LAMPIRAN KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR :
661/IMENKES/SK/VII/1994
TENTANG
PERSYARATAN OBAT
TRADISIONAL
PIL
Pil adalah sediaan padat obat tradisional berupa massa bulat, bahan bakunya berupa serbuk simplisia, sediaan galenik, atau campurannya.
Keseragaman bobot. Dari 20 pit, tidak lebih dari 2 pil yang masing-masing bobotnya menyimpang dari bobot rata-rata lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom A dan tidak satu pilpun yang bobotnya menyimpang dari bobot rata-rata lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom B, yang tertera dalam daftar berikut:
Bobot
rata-rata Pil
|
Penyimpangan
terhadap bobot rata-rata
|
|
A
|
B
|
|
100 mg sampai 250 mg
251 mg sampai 500 mg
|
10%
7,5 %
|
20 %
15 %
|
Timbang pil satu persatu. Timbang 20 pil sekaligus,
hitung bobot rata-rata.
Kadar air. Tidak lebih dari 10 %.
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Farmakope
Indonesia atau Materia Medika Indonesia.
Waktu hancur. Tidak lebih dari 60 menit.
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Fermakope
Indonesia atau Materia Medika Indonesia.
Angka lempeng total. Tidak lebih dari
10
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode
Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan
Republik Indonesia.
Angka kapang dan khamir. Tidak lebih dari
10.
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode
Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan
Republik Indonesia.
Mikroba
patogen. Negatif
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode
Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan
Republik Indonesia.
Aflatoksin. tidak lebih dari 30 bpj.
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode
Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan
Republik Indonesia.
Bahan
tambahan
Pengawet. Tidak lebih dari 0,1 %
Pengawet yang diperbolehkan :
- Metil p - hidroksi benzoat (Nipagin);
- Propil p - hidroksi benzoat (Nipasol):
- Asam sorbat atau garamnya;
- Garam natrium benzoat dalam suasana asam;
- Pengawet lain yang disetujui.
Wadah dan penyimpanan.
Dalam wadah tertutup baik; disimpan pada suhu kamar,
ditempat kering dan terlindung dari sinar matahari.