KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajiban
nya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan
dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa
Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan
keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.
Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian
profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Sumpah/Janji
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan Sumpah/janji Apoteker.
Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh
menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya
sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang
teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan
di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya seorang Apoteker harus menjauhkan
diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan
martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang
baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan
profesinya.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan
perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada
khususnya.
BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PENDERITA
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus
mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi pasien dan
melindungi makhluk hidup insani.
BAB III
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Seorang Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya
sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling
menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
Pasal 12
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan
untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara
keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling
mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN APOTEKER/FARMASIS TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN
LAINNYA
Pasal 13
Sorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan
untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai,
menghargai dan menghormati Sejawat Petugas Kesehatan.
Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan
atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan
masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Sorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya
sehari-hari.
Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja
melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib
mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, Ikatan/Organisasi Profesi Farmasi
yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 8 Desember 2009