Keputusan Menkes RI Tentang Standar Praktik Kebidanan

 
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007          

TENTANG

STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
 

STANDAR I : METODE ASUHAN

Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah: Pengumpulan data dan analisis data, penegakan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi Operasional :
1.    Ada format manajemen asuhan kebidanan dalam catatan asuhan kebidanan.
2.    Format manajemen asuhan kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana asuhan, catatan implementasi, catatan perkembangan, tindakan, evaluasi, kesimpulan dan tindak lanjut kegiatan lain.

STANDAR II : PENGKAJIAN
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Definisi Operasional :
Ada format pengumpulan data
Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, terfokus, yang meliputi data :
1.    Demografi identitas klien
2.    Riwayat penyakit terdahulu
3.    Riwayat kesehatan reproduksi :
-        Riwayat haid
-        Riwayat bedah organ reproduksi
-        Riwayat kehamilan dan persalinan
-        Pengaturan kesuburan
-        Faktor kongenital/keturunan yang terkait
4.    Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
5.    Analisis data

STANDAR III : DIAGNOSA KEBIDANAN
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Definisi Operasional :
1.      Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan hasil analisa data.
2.      Diagnosa kebidanan dirumuskan secara sistematis.

STANDAR IV : RENCANA ASUHAN
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Definisi Operasional :
1.      Ada format rencana asuhan kebidanan.
2.      Format rencana asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa, berisi rencana tindakan, evaluasi dan tindakan.



STANDAR V : TINDAKAN
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan diagnosa, rencana dan perkembangan keadaan klien.
Definisi Operasional :
1.      Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi.
2.      Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
3.      Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau hasil kolaborasi.
4.      Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan etika dan kode etik kebidanan.
5.      Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.

STANDAR VI : PARTISIPASI KLIEN
Klien dan keluarga dilibatkan dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Definisi Operasional :
1.      Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang :
-         Status kesehatan saat ini
-         Rencana tindakan yang akan dilaksanakan
-         Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan
-         Peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan
-         Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan
2.      Klien dan keluarga dilibatkan dalam menentukan pilihan dan mengambil keputusan dalam asuhan.
3.      Pasien dan keluarga diberdayakan dalam terlaksananya rencana asuhan klien

STANDAR VII : PENGAWASAN
Monitor/pengawasan klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Definisi Operasional :
1.      Adanya format pengawasan klien.
2.      Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus dan sistimatis untuk mengetahui perkembangan klien.
3.      Pengawasan yang dilaksanakan dicatat dan dievaluasi.

STANDAR VIII : EVALUASI
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus sesuai dengan tindakan kebidanan dan rencana yang telah dirumuskan.
Definisi Operasional :
1.      Evaluasi dilaksanakan pada tiap tahapan pelaksanaan asuhan sesuai standar.
2.      Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.

STANDAR IX : DOKUMENTASI
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan.
Definisi Operasional :
1.      Dokumentasi dilaksanakan pada setiap tahapan asuhan kebidanan.
2.      Dokumentasi dilaksanakan secara sistimatis, tepat, dan jelas.
3.      Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.


C.   KODE ETIK BIDAN INDONESIA

  1. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia
      Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai       internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan      komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota             dalam melaksanakan pengabdian profesi.
  1. Kode Etik Bidan Indonesia
a.    Kewajiban bidan  terhadap klien dan masyarakat
1)    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)    Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
a.    Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1)        Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)           Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan  sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3)           Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
b.    Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1)        Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)        Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

c.    Kewajiban bidan terhadap profesinya
1)        Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2)        Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)        Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
d.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)        Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2)        Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)        Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
e.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2)        Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga


D.   PENUTUP
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan. 


                             MENTERI KESEHATAN,




Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)
 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger