Potensi Pajak Dalam Pmeriksaan di Sektor Farmasi

Adapun potensi pajak yang harus diperhatikan dalam kegiatan pemeriksaan di sektor farmasi atau obat-obatan khususnya pada produsen obat adalah sebagai berikut:
No.
Tahap Kegiatan
Obyek Pajak
Jenis Pajak
1.
Perijinan pendirian pabrik
Ganti Rugi Tanah
PBB/ BPHTB
2.
Pembelian bahan baku
Impor

PPh Ps.22, PPh Ps.25 dan PPN Jasa Luar Negeri
3
Proses Produksi :
 

3.a
Biaya Tenaga Kerja
Pembayaran Gaji, bonus, dll
PPh Ps.21
3.b
Royalty
Tidak ada pegawai dari pemilik royalty yang datang
PPN Jasa Luar Negeri,  PPh Ps. 26
3.c
Technical Assistance Fees
Tidak ada pegawai yang datang
PPN Jasa Luar Negeri,  PPh Ps. 26
3.d
Penghapusan barang produksi kedaluarsa
Biaya/kerugian yang ditang-gung bersama antara, Produsen obat, PBF, dan Apotek
PPh Ps. 9 (1) UU No 17 Th. 2000
4.
Pemasaran :


4.a
Ekshibisi, Seminar, Launching Produk
a.       Dilaksanakan sendiri
b.      Diborongkan kepada pihak ketiga
PPh Ps. 21, Ps. 9 UU No 17 Th. 2000
PPh Ps. 21, PPh Ps.23, Ps. 9 UU No 17 Th. 2000
4.b
Pemberian imbalan kpd. Dokter
Pemberian imbalan kpd dokter yang meresepkan obat produknya
PPh Ps.21

No.
Tahap Kegiatan
Obyek Pajak
Jenis Pajak
4.c
Pemberian bonus/imbalan kpd. Apotek/PBF
Bonus karena menjual melebihi dari target yang ditetapkan
PPh Ps.21,
PPh Ps.23
4.d
Sponsorship
Dalam bentuk sewa
PPh Ps. 23
4.e
Kerjasama dengan Rumah Sakit
Pemberian obat-obatan dan peralatan kedokteran/kesehatan secara gratis
PPN
d.f
Promotional Materials
Pemberian barang-barang promosi secara gratis
PPN




 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger