KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
STANDAR I : METODE ASUHAN
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan
langkah: Pengumpulan data dan analisis data, penegakan diagnosa perencanaan
pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi
Operasional :
1.
Ada format manajemen asuhan kebidanan dalam catatan asuhan
kebidanan.
2.
Format manajemen asuhan kebidanan terdiri dari: format
pengumpulan data, rencana asuhan, catatan implementasi, catatan perkembangan,
tindakan, evaluasi, kesimpulan dan tindak lanjut kegiatan lain.
STANDAR II : PENGKAJIAN
C.
KODE ETIK BIDAN INDONESIA
- Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia
Kode etik merupakan suatu ciri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal
dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan
tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi.
- Kode Etik Bidan Indonesia
a.
Kewajiban bidan
terhadap klien dan masyarakat
1)
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
3)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
4)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi
dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat
untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
a.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1)
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)
Setiap bidan berkewajiaban
memberikan pertolongan sesuai dengan
kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau
rujukan
3)
Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya,
kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan
kepentingan klien
b.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
lainnya
1)
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
c.
Kewajiban bidan terhadap profesinya
1)
Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2)
Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
3)
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
d.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)
Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2)
Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)
Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan
diri.
e.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan
tanah air
1)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan
Keluarga.
2)
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
D. PENUTUP
Bidan merupakan
suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada
Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak
balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Standar Profesi ini
terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan
Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi
ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat
profesi kebidanan.
MENTERI KESEHATAN,
Dr.
dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)