan timbulnya penyakit dan masalah kesehatan. Kegiatan tersebut bisa berupa meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan, menjaga kebugaran tubuh, mengatur menu seimbang termasuk didalamnya kegiatan rekreasi dan pembinaan mental spiritual.
Pembangunan Berwawasan Kesehatan diantaranya:
1. Promotif
a) Meningkatkan pengetahuan
b) Menjaga stamina tubuh
c) Menu seimbang
2. Preventif
a) Imunisasi
a) Hygiene
b) Lingkungan
c) Amdal
d) Taat lalu lintas
e) Keselamatan kerja
3. Kuratif
a) Pengobatan
b) Rehabilitasi
Kegiatan preventif dapat dilaksanakan dengan cara mencegah dan menghindari timbulnya penyakit dan masalah kesehatan lain. Kegiatan ini bisa berupa pemberian imunisasi, perbaikan lingkungan ( hygiene dan sanitasi )baik perorangan, perumahan, industri rumah tangga maupan indistri perusahaan. Kegiatan preventif juga diulakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas juga kereta api dan keselamatan kerja terhadap seluruh pekerja termasuk pekerja perusahaan. Pada tingkat perusahaan dan departemen dampak lingkungan dengan kegiatan analisa dampak lingkungan ( AMDAL).Pada departemen yang terkait misalkan Departemen Pertanian harus dipikirkan juga bagaimana mencegah dan mengurangi terjadjadi semua industri perusahaan dalam mengolah produknya harus sudah inya dampak insectisida terhadap penggunanya.
Contoh yang lain : misal pada kegiatan industri perusahaan, memikirkan dampak lingkungan utamanya terhadap pengolahan polutan (limbah produksi) sehingga memenuhi batas ambang kesehatan yang ditentukan
C. VISI, MISI DAN STRATEGI RENSTRA DEPKES RI TAHUN 2010-2014
sejak dilantik menjadi Menteri Kesehatan, dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH. telah menetapkan program jangka pendek 100 hari dan program jangka menengah tahun 2010 – 2014 yang disusun dalam sebuah rencana strategis Depkes.
Visi Rencana Strategis yang ingin dicapai Depkes adalah “Masyarakat Yang Mandiri dan Berkeadilan“.
Visi Misi
1. Visi Renstra Depkes adalah Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan
2. Misi Renstra Depkes adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madan
b. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan
c. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan
d. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Strategi
Strategi Renstra Depkes adalah sebagai berikut :
Berdasarkan pemahaman situasi dan adanya perubahan terhadap konsep sehat –sakit serta makin kayanya khasanah ilmu pengetahuan dan informasi tentang determinan kesehatan yang bersifat multifaktural, telah mendorong pembangunan kesehatan nasional kearah paradigma baru, yaitu paradigma sehat
Paradigma adalah pemikiran dasar sehat, berorientasi pada peningkatan dan perlindungan penduduk sehat dan bukan hanya penyembuhan orang sakit, sehingga kebijakan lebih ditekankan pada upaya promotif dan preventif dengan maksud melindungi dan meningkatkan orang sehat menjadi lebih sehat dan lebihn produktif serta tidak jatuh sakit karena adanya upaya preventif. Sehingga perlu diupayakan semua polecy pemerintah selalu berwawasan kesehatan dengan mottonya menjadi “ Pembangunan Berwawasan Kesehatan”
Paradigma sehat diharapkan menjadi suatu cara pandang “ baru “ masyarakat yang merupakan perubahan pandang terhadap konsep sehat sakit.Paradigma sehat dijadikan sebagai suatu komitmen gerakan nasional segenap masyarakat sehingga betul-betul kesehatan menjadi tanggung jawab bersama (shared responsibility) yang mengacu pada prinsip-pronsip kemitraan(part nership).Wujud nyata paradigm sehat Merealisasikan visi Indonesia Sehat tahun 2010 yaitu:gambaran masa depan masyarakat Indonesia yang akan dicapai melalui penyelenggarakan pembangunan kesehatan yakni :
1. Masyarakat bangsa dan negara yang ditandai dengan penduduknya hidupdalamlingkunganyangsehat.
2. Berperilaku hidup bersih dan sehat
3. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil
dan merata
4. memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh
wilayah Indonesia
E. SISTIM PELAYANAN KESEHATAN
Yang di maksud dengan pelayanan kesehatan adalah sebuah upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan baik itu perorangan, keluarga, kelompok, ataupun masyarakat. Demikian pengertian pelayanan kesehatan menurut Lovey dan Loomba. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem kesehatan suatu kesatuan dari serangkaian usaha teratur yang terdiri atas berbagai komponen guna mencapai suatu tujuan derajat kesehatan yg optimal bagi masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pelayanan kesehatan adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yg setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam UUD 45. Demikian yang dimaksud dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada dalam negara kita ini.
Dalam pelayanan kesehatan kita juga mengenal akan tempat pelayanan kesehatan seperti halnya Rumah Sakit dan juga Puskesmas. Yang dimaksud dengan rumah sakit adalah sebagai suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayan kedokteran, asuhan keperawatan yg berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Demikian pengertian rumah sakit menurut American Hospital association.
Sedangkan Fungsi Rumah Sakit adalah menyediakan dan menyelenggarakan :
1. Pelayanan medik.
2. Pelayanan penunjang medik.
3. Pelayanan rehabilitatif.
4. Pencegahan dan peningkatan kesehatan.
5. Sebagau tempat pendidikan dan pelatihan tenaga medik.
Pelayanan kesehatan lainnya adalah apa yang disebut dengan Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab menyelengarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Demikian pengertian puskesmas. Tujuan puskesmas adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yg bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yg setinggi-tingginya.
Akses ke pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan negara bertanggung jawab untuk memenuhinya. Di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, pelayanan kesehatannya tumbuh menjadi industri yang tak terkendali dan menjadi tidak manusiawi. Mengalami hal yang oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai “the commercialization of healthcare in unregulated health systems”.Kondisi ini ditandai dengan maraknya komersialisasi pelayanan dan pendidikan, yang dipicu oleh pembiayaan kesehatan yang belum baik. Setelah deklarasi Alma Ata (1978), program kesehatan menjadi gerakan politik universal. Deklarasi ini telah menjadi tonggak sejarah peradaban manusia.Kesehatan diakui sebagai hak asasi manusia tanpa memandang status sosial ekonomi, ras, dan kewarganegaraan, agama,dan gender.
Sebagai hak asasi manusia, kesehatan menjadi sektor yang harus diperjuangkan,serta mengingatkan bahwa kesehatan berperan sebagai alat pembangunan sosial,dan bukan sekadar hasil dari kemajuan pembangunan ekonomi semata. Kesadaran ini melahirkan konsep primary health care (PHC) yang intinya: Pertama, menggalang potensi pemerintah- swasta-masyarakat lintas sektor, mengingat kesehatan adalah tanggung jawab bersama. Kedua, menyeimbangkan layanan kuratif dan preventif serta menolak dominasi elite dokter yang cenderung mengutamakan pelayanan rumah sakit, peralatan canggih, dan mahal.
Ketiga, memanfaatkan teknologi secara tepat guna pada setiap tingkat pelayanan. Berbagai negara di belahan dunia, seperti di Uni Eropa, Amerika Latin, serta di beberapa negara Asia, berhasil menata kembali sistem kesehatannya dengan kembali menerapkan primary health care (PHC) sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan. Di Indonesia pelayanan kesehatan primer masih mengalami marginalisasi.Konsep PHC diinterpretasikan terbatas hanya pada bangunan fisik puskesmas, program puskesmas, pelayanan strata pertama di sarana pemerintah,serta pendekatan upaya kesehatan berbasis masyarakat seperti program posyandu, bidan di desa,dan desa siaga.
Hal ini menyebabkan dikerdilkannya PHC sebagai konsep dan strategi pembangunan kesehatan menjadi sekedar program pemerintah untuk pelayanan masyarakat bawah. Di sisi lain pelayanan kesehatan swasta (seperti praktik dokter,klinik,rumah sakit,dan sebagainya) seolah di luar naungan konsep PHC.Pelayanan swasta yang jumlahnya jauh lebih banyak dibanding milik pemerintah (negara) dibiarkan bebas mengikuti mekanisme pasar. Model layanan yang dilakukan sarat dengan kuratif, berdampak besar dalam membangun mind set masyarakat untuk berorientasi kuratif,dan mendorong tumbuhnya komersialisasi layanan kesehatan, bahkan termasuk di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Lebih dari itu,seringkali dipersepsikan bahwa layanan kesehatan swasta seperti praktik dokter, klinik,dan rumah sakit sebatas melakukan aktivitas kuratif dan rehabilitatif sehingga terbebas dari promotif dan preventif. Dianggapnya, pelayanan promotif dan preventif hanya berlaku di dinas kesehatan dan pusksesmas. Pendikotomian semacam ini berakibat tidak terselenggaranya pelayanan kesehatan secara paripurna di setiap entitas layanan. Sistem pendidikan yang belum link and match dengan sistem pelayanan menjadikan pendidikan sering dituding sebagai salah satu penyebab pengerdilan PHC.
Proses pendidikan profesi kesehatan terkadang menjadi “menara gading” karena dikelola tanpa berorientasi kepada sistem pelayanan (konsep PHC). Calon profesional kesehatan dididik di rumah sakit yang fungsinya didominasi aktivitas kuratif, menjadikannya ahli memperbaiki atau mengobati organ tertentu, tapi tidak mengobati penderitaan manusia secara utuh. Hasilnya, profesional kesehatan (dokter) yang mind set-nya kuratif. Konsep PHC pada dasarnya adalah pendekatan atau strategi untuk membangun sistem kesehatan nasional yang memayungi seluruh upaya kesehatan.
PHC merupakan sistem pelayanan kesehatan yang memiliki 22 karakteristik, yang terbagi dalam dua kelompok. Pertama, karakteristik dari sistem pelayanan.Kedua, karakteristik yang menjadi atribut yang melekat pada praktik dokter di strata pelayanan primer. Sistem pelayanan kesehatan yang memiliki sebagian besar dari 22 karakteristik ini dapat dikatakan sebagai sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi pelayanan primer. Penguatan pelayanan kesehatan primer berkorelasi erat dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Kecacatan dan kematian secara dini dapat dicegah dan dideteksi. Peningkatan cakupan layanan primer dapat meningkatkan kepuasan pasien dan menurunkan biaya kesehatan karena angka rujukan menjadi lebih kecil. Studi di negara berkembang semacam Indonesia menunjukkan orientasi pada pelayanan spesialistis justru menimbulkan ketidakmerataan pelayanan kesehatan. Sementara negara berkembang yang sistem kesehatannya berorientasi pada pelayanan primer didapatkan pelayanan lebih merata, lebih muda diakses, dan lebih prorakyat miskin. Menindaklanjuti Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),telah disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS). Kedua undang-undang tersebut belum menjelaskan bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan sehingga harus diatur di dalam peraturan tersendiri. Karena itu, diperlukan regulasi mengenai pelaksanaan jaminan kesehatan terutama mengenai penyedia layanan kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan.( bersambung)
F. ORGANISASI DEPKES
Kementerian Kesehatan mengawali tahun 2011 dengan mengimplementasikan struktur organisasi baru yang tertuang dalam Permenkes Nomor : 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan menggantikan Permenkes Nomor : 1295/Menkes/Per/XII/2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, perubahan organisasi selain bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja, juga dimaksudkan untuk menyelesaikan secara komprehensif berbagai permasalahan mendesak yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan, guna mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan kesehatan.
Direktorat Bina Kesehatan Anak sebagaimana tertulis pada pasal 457, berada dibawah unit utama Ditjen Bina Gizi dan KIA. Dengan nomenklatur dan tupoksi yang sama seperti pada Kepmenkes 1575/2007, Direktorat Bina Kesehatan Anak membawahi 5 unit esselon III/ sub direktorat dan 11 unit esselon IV/ kepala seksi dan sub bagian tata usaha. Terdapat perubahan nomenklatur berikut tupoksi dari 5 unit sub direktorat.
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Organisas
1. Tujuan Umum
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah akan membahas masalah kebijakan – kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam penulisan makalah ini adalah akan membahas masalah-masalah:
a) Dasar-hukum Gerakan pembangunan berwawasan kesehatan
b) Perubahan paradigma system pelayanan kesehatan
c) Oragnisasi depkes
d) Visi,misi depkes
e) Strategi depkes
C. Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup penulisan makalah ini adalah hanya akan membahas masalah kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan, terutama perubahan paradigma pelayanan kesehatan, visi, misi dan strategi depkes.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Menimbang
a. SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
b. TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
c. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
e. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
f. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat tahun 2010
g. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
2. Memutuskan/Menetapkan
a. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
b. Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam diktum kedua dimaksud agar digunakan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di Indonesia
c. Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dengan diadakaperubahansebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).
B. GERAKAN PEMBANGUNAN BERWASASAN KESEHATAN
Gerakan pembangunan berwawasan kesehatan adalah inisiatif semua komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan pembangunan selalu berorientasi untuk mengedepankan upaya promotif dan preventif pada masalah kesehatan, walaupun bukan berarti mengesampingkan kegiatan kuratif.
Gerakan tersebut berlaku untuk semua komponen bangsa yang harus berpartisipasi secara aktif baik yang berupa kegiatan individu, keluarga, kelompok masyarakat, instansi pemerintah ataupun swasta. Promotif yang dimaksud adalah suatu upaya untuk meningkatkan status kesehatan dan menjaganya dari semua kemungkinan-kemingkinan yang menyebabkan timbulnya penyakit dan masalah kesehatan. Kegiatan tersebut bisa berupa meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan, menjaga kebugaran tubuh, mengatur menu seimbang termasuk didalamnya kegiatan rekreasi dan pembinaan mental spiritual.
Pembangunan Berwawasan Kesehatan diantaranya:
1. Promotif
a) Meningkatkan pengetahuan
b) Menjaga stamina tubuh
c) Menu seimbang
2. Preventif
a) Imunisasi
a) Hygiene
b) Lingkungan
c) Amdal
d) Taat lalu lintas
e) Keselamatan kerja
3. Kuratif
a) Pengobatan
b) Rehabilitasi
Kegiatan preventif dapat dilaksanakan dengan cara mencegah dan menghindari timbulnya penyakit dan masalah kesehatan lain. Kegiatan ini bisa berupa pemberian imunisasi, perbaikan lingkungan ( hygiene dan sanitasi )baik perorangan, perumahan, industri rumah tangga maupan indistri perusahaan. Kegiatan preventif juga diulakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas juga kereta api dan keselamatan kerja terhadap seluruh pekerja termasuk pekerja perusahaan. Pada tingkat perusahaan dan departemen dampak lingkungan dengan kegiatan analisa dampak lingkungan ( AMDAL).Pada departemen yang terkait misalkan Departemen Pertanian harus dipikirkan juga bagaimana mencegah dan mengurangi terjadjadi semua industri perusahaan dalam mengolah produknya harus sudah inya dampak insectisida terhadap penggunanya.
Contoh yang lain : misal pada kegiatan industri perusahaan, memikirkan dampak lingkungan utamanya terhadap pengolahan polutan (limbah produksi) sehingga memenuhi batas ambang kesehatan yang ditentukan
C. VISI, MISI DAN STRATEGI RENSTRA DEPKES RI TAHUN 2010-2014
sejak dilantik menjadi Menteri Kesehatan, dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH. telah menetapkan program jangka pendek 100 hari dan program jangka menengah tahun 2010 – 2014 yang disusun dalam sebuah rencana strategis Depkes.
Visi Rencana Strategis yang ingin dicapai Depkes adalah “Masyarakat Yang Mandiri dan Berkeadilan“.
Visi Misi
1. Visi Renstra Depkes adalah Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan
2. Misi Renstra Depkes adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madan
b. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan
c. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan
d. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Strategi
Strategi Renstra Depkes adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama nasional dan global
- Meningkatlkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan serta berbasis bukti dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif
- Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional
- Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu
- Meingkatkan ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
- Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdaya guna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggung jawabTop of Form
Berdasarkan pemahaman situasi dan adanya perubahan terhadap konsep sehat –sakit serta makin kayanya khasanah ilmu pengetahuan dan informasi tentang determinan kesehatan yang bersifat multifaktural, telah mendorong pembangunan kesehatan nasional kearah paradigma baru, yaitu paradigma sehat
Paradigma adalah pemikiran dasar sehat, berorientasi pada peningkatan dan perlindungan penduduk sehat dan bukan hanya penyembuhan orang sakit, sehingga kebijakan lebih ditekankan pada upaya promotif dan preventif dengan maksud melindungi dan meningkatkan orang sehat menjadi lebih sehat dan lebihn produktif serta tidak jatuh sakit karena adanya upaya preventif. Sehingga perlu diupayakan semua polecy pemerintah selalu berwawasan kesehatan dengan mottonya menjadi “ Pembangunan Berwawasan Kesehatan”
Paradigma sehat diharapkan menjadi suatu cara pandang “ baru “ masyarakat yang merupakan perubahan pandang terhadap konsep sehat sakit.Paradigma sehat dijadikan sebagai suatu komitmen gerakan nasional segenap masyarakat sehingga betul-betul kesehatan menjadi tanggung jawab bersama (shared responsibility) yang mengacu pada prinsip-pronsip kemitraan(part nership).Wujud nyata paradigm sehat Merealisasikan visi Indonesia Sehat tahun 2010 yaitu:gambaran masa depan masyarakat Indonesia yang akan dicapai melalui penyelenggarakan pembangunan kesehatan yakni :
1. Masyarakat bangsa dan negara yang ditandai dengan penduduknya hidupdalamlingkunganyangsehat.
2. Berperilaku hidup bersih dan sehat
3. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil
dan merata
4. memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh
wilayah Indonesia
E. SISTIM PELAYANAN KESEHATAN
Yang di maksud dengan pelayanan kesehatan adalah sebuah upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan baik itu perorangan, keluarga, kelompok, ataupun masyarakat. Demikian pengertian pelayanan kesehatan menurut Lovey dan Loomba. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem kesehatan suatu kesatuan dari serangkaian usaha teratur yang terdiri atas berbagai komponen guna mencapai suatu tujuan derajat kesehatan yg optimal bagi masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pelayanan kesehatan adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yg setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam UUD 45. Demikian yang dimaksud dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada dalam negara kita ini.
Dalam pelayanan kesehatan kita juga mengenal akan tempat pelayanan kesehatan seperti halnya Rumah Sakit dan juga Puskesmas. Yang dimaksud dengan rumah sakit adalah sebagai suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayan kedokteran, asuhan keperawatan yg berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Demikian pengertian rumah sakit menurut American Hospital association.
Sedangkan Fungsi Rumah Sakit adalah menyediakan dan menyelenggarakan :
1. Pelayanan medik.
2. Pelayanan penunjang medik.
3. Pelayanan rehabilitatif.
4. Pencegahan dan peningkatan kesehatan.
5. Sebagau tempat pendidikan dan pelatihan tenaga medik.
Pelayanan kesehatan lainnya adalah apa yang disebut dengan Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab menyelengarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Demikian pengertian puskesmas. Tujuan puskesmas adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yg bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yg setinggi-tingginya.
Akses ke pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan negara bertanggung jawab untuk memenuhinya. Di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, pelayanan kesehatannya tumbuh menjadi industri yang tak terkendali dan menjadi tidak manusiawi. Mengalami hal yang oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai “the commercialization of healthcare in unregulated health systems”.Kondisi ini ditandai dengan maraknya komersialisasi pelayanan dan pendidikan, yang dipicu oleh pembiayaan kesehatan yang belum baik. Setelah deklarasi Alma Ata (1978), program kesehatan menjadi gerakan politik universal. Deklarasi ini telah menjadi tonggak sejarah peradaban manusia.Kesehatan diakui sebagai hak asasi manusia tanpa memandang status sosial ekonomi, ras, dan kewarganegaraan, agama,dan gender.
Sebagai hak asasi manusia, kesehatan menjadi sektor yang harus diperjuangkan,serta mengingatkan bahwa kesehatan berperan sebagai alat pembangunan sosial,dan bukan sekadar hasil dari kemajuan pembangunan ekonomi semata. Kesadaran ini melahirkan konsep primary health care (PHC) yang intinya: Pertama, menggalang potensi pemerintah- swasta-masyarakat lintas sektor, mengingat kesehatan adalah tanggung jawab bersama. Kedua, menyeimbangkan layanan kuratif dan preventif serta menolak dominasi elite dokter yang cenderung mengutamakan pelayanan rumah sakit, peralatan canggih, dan mahal.
Ketiga, memanfaatkan teknologi secara tepat guna pada setiap tingkat pelayanan. Berbagai negara di belahan dunia, seperti di Uni Eropa, Amerika Latin, serta di beberapa negara Asia, berhasil menata kembali sistem kesehatannya dengan kembali menerapkan primary health care (PHC) sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan. Di Indonesia pelayanan kesehatan primer masih mengalami marginalisasi.Konsep PHC diinterpretasikan terbatas hanya pada bangunan fisik puskesmas, program puskesmas, pelayanan strata pertama di sarana pemerintah,serta pendekatan upaya kesehatan berbasis masyarakat seperti program posyandu, bidan di desa,dan desa siaga.
Hal ini menyebabkan dikerdilkannya PHC sebagai konsep dan strategi pembangunan kesehatan menjadi sekedar program pemerintah untuk pelayanan masyarakat bawah. Di sisi lain pelayanan kesehatan swasta (seperti praktik dokter,klinik,rumah sakit,dan sebagainya) seolah di luar naungan konsep PHC.Pelayanan swasta yang jumlahnya jauh lebih banyak dibanding milik pemerintah (negara) dibiarkan bebas mengikuti mekanisme pasar. Model layanan yang dilakukan sarat dengan kuratif, berdampak besar dalam membangun mind set masyarakat untuk berorientasi kuratif,dan mendorong tumbuhnya komersialisasi layanan kesehatan, bahkan termasuk di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Lebih dari itu,seringkali dipersepsikan bahwa layanan kesehatan swasta seperti praktik dokter, klinik,dan rumah sakit sebatas melakukan aktivitas kuratif dan rehabilitatif sehingga terbebas dari promotif dan preventif. Dianggapnya, pelayanan promotif dan preventif hanya berlaku di dinas kesehatan dan pusksesmas. Pendikotomian semacam ini berakibat tidak terselenggaranya pelayanan kesehatan secara paripurna di setiap entitas layanan. Sistem pendidikan yang belum link and match dengan sistem pelayanan menjadikan pendidikan sering dituding sebagai salah satu penyebab pengerdilan PHC.
Proses pendidikan profesi kesehatan terkadang menjadi “menara gading” karena dikelola tanpa berorientasi kepada sistem pelayanan (konsep PHC). Calon profesional kesehatan dididik di rumah sakit yang fungsinya didominasi aktivitas kuratif, menjadikannya ahli memperbaiki atau mengobati organ tertentu, tapi tidak mengobati penderitaan manusia secara utuh. Hasilnya, profesional kesehatan (dokter) yang mind set-nya kuratif. Konsep PHC pada dasarnya adalah pendekatan atau strategi untuk membangun sistem kesehatan nasional yang memayungi seluruh upaya kesehatan.
PHC merupakan sistem pelayanan kesehatan yang memiliki 22 karakteristik, yang terbagi dalam dua kelompok. Pertama, karakteristik dari sistem pelayanan.Kedua, karakteristik yang menjadi atribut yang melekat pada praktik dokter di strata pelayanan primer. Sistem pelayanan kesehatan yang memiliki sebagian besar dari 22 karakteristik ini dapat dikatakan sebagai sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi pelayanan primer. Penguatan pelayanan kesehatan primer berkorelasi erat dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Kecacatan dan kematian secara dini dapat dicegah dan dideteksi. Peningkatan cakupan layanan primer dapat meningkatkan kepuasan pasien dan menurunkan biaya kesehatan karena angka rujukan menjadi lebih kecil. Studi di negara berkembang semacam Indonesia menunjukkan orientasi pada pelayanan spesialistis justru menimbulkan ketidakmerataan pelayanan kesehatan. Sementara negara berkembang yang sistem kesehatannya berorientasi pada pelayanan primer didapatkan pelayanan lebih merata, lebih muda diakses, dan lebih prorakyat miskin. Menindaklanjuti Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),telah disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS). Kedua undang-undang tersebut belum menjelaskan bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan sehingga harus diatur di dalam peraturan tersendiri. Karena itu, diperlukan regulasi mengenai pelaksanaan jaminan kesehatan terutama mengenai penyedia layanan kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan.( bersambung)
F. ORGANISASI DEPKES
Kementerian Kesehatan mengawali tahun 2011 dengan mengimplementasikan struktur organisasi baru yang tertuang dalam Permenkes Nomor : 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan menggantikan Permenkes Nomor : 1295/Menkes/Per/XII/2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, perubahan organisasi selain bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja, juga dimaksudkan untuk menyelesaikan secara komprehensif berbagai permasalahan mendesak yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan, guna mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan kesehatan.
Direktorat Bina Kesehatan Anak sebagaimana tertulis pada pasal 457, berada dibawah unit utama Ditjen Bina Gizi dan KIA. Dengan nomenklatur dan tupoksi yang sama seperti pada Kepmenkes 1575/2007, Direktorat Bina Kesehatan Anak membawahi 5 unit esselon III/ sub direktorat dan 11 unit esselon IV/ kepala seksi dan sub bagian tata usaha. Terdapat perubahan nomenklatur berikut tupoksi dari 5 unit sub direktorat.
- ORGANISASI PROFESI
- IKATAN DOKTER INDONESIA
- IKATAN DOKTER ANAK INDONESIA
- PERSATUAN OBSTETRI GINEKOLOGI INDONESIA
- IKATAN BIDAN INDONESIA
- PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
- PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS REHABILITASI MEDIK INDONESIA IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan Dalam menjalankan program pembangunan di bidang kesehatan pemerintah menjalankan misi dan visi di bidang kesehatan dan merubah paradigm kesehatan dari kuratif dan rehabilitative bergeser menjadi preventif dan edukatif dan paradigm kesehatan juga diubah dari sentralisasi menjadi disentralisasi, sehingga tidak terpusat oleh pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada masing-masing daerah karena tiap-tiap daerah mempunyai problem masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,serta menurunkan angka kematian ibu dan anak yang biasanya terjadi ketika ibu melahirkan, oleh karena itu pemerintah meluncurkan program jampersal dan jamkesmas yang diharapkan dapat menurunkan angka kematian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
B. Saran
kelompok menyadari makalah ini masih jauh kesempurnaan.hal ini bukanlah suatu kesengajaan,melainkan keterbatasan ilmu dan kemampuan yang kelompok miliki.Untuk itu kelompok mengharapkan tanggapan,kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://smartsroom.blogspot.com/2011/10/makalah-kebijakan-pemerintah-dalam.html
http://dianhusadawidyasary.blogspot.com/2011/06/kebijakan-pemerintah-tentang.html
http://cuapbareng.blogspot.com/p/kebijkan-pemerintah-dalam-bidang_08.html
http://lutfimilasari.blogspot.com/p/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang.html