PERSIAPAN PEMERIKSAAN KEFARMSIAN
Sebelum memulai pemeriksaan, pemeriksa harus terlebih dahulu memahami
sistem akuntansi perusahaan farmasi, baik mengenai pengendalian internalnya
maupun akun-akunnya. Pada perusahaan obat karena sifatnya yang spesifik ini
maka terdapat akun-akun yang khusus atau spesifik pula. Dengan memahami
pengendalian intern maka pemeriksa dapat mengetahui atau memperkirakan
kelemahan-kelemahan yang ada dan dapat memprediksikan hal-hal yang mungkin
dapat terjadi sehubungan dengan peraturan perpajakannya.
Pengendalian internal yang baik dicirikan antara lain adanya pemisahan
fungsi antara pencatatan, penyimpanan, dan otorisasi. Sistem yang ada telah
disusun dan dijalankan dimana metode dan ketentuan untuk melindungi harta,
mencek kecermatan dan keandalan pencatatan/akuntansi, meningkatkan efisiensi
usaha, dan mendorong ditaatinya kebijakan manajemen yang telah digariskan.
2.
Analisis Perkiraan pada Laporan
Keuangan dan SPT
Dengan memahami akun/perkiraan pada perusahaan obat akan diperoleh
gambaran yang cukup baik mengenai kegiatan perusahaan dan bagaimana pencatatan
perusahaan sehubungan dengan kegiatannya. Dalam bagian ini kita juga dapat
memperoleh gambaran beberapa akun khusus yang biasanya terdapat pada perusahaan
produsen obat. Untuk itu perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Lakukan analisis Laporan
Keuangan dan SPT untuk menentukan pos-pos yang perlu dilakukan penelitian yang
mendalam dan untuk penerapan audit sampling.
b.
Perhatikan laporan pemeriksaan
pajak terdahulu (jika ada), lakukan pencatatan masalah-masalah dan
temuan-temuan pada pemeriksaan terdahulu tersebut, serta ketetapan pajak yang
belum dibayar.
3.
Analisis Perkiraan Penghasilan
3.1. Penjualan (Sales)
Pengakuan pendapatan pada umumnya diakui bila risiko yang signifikan dan
kekuasaan atas kepemilikan produk telah berpindah kepada pembeli, dan tidak ada
ketidak-pastian yang signifikan yang mungkin terjadi.
3.1.1 Gross
Sales
Gross Sales adalah penjualan
kotor dari produk yang dihasilkan yaitu obat-obatan, baik tunai maupun kredit.
Pencatatan pendapatan/penjualan ini pada umumnya diakui pada waktu barang
telah dikirimkan dan diterima oleh pembeli dalam hal ini Pedagang Besar Farmasi
(PBF) dan telah dibuatkan Faktur Penjualannya.
Penjualan kepada PBF ini biasanya adalah penjualan putus, sehingga risiko
yang terjadi setelah penjualan adalah ditanggung oleh PBF atau pembeli.
3.1.2 Discount
on Sales
Discount on Sales adalah
potongan penjualan yang diberikan oleh perusahaan kepada pembeli (PBF) karena
antara lain pembelian dalam jumlah (partai) besar, riwayat/kondite pembayaran
yang baik dari PBF, dan adanya program khusus dari pemerintah.
Discount on Sales ini dicatat
atau dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai
pengurang penjualan.
3.2 Pendapatan
lain-lain (Other Income)
3.2.1
Clinical Trial Funds
Pendapatan ini adalah pendapatan yang berasal dari induk perusahaan (pemilik
royalty atas produk) atas jasa penelitian klinik terhadap obat/produk yang
dilakukan di laboratorium atau di rumah sakit yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dengan kata lain perkiraan ini adalah perkiraan perantara/sementara yang
menampung pendapatan yang akan digunakan oleh pihak lain dan dicatat sebagai
biaya.
Jurnal yang biasanya dipakai dalam hal ini adalah :
Cash/Bank XXX
Clinical Trial Funds (Akun R/L) XXX
Mencatat penerimaan kas/bank atas dana dari induk perusahaan untuk
kegiatan penelitian yang akan dikontrakkan kepada pihak ketiga
Research and Development (Akun R/L) XXX
Cash/Bank XXX
Mencatat biaya penelitian dan pengembangan.
3.2.2
Reimbursement of Cost
Perkiraan ini adalah tagihan kembali atas biaya-biaya
yang telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan perusahaan. Pada umumnya
pendapatan ini adalah bagian biaya yang harus ditanggung pihak lain misalnya
Induk Perusahaan. Biaya-biaya ini antara lain biaya pemasaran, sponsorship,
penelitian dan pengembangan.
4. Analisis
Biaya
4.1 Harga Pokok Penjualan (Cost Of Sales)
4.1.1 Cost
of Materials Used
Biaya atas penggunaan material sehubungan dengan proses produksi.
4.1.2. Operating
Expenses Allocated to Production
Bagian biaya operasi (biaya tidak langsung) yang dialokasikan kepada
harga pokok penjualan, hal ini digunakan untuk menghitung harga jualnya dan
membandingkan antara harga pokok dengan harga jual guna kepentingan manajemen.
4.1.3 Good
in Process
Barang dalam proses, yaitu barang belum siap dijual atau
setengah jadi karena adanya cut off
akuntansi.
4.1.4 Finished
Goods
Barang jadi yang siap untuk dijual.
Biasanya
perhitungan harga pokok penjualan disajikan sbb:
Cost of materials used
|
XXX
|
|
Operating Expenses allocated to production
|
XX
|
|
Total Production Cost
|
XXXXX
|
|
Good In Process (Beginning Balance)
|
X
|
|
Good In Process (Ending Balance)
|
(XX)
|
|
Finished Goods (Beginning Balance)
|
X
|
|
Finished Goods (Ending Balance)
|
(XX)
|
|
Cost Of Sales
|
XXX
|
4.2 Biaya-biaya Operasi (Operating Expenses)
4.2.1 Exhibitions
Biaya ekshibisi adalah biaya memperkenalkan produk baru, biasanya
dilakukan dengan cara membuat launching
(peluncuran). Kegiatan ini biasanya dilakukan pada waktu memperkenalkan produk
baru dipasar. Launching atau
peluncuran produk baru ini dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan atau dengan
meminta jasa dari pihak ketiga, biasanya Event
Organizer. Dalam melakukan kegiatan ini pada umumnya dengan cara mengundang
para dokter baik dokter umum maupun dokter ahli sesuai dengan bidang dimana
obat yang akan diperkenalkan tersebut berperan. Dalam kegiatan ini biasanya ada
hal-hal yang seharusnya menjadi perhatian para pemeriksa, karena biasanya dalam
undangan tersebut diundang pula istri para dokter atau kerabatnya maupun
pihak-pihak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ini, selain adanya
klausul yang berbunyi semua akomodasi ditanggung oleh produsen obat, dan adanya
uang saku. Bila menggunakan jasa event
organizer juga tergantung dari perjanjiannya masing-masing. Ada yang
membayar secara paket yaitu semua dikelola oleh Event Organizer dari akomodasi kedatangan dokter/peserta,
penginapan, uang saku, sampai dengan kegiatan launching tersebut. Namun ada pula yang menggunakan jasa event organizer hanya khusus untuk
kegiatan launchingnya, sedangkan pembayaran akomodasi, penginapan dan uang saku
dilakukan oleh pihak perusahaan produsen obat tersebut.
4.2.2 Sponsorship
Yaitu biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya kegiatan tertentu
dimana perusahaan ikut menyumbang sejumlah dana dengan perjanjian dapat
mempromosikan produknya pada acara tersebut. Misalnya ada event pertandingan sepakbola dan perusahaan sebagai salah satu
sponsornya, dengan perjanjian peserta sepakbola harus mengenakan kostum dengan
logo perusahaan farmasi tersebut atau sesuai dengan hak-hak tertentu yang
tercantum dalam perjanjian sponsorshipnya.
4.2.3 Royalty
and Technical Assistance Fees
Royalty adalah biaya yang
dikeluarkan oleh perusahaan sehubungan dengan hak yang diterima. Hak dalam hal
ini adalah hak untuk memproduksi produk tertentu dan memasarkannya. Royalty dalam hal ini ada dua macam
yaitu royalty sehubungan dengan
formula atau campuran/cara memproduksi produk/obat dan royalty sehubungan dengan penggunaan merek dagang atas produk
tertentu. Perhitungan biaya royalty
ini bermacam-macam sesuai dengan perjanjiannya. Namun pada umumnya perhitungan royalty sehubungan dengan cara produksi
(formula) biasanya dihubungkan dengan jumlah penjualan produk tersebut dan lama
barunya produk tersebut dipasaran.
Sedangkan Technical Assistance Fees
adalah biaya asistensi yang dilakukan oleh pihak pemilik royalty sehubungan
dengan cara produksi yang dilakukan oleh perusahaan produsen obat tersebut. Asistensi
ini dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Asistensi yang
dilakukan secara langsung adalah dengan adanya petugas/pegawai dari pemilik royalty mendatangi pabrik dan melakukan
pengawasan dan supervisi terhadap proses produksinya, sedangkan asistensi
secara tidak langsung adalah hanya dengan melakukan hubungan jarak jauh.
Biasanya perjanjian biaya royalty
sehubungan dengan formula dan Technical
Assistance Fees digabungkan menjadi satu, atau dalam satu paket.
Dalam banyak kejadian, khususnya royalty
yang sudah lama (produk telah diproduksi lama), tidak ada lagi petugas dari
pemilik royalty yang mendatangi
pabrik sehingga sebenarnya tidak ada lagi kegiatan asistensi ini namun biayanya
masih ada. Biaya Techincal Assistence
Fees ini ada yang didasarkan pada tingkat penjualan namun adapula yang
didasarkan pada nilai tertentu, misalnya setiap tahun dikenakan TAF sebesar US
$ 500,000 yang dikenakan secara flat
atau tetap.
Contoh perhitungan royalty
untuk produk X:
Royalty
|
Technical
Assistance Fees
|
|
Tahun pertama
s.d Tahun ke 3
|
3% X
Penjualannya
|
1%
atau $ xxx
|
Tahun ke 4 s.d
Tahun ke 7
|
2% X
Penjualannya
|
1%
atau $ xxx
|
Tahun ke 8 s.d
Tahun ke 10
|
1 % X
Penjualannya
|
1%
atau $ xxx
|
Tahun ke 11 ke
atas
|
0%
|
1%
atau $ xxx
|
4.2.4 Regional
Promotions
Yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan
kegiatan promosi atau pemasaran yang dilakukan oleh detailer. Masing-masing detailer
akan diberikan dana imprest untuk
melakukan kegiatan pemasarannya atau memperkenalkan produk. Biaya-biaya ini
antara lain biaya alat tulis, telekomunikasi, pembelian perkakas/peralatan/
perlengkapan untuk iklan/promosi, pemberian uang atau natura kepada dokter,
jamuan atau biaya entertainment dan
biaya sponsorship pada kegiatan yang
lebih kecil/terbatas. Biasanya masing-masing detailer mempunyai laporan mengenai kegiatan-kegiatan yang
dilakukannya, pelaporan dilakukan secara berkala biasanya bulanan atau
triwulanan.
4.2.5 Promotional Materials
Yaitu biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan pembelian
barang yang akan digunakan untuk promosi. Barang-barang ini biasanya merupakan
barang sesuai dengan pesanan perusahaan, karena dalam barang promotional ini
biasanya ada logo atau keterangan mengenai perusahaan atau merek dari produk.
Barang-barang promotional ini antara lain jam tangan, pulpen, kaos, atau topi.
Barang-barang ini akan diberikan kepada misalnya dokter, apotek atau rumah sakit
secara cuma-cuma.
4.2.6 Proffesional
Fees
Yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan jasa
yang diterima. Jasa yang khusus dengan bidang farmasi ini adalah jasa
pembicara/keynote speaker dalam acara
launching produk yang biasanya dilakukan oleh salah satu staf dari pemilik royalty produk tersebut.
4.2.7 Contract
Labour
Yaitu biaya kepegawaian sehubungan dengan pegawai tidak tetap perusahaan,
antara lain untuk detailer.
4.2.8 Advertising
and Promotions
Yaitu biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan kegiatan
promosi dan iklan. Dalam akun ini biasanya terdiri dari biaya untuk iklan baik
di media cetak atau elektronika, uang dan atau natura yang diberikan sebagai
imbalan kepada dokter, apotek, atau rumah sakit, dan biaya-biaya lainnya
sehubungan dengan kegiatan promosi. Dalam biaya ini kadang-kadang ada pula
biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan sewa stan dalam seminar/pertemuan. Yaitu
misalnya assosiasi dokter bedah tulang menyelenggarakan seminar dan perusahaan
ikut berpartisipasi dalam kegiatan seminar tersebut dengan cara menyewa salah
satu stan dan memasang spanduk atau umbul-umbul, biaya sewa tersebut biasanya
dimasukkan dalam akun ini.
4.2.9 Annual
Meeting and Conference
Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan sehubungan dengan kegiatan
pertemuan tahunan dan konferensi yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam
melaksanakan kegiatan pemasaran atau promosinya ada beberapa perusahaan melakukannya
dengan cara mengadakan pertemuan tahunan baik untuk pegawainya maupun dengan
asosiasi atau perkumpulan yang merupakan target penjulan produk tertentu. Tema
yang digunakan/dipakai adalah temu keluarga (Family Gathering) untuk merekatkan hubungan antar pegawai dan
penderita penyakit tertentu. Kegiatan yang dilakukan antara lain wisata, outbound, pertemuan biasa, dan tukar
menukar pengalaman. Seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan (produsen obat).
Sedangkan biaya konferensi adalah biaya untuk mengirimkan pegawai dan
atau dokter (bukan merupakan pegawai perusahaan) untuk mengikuti seminar atau
konferensi yang dilakukan oleh pihak lain, misalnya assosiasi profesi dokter
bedah tulang. Pengiriman dokter yang bukan pegawai perusahaan untuk mengikuti
seminar atau konferensi merupakan imbalan yang diberikan kepada para dokter
tersebut dengan asumsi/harapan bahwa dokter tersebut akan meresepkan obat
produk perusahaan.
4.2.10 Provision
for Allowance for Inventory Obsolescence
Pencadangan biaya sehubungan dengan kemungkinan adanya barang rusak atau
kedaluarsa. Produk obat-obatan mempunyai tanggal kedaluarsa (expired date) sehingga biasanya
perusahaan mencadangkan (misalnya dalam prosentase tertentu) adanya kemungkinan
barang jadi yang kedaluarsa atau rusak baik yang ada di gudang maupun dalam
proses.
Perusahaan biasanya telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya ini.
4.3 Biaya Lain-lain (Other Expenses)
4.3.1 Realization
of Provision for Discontinued and Expired Products
Pengakuan biaya atau kerugian sehubungan dengan adanya barang yang
kedaluarsa atau rusak. Sebelum dilakukan penghapusan atau pemusnahan terhadap
barang-barang kedaluarsa ini, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Balai
Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) dan dibuatkan berita acaranya. Pemusnahan
barang-barang kedaluarsa tersebut juga harus disaksikan oleh instansi yang
berwenang (BPOM) dan dibuatkan berita acaranya pula.
4.3.2 Provision
for Annual Conference
Karena kegiatan konferensi tahunan dilaksanakan secara berkala maka ada
beberapa perusahaan yang mencadangkan biaya atas kegiatan ini.
5. Analisis Lainnya Yang Perlu Diperhatikan
5.1 Riset
dan Pengembangan
Riset dan pengembangan yang dilakukan perusahaan obat
dapat dilakukan sendiri maupun dengan meminta jasa pihak ketiga. Bagi
perusahaan yang telah memiliki laboratorium sendiri dapat melakukan riset dan
pengembangan sendiri, walaupun tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut
selain melakukan riset sendiri juga meminta jasa pihak ketiga untuk melakukan
penelitian tertentu.
Jenis-jenis penelitian yang dilakukan sehubungan dengan
produk pada umumnya adalah :
1.
Riset untuk menciptakan produk baru
2.
Riset untuk mengembangkan produk lama menjadi lebih
baik
3.
Riset untuk mengetahui manfaat atau kelebihan/kelemahan
produk (menguji obat).
Riset nomor 1 dan 2 pada umumnya dilakukan pada
laboratorium milik sendiri, sedangkan riset nomor 3 selain dapat dilakukan di
laboratorium sendiri juga dapat meminta jasa pihak ketiga. Pihak ketiga dalam
hal ini adalah antara lain Rumah Sakit dan Laboratorium/Klinik.
Untuk perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan asing
biasanya biaya untuk meneliti kemampuan/keampuhan obat/produk ini di Indonesia
dananya disediakan oleh pihak induk perusahaan. Selain itu ada pula biaya
bersama riset dan pengembangan yaitu pembebanan biaya riset dan pengembangan
oleh induk perusahaan kepada anak perusahaan.
5.2. Mempelajari Layout Pabrik dan Gudang
Tujuan dari mempelajari layout
pabrik dan gudang adalah untuk mengetahui gambaran secara umum tentang:
- Jenis produk apa saja yang dihasilkan, sehingga tidak ada produk yang tidak diketahui dan tidak dilaporkan.
- Cara penyimpanan dan pengeluaran barang dalam gudang, sehingga semua barang yang dikeluarkan dari gudang telah dicatat dalam akuntansinya.
- Alur produksi, sehingga dapat diyakini bahwa
pengamanan terhadap asset/barang perusahaan terjamin.
Untuk tujuan tersebut di atas, perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut. - Minta dan pelajari layout atau peta proses produksi dari pabrik dan gudang penyimpanannya.
- Lakukan tinjauan ke pabrik
- Minta jenis produk dan bandingkan dengan keadaan dilapangan
- Lakukan tinjauan ke gudang
- Mintakan kartu gudang dan bandingkan dengan saldo per akhir tahun.
5.3 Pengumpulan
Data dari Pihak Ketiga
Tujuan dari pengumpulan data pihak ketiga adalah untuk mengetahui
kebenaran laporan, misalnya berita acara pemusnahan barang kedaluarsa. Untuk
meyakini jumlah/jenis produknya perlu dilakukan konfirmasi dengan BPOM.
BAB
V
PROGRAM PEMERIKSAAN
1. Program Pemeriksaan Atas
Peredaran Usaha
1.1
Sales (Penjualan)
Program pemeriksaan atas penjualan pokok/utama dapat dikatakan sama
dengan program pemeriksaan pada umumnya sesuai Keputusan Dirjen Pajak No.
KEP-01/PJ.7/1990 Tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak.
1.2
Pendapatan
Lain-lain
Khususnya untuk pendapatan dari Clinical
Trials Funds program pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
- Mintakan dan pelajari perjanjian kegiatan Clinical Trials yang akan dilakukan dan kontribusi atau bagian biaya baik yang ditanggung oleh perusahaan maupun oleh Principalnya di luar negeri,
- Mintakan data-data permintaan dana Clinical Trials Funds dan realisasi penerimaannya,
- Bandingkan antara data-data tersebut dengan perjanjian kontraknya dan pencatatan akuntansinya.
2. Program Pemeriksaan atas Harga Pokok Penjualan
Program pemeriksaan atas Harga Pokok Penjualan pada umumnya hampir sama dengan
program pemeriksaan pada umumnya antara lain :
Mintakan laporan penggunaan material di pabrik
dan bandingkan dengan laporan akuntansinya,
Periksa buku besar dan buku pembantu khususnya
pada akun yang berhubungan dengan Harga Pokok Penjualan, antara lain Inventories, Provision on Inventories Obsolescence,
Bandingkan antara pembelian dengan pencatatan inventoriesnya,
3. Program Pemeriksaan
Pengurang Penghasilan Bruto
3.1
Program Pemeriksaan Biaya Exhibitions
Program pemeriksaan yag perlu dilakukan:
Periksa akun biaya exhibitions,
Mintakan dan periksa data-data sehubungan dengan
kegiatan peluncuran produk baru,
Jika dilakukan dengan jasa event organizer atau pihak ketiga mintakan dan pelajari perjanjian
kegiatan peluncuran produk tersebut,
Resume biaya-biaya yang ada hubungannya dengan
Obyek PPh pasal 21 dan 23
Bandingkan dengan SPT PPh pasal 21 dan Pasal 23
nya
Keluarkan biaya-biaya yang tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan kena pajak
3.2 Program
Pemeriksaan Biaya Sponsorship
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
Mintakan dan pelajari perjanjian terhadap
kegiatan yang disponsori oleh perusahaan,
Bandingkan dengan akun biaya Sponsorship,
Resume biaya-biaya yang merupakan obyek PPh
pasal 21 dan 23,
Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 21 dan Pasal 23
nya.
3.3 Program
Pemeriksaan atas Biaya Royalty dan Technical Assistance Fees
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
Mintakan dan pelajari perjanjian royalty antara perusahaan dengan
pemegang royalty,
Bandingkan perhitungan royalty sesuai dengan kontrak dengan perhitungan menurut
akuntansinya,`
Mintakan data-data kedatangan pegawai dalam
rangka asistensi produksi,
Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 23, Pasal 26,
dan PPN Jasa Luar Negerinya,
3.4
Program Pemeriksaan atas Biaya Regional
Promotions
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
Mintakan dan periksa laporan berkala dari detailer,
Mintakan dan periksa data-data reimbursment biaya promosi/pemasaran
dari detailer,
Resume dari akun tersebut biaya-biaya yang tidak
boleh dikurangkan dari pengasilan kena pajak,
Resume dari akun tersebut biaya-biaya yang
merupakan obyek PPh Pasal 21, Pasal 23,
Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 21 dan Pasal
23nya
3.5
Program Pemeriksaan atas Biaya Promotional Materials
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
Periksa akun biaya Promotional Materials,
Mintakan dan periksa data-data mengenai jenis
barangnya dan pemberiannya kepada siapa,
Resume biaya-biaya yang merupakan obyek PPN,
Bandingkan dengan SPT PPNnya.
3.6 Program
Pemeriksaan atas Biaya Advertising and
Promotions
Program pemeriksaan yang perlu dilakukan:
Mintakan dan pelajari perjanjian sewa-menyewanya
dengan pihak ketiga,
Resume biaya-biaya yang merupakan obyek PPh
Pasal 23,
Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 23nya.
3.7 Program
Pemeriksaan atas Biaya Annual Meeting and
Conference
Program pemeriksaan yang harus dilakukan:
Periksa perincian biaya pada akun ini,
Mintakan dan periksa daftar dan
data-data/dokumen sehubungan pengiriman pegawai atau bukan pegawai untuk
mengikuti seminar,
Bandingkan dengan SPT PPh Pasal 21 dan Pasal 23,
Resume biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan kena pajak.
3.8
Program
Pemeriksaan atas Realization of Provision
for Discontinued and Expired Products
Program pemeriksaan yang harus dilakukan:
Mintakan dan periksa daftar barang-barang yang
dimusnahkan,
Mintakan dan periksa Berita Acara pemusnahan
barang,
Bandingkan dengan kartu gudangnya, apakah
barang-barang yang dimusnahkan tersebut memang milik perusahaan,
Lakukan konfirmasi dengan BPOM
4. Program Pemeriksaan atas Pendapatan di Luar
Usaha
Pendapatan di luar usaha berberapa perusahaan dalam
industri farmasi tidak dapat di generalisasikan. Namun pada umumnya pendapatan
di luar usaha pada industri farmasi tidak berbeda dengan perusahaan lain di
luar industri farmasi.
Program pemeriksaan atas perkiraan di luar usaha dapat
menggunakan program pemeriksaan yang berlaku secara umum.
5. Pengujian/Equalisasi Dengan Pajak Terkait
5.1
Equalisasi PPN
Lakukan pengujian equalisasi antara perhitungan PPN
dalam SPT masa PPN selama masa yang diperiksa dengan obyek PPN yang dilaporkan
pada SPT PPh Badan baik untuk PPN Masukan maupun PPN Keluaran.
5.2
Equalisasi PPh Final
Lakukan pengujian equalisasi antara PPh Final yang
dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final dengan obyek PPh Final dalam laporan
keuangan fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan.
5.3
Equalisasi PPh Pasal 21
Lakukan pengujian equalisasi antara PPh pasal 21 yang
dilaporkan dalam SPT Masa dan Tahunan PPh pasal 21 dengan obyek PPh pasal 21
dalam laporan keuangan fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan.
5.4
Equalisasi PPh Pasal 23
Dapatkan kontrak-kontrak atas jasa pada seluruh
akun dalam Laporan Keuangan baik dalam Neraca maupun Laporan Rugi Laba, teliti
dan tentukan nilai/jumlah obyek PPh pasal 23 yang seharusnya.
Lakukan pengujian equalisasi antara PPh pasal 23
yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh pasal 23 dengan obyek PPh pasal 23 dalam
laporan keuangan fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan, baik untuk PPh
pasal 23 wajib pungut maupun wajib bayar.
5.5 Equalisasi
PPh Pasal 26
Lakukan pengujian equalisasi antara PPh pasal 26 yang
dilaporkan dalam SPT Masa PPh 26 dengan obyek PPh 26 dalam laporan keuangan
fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan.
6. Program Pemeriksaan Lainnya Yang Perlu
Diperhatikan
6.1
Program
Pemeriksaan atas Transfer Pricing
Berkenaan dengan banyaknya perusahaan farmasi
yang berstatus PMA, perlu diperhatikan kemungkinan adanya praktek transfer pricing antara perusahaan
farmasi di Indonesia dengan perusahaan induknya/principalnya di luar negeri. Praktik transfer pricing tersebut dapat terjadi pada saat impor bahan baku
maupun pada saat ekspor hasil produksi.
Dalam melakukan pengujian atas kemungkinan adanya
transfer pricing perlu diperhatikan
juga ketentuan/perjanjian mengenai royalty
yang harus dibayarkan kepada pemilik lisensi. Atas kewajiban pembayaran royalty ini adakalanya tidak dituangkan
dalam kontrak tersendiri. Sehingga apabila ditemukan adanya praktik transfer pricing, sejumlah selisih
antara nilai transaksi dengan harga pasar (total transfer pricing) harus dijabarkan menjadi dua yaitu sebagai
pembayaran royalty dan sebagai
pembayaran deviden terselubung.
Pembayaran deviden terselubung tersebut tidak
dapat dibiayakan menurut ketentuan perpajakan dan harus dikoreksi positif. Atas
pembayaran royalty dan deviden
terselubung harus dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 15%.
Tujuan pemeriksaannya adalah untuk menentukan
kewajaran harga pembelian barang dari perusahaan yang mempunyai hubungan
istimewa. Sedangkan langkah kerja pemeriksaan yang harus dilakukan adalah
sebagai berikut:
Dapatkan daftar penyalur dari barang yang
dibeli/diimpor.
Periksa dan teliti daftar tersebut apakah
terdapat penyalur yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak dan
telusuri ke bukti aslinya.
Apabila ada, periksa dan teliti apakah nilai
pembelian barang barang tersebut telah dibukukan dengan nilai yang wajar dengan
jalan melakukan konfirmasi ke sumber informasi apabila barang tersebut dijual
dipasaran bebas, misalnya:
o
Direktorat Hubungan Perpajakan International DJP
o
Ditjen Bea dan Cukai, data mengenai harga
patokan barang-barang impor
o
PDBI (Pusat Data Bisnis Indonesia), data
mengenai ikhtisar kegiatan operasi perusahaan sejenis, harga dari barang yang
diimpor.
Apabila telah diketahui harga/nilai yang wajar,
maka lakukan koreksi atas pembelian bahan baku tersebut.
Teliti kembali koreksi tersebut apakah koreksi
tersebut memenuhi kriteria sebagai pembayaran royalti dan atau deviden dan
lakukan perhitungan PPh pasal 23/26 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
6.2
Program
Pemeriksaan atas Biaya Penelitian Pasar
Dalam industri farmasi dikenal adanya kegiatan
penelitian pasar untuk memperluas pangsa pasar dengan biaya yang cukup
material. Biaya penelitian pasar tersebut akan menimbulkan permasalahan apabila
hasil dari penelitian pasar dipergunakan baik oleh perusahaan anak di Indonesia
maupun oleh perusahaan induknya di luar negeri. Dalam hal ini diperlukan adanya penilaian atas
kewajaran pembebanan biaya penelitian pasar.
Tujuan program pemeriksaan adalah untuk
menentukan beban yang proporsional terhadap biaya pemasaran bersama dan
menentukan kewajaran akan biaya pemasaran yang dapat dibebankan sebagai
Pengurang Penghasilan Pajak. Prosedur pemeriksaan yang perlu dilakukan adalah:
Periksa akun biaya pemasaran yang jumlahnya
cukup material.
Pelajari kontrak kerja dengan pihak yang terkait
dengan pelaksanaan penelitian pasar.
Mintakan hasil penelitian yang dilakukan oleh
pihak konsultan untuk memastikan bahwa hasil penelitian tersebut hanya
ditujukan untuk produk dari Wajib Pajak di Indonesia saja.
Jika didapatkan bukti bahwa sebagian hasil
penelitian pasar dimanfaatkan oleh pihak lain, maka biaya penelitian pasar
harus dibebankan secara porposional sesuai produk yang dijual.
Hitung biaya pemasaran yang wajar untuk beban
perusahaan.
Buat kesimpulan atas biaya penelitian pasar yang
dibebankan dalam beban pemasaran dan tentukan nilai yang wajar untuk beban
masing-masing perusahaan.
6.3
Program
Pemeriksaan atas Biaya Pemasaran Obat
Obat-obatan yang bukan untuk umum (tidak dijual
bebas) oleh Pemerintah dilarang diiklankan secara terbuka. Oleh karena itu,
dalam memasarkan dan memperkenalkan produk obat-obatannya, produsen obat
melakukan pemasaran tidak langsung antara lain ekshibisi atau seminar,
pemberian bonus/imbalan kepada dokter, apotek, maupun Pedagang Besar Farmasi
(PBF). Pemasaran yang tidak langsung ini biasanya rawan terhadap penyimpangan
atas peraturan perpajakan.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan apakah
kewajiban pemungutan PPh pasal 21, pasal 23, PPN, dan pembebanan biaya telah
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Prosedur pemeriksaan yang
harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Periksa akun biaya perjalanan dinas pada
bulan-bulan tertentu yang mengalami kenaikan mencolok
Periksa akun-akun biaya promosi
Minta daftar peserta seminar dan periksa
nama-nama peserta seminar
Minta rincian biaya seminar dan periksa
jenis-jenis pengeluarannya
Pisahkan antara biaya-biaya yang dapat
dibiayakan dan yang tidak boleh dibiayakan
Bandingkan biaya-biaya tersebut dengan Lampiran
SPT PPh pasal 21, SPT PPh pasal 23, dan SPT PPN.