Syarat Obat Tradisionla Sari Jamu

 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI

NOMOR : 661/IMENKES/SK/VII/1994
TENTANG
PERSYARATAN OBAT TRADISIONAL


SARI JAMU

Sari jamu adalah cairan obat dalam dengan tujuan tertentu diperbolehkan mengandung etanol.

Keseragaman volum, Angka lempeng total, Angka kapang dan khamir, Mikroba patogen, Aflatoksin, Bahan tambahan sesuai dengan persyaratan yang tertera pada persyaratan Cairan Obat dalam pada lampiran keputusan ini.

Kadar etanol. Tidak lebih dari 1 % v/v pada suhu 20º C

Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Kadar metanol. Tidak lebih dari 0,1 % dihitung terhadap kadar etanol. Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Wadah dan penyimpanan.

Dalam wadah tertutup baik; disimpan pada suhu kamar, ditempat kering dan terlindung dari sinar matahari.

Penandaan

Selain penandaan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.246/Menkes/Per/V/1990 tentang lzin Usaha lndustri Obat Tradisional dan Persyaratan Obat Tradisional harus tertera:
a.      Kadar etanol yang dikandung pada komposisi obat tradisional yang bersangkutan.
b.      Kadar metanol.
c.      Untuk sediaan berbentuk suspensi atau emulsi harus juga tertera peringatan “kocok dahulu”

 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger