LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR :
661/IMENKES/SK/VII/1994
TENTANG
PERSYARATAN
OBAT TRADISIONAL
SARI JAMU
Sari jamu adalah cairan obat dalam dengan tujuan
tertentu diperbolehkan mengandung etanol.
Keseragaman volum, Angka lempeng total, Angka kapang
dan khamir, Mikroba patogen, Aflatoksin, Bahan tambahan sesuai
dengan persyaratan yang tertera pada persyaratan Cairan Obat dalam pada
lampiran keputusan ini.
Kadar etanol. Tidak lebih dari
1 % v/v pada suhu 20º C
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode
Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan
Republik Indonesia.
Kadar metanol. Tidak lebih dari
0,1 % dihitung terhadap kadar etanol. Penetapan dilakukan menurut cara yang
tertera pada Metode Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan
Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Wadah dan penyimpanan.
Dalam wadah tertutup baik; disimpan pada suhu kamar,
ditempat kering dan terlindung dari sinar matahari.
Penandaan
Selain penandaan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.246/Menkes/Per/V/1990 tentang lzin Usaha lndustri Obat
Tradisional dan Persyaratan Obat Tradisional harus tertera:
a.
Kadar etanol yang dikandung pada
komposisi obat tradisional yang bersangkutan.
b. Kadar metanol.
c.
Untuk sediaan berbentuk suspensi atau
emulsi harus juga tertera peringatan “kocok dahulu”