Standar Pelayanan Farmasi di R.Sakit
Fasilitas
bangunan, ruangan dan peralatan harus memenuhi ketentuan dan
perundangan-undangan kefarmasian yang berlaku apabila lokasi menyatu dengan
sistem pelayanan rumah sakit, terpenuhinya luas yang cukup untuk
penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah sakit. dipisahkan antara fasilitas
untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing
serta ada penanganan limbah. dipisahkan juga antara jalur steril, bersih dan
daerah abu-abu, bebas kontaminasi, persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan,
kelembaban, tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang pengerat dan
fasilitas peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk
perlengkapan dispensing baik untuk sediaan steril, non steril maupun cair untuk
obat luar atau dalam.
Pembagian
ruangan terdiri dari ruang kantor dan ruang produksi. Ruang kantor
dapat terdiri dari :
1. Ruang
pimpinan.
2. Ruang
staf.
3. Ruang
kerja.
4. Ruang
pertemuan.
Adapun
untuk ruang produksi terdiri dari produksi steril dan non steril.
Lingkungan
kerja ruang produksi harus rapi, tertib, efisienuntuk meminimalkan terjadinya
kontaminasi sediaan.
Selain
itu, terdapat ruang penyimpanan yang harus memperhatikan kondisi, sanitasi,
temperature sinar atau cahaya, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin
mutu produk dan keamanan petugas. Secara umum, kondisi untuk ruang penyimpanan
antara lain obat jadi, obat produksi, bahan baku obat, alat kesehatan dan
lain-lain. Dalam kondisi khusus untuk ruang penyimpanan terhadap obat-obatan
yang termolabil, alat kesehatan dengan suhu rendah, obat yang mudah terbakar,
obat0obatan yang berbahaya dan barang karantina.
Sebaiknya
ada ruangan khusus untuk apoteker dalam memberikan konsultasi pada pasien dalam
rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pasien. Ruang konsultasi terdiri
dari konsultasi untuk pelayanan rawat jalan (apotek) dan untuk rawat inap.
B. Peralatan
Fasilitas
persyaratan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk perlengkapan
dispensing baik untuk sediaan steril, non steril maupun cairan untuk obat luar
dan dalam. Fasilitas peralatan harus dijamin sensitive pada pengukuran dan
memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap
tahun.
Macam-macam
Peralatan
1. Peralatan
Kantor
a. Furniture
( meja, kursi, lemari buku/rak, filing cabinet dan lain-lain
b. Komputer/mesin
tik
c. Alat
tulis kantor
d. Telpon
dan Faximile (Disesuaikan dengan kondisi Rumah Sakit)
2. Peralatan
Produksi
a. Peralatan
farmasi untuk persediaan, peracikan dan pembuatan obat, baik nonsteril maupun
steril/aseptic
b. Peralatan
harus dapat menunjang persyaratan keamanan cara pembuatan obat yang baik
3. Peralatan
Penyimpanan
a. Peralatan
Penyimpanan Kondisi Umum
1) lemari/rak
yang rapi dan terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan
2) Lantai
dilengkapi dengan palet
b. Peralatan
Penyimpanan Kondisi Khusus :
1) Lemari
pendingin dan AC untuk obat yang termolabil
2) Fasilitas
peralatan penyimpanan dingin harus divalidasi secara berkala
3) Lemari
penyimpanan khusus untuk narkotika dan obat psikotropika
4) Peralatan
untuk penyimpanan obat, penanganan dan pembuangan limbah sitotoksik dan obat
berbahaya harus dibuat secara khusus untuk menjamin keamanan petugas, pasien
dan pengunjung.
BAB VI
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
A. Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
Pengelolaan
Perbekalan Farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari
pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,
pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan
serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Hal
ini bertujuan untuk :
1. Mengelola
perbekalan farmasi yang efektif dan efesien
2. Menerapkan
farmako ekonomi dalam pelayanan
3. Meningkatkan
kompetensi/kemampuan tenaga farmasi
4. Mewujudkan
Sistem Informasi Manajemen berdaya guna dan tepat guna
5. Melaksanakan
pengendalian mutu pelayanan
1. Pemilihan
Merupakan
proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah
sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria
pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan
memperbaharui standar obat.
2. Perencanaan
Merupakan
proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi
yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat
dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar
perencanaan yang telah ditentukan antara lain Konsumsi, Epidemiologi, Kombinasi
metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
3. Pengadaan
Merupakan
kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui,
melalui :
a. Pembelian
:
· Secara
tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi)
· Secara
langsung dari pabrik/distributor/pedagang besar farmasi/rekanan
b. Produksi/pembuatan
sediaan farmasi:
· Produksi
Steril
· Produksi
Non Steril
c. Sumbangan/droping/hibah
4. Produksi
Merupakan
kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril
atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5. Penerimaan
Merupakan
kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan
aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau
sumbangan.
6. Penyimpanan
Merupakan
kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan:
a. Dibedakan
menurut bentuk sediaan dan jenisnya
b. Dibedakan
menurut suhunya, kestabilannya
c. Mudah
tidaknya meledak/terbakar
d. Tahan/tidaknya
terhadap cahaya
disertai
dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan
farmasi sesuai kebutuhan.
7. Pendistribusian
Merupakan
kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan
individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk
menunjang pelayanan medis.
B. Pelayanan
Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
Adalah
pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat
dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien
melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku
apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan
lainnya.
Hal
ini bertujuan untuk :
1. Meningkatkan
mutu dan memperluas cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit.
2. Memberikan
pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi
penggunaan obat.
3. Meningkatkan
kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan
farmasi.
4. Melaksanakan
kebijakan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara
rasional.
1. Dispensing
Merupakan
kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi,
menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan
pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi. Dispensing
dibedakan berdasarkan atas sifat sediaannya adalah :
a. Dispensing
sediaan farmasi khusus
b. Dispensing
sediaan farmasi pencampuran obat steril
2. Pemantauan
dan Pelaporan efek Samping Obat
Merupakan
kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau
tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia
untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
3. Pelayanan
Informasi Obat (PIO)
Merupakan
kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi
secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat,
profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan
:
· Menyediakan
informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan
rumah sakit.
· Menyediakan
informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat,
terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi.
· Meningkatkan
profesionalisme apoteker.
· Menunjang
terapi obat yang rasional.
4. Konseling
Merupakan
suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian
masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat
pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
Tujuan
:
· Memberikan
pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan
mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan
obat, lama penggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas,
cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain.
5. Pengkajian
Penggunaan Obat
Merupakan
program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan
untuk menjamin obat-obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan
terjangkau oleh pasien.
Tujuan
:
· Mendapatkan
gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan
kesehatan/dokter tertentu.
· Membandingkan
pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan yang
lain.
· Penilaian
berkala atas penggunaan obat spesifik
· Menilai
pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat.
Faktor-faktor
yang perlu diperhatikan :
· Indikator
peresepan
· Indikator
pelayanan
· Indikator
fasilitas
BAB VII
PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
A. Pendidikan
dan Pelatihan
Pendidikan
dan pelatihan adalah suatu proses atau upaya peningkatan pengetahuan dan
pemahaman di bidang kefarmasian atau bidang yang berkaitan dengan kefarmasian
secara kesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan
di bidang kefarmasian rumah sakit.
1. Tujuan
a. Tujuan
Umum :
Mempersiapkan
sumber daya manusia Farmasi untuk dapat melaksanakan rencana strategi Instalasi
farmasi di waktu yang akan datang. Menghasilkan calon Apoteker, Ahli Madya
Farmasi, Asisten Apoteker yang dapat menampilkan potensi dan produktifitasnya
secara optimal di bidang kefarmasian.
b. Tujuan
Khusus :
1) Meningkatkan
pemahaman tentang farmasi rumah sakit
2) Memahami
tentang pelayanan farmasi klinik
3) Meningkatkan
keterampilan, pengetahuan dan kemampuan di bidang kefarmasian.
2. Ruang
Lingkup Kegiatan
a. Pendidikan
formal
b. Pendidikan
berkelanjutan (internal dan eksternal)
c. Pelatihan
d. Pertemuan
ilmiah (seminar, simposium)
e. Studi
banding
f. Praktek
kerja lapangan
B. Penelitian
Dan Pengembangan
1. Penelitian
Penelitian
yang dilakukan apoteker di rumah sakit yaitu :
a. Penelitian
farmasetik, termasuk pengembangan dan menguji bentuk sediaan baru.
b. Berperan
dalam penelitian klinis.
c. Penelitian
dan pengembangan pelayanan kesehatan.
d. Penelitian
operasional operation research.
2. Pengembangan
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit di rumah sakit pemerintah kelas A dan B dan rumah sakit
swasta sekelas, agar mulai meningkatkan mutu perbekalan farmasi dan obat-obatan
yang diproduksi serta praktek farmasi klinik. Pimpinan dan Apoteker Instalasi
Farmasi Rumah Sakit harus bekerja keras agar pengembangan fungsi Instalasi
Farmasi Rumah Sakit yang baru itu dapat diterima oleh pimpinan dan staf medik
rumah sakit.
BAB VIII
EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
A. TUJUAN
1. Tujuan
Umum
Agar
setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan
dapat memuaskan pelanggan.
2. Tujuan
Khusus
Menghilangkan
kinerja pelayanan yang substandar, terciptanya pelayanan farmasi yang menjamin
efektifitas obat dan keamanan pasien, meningkatkan efesiensi pelayanan,
meningkatkan mutu obat yang diproduksi di rumah sakit sesuai CPOB (Cara
Pembuatan Obat yang Baik), meningkatkan kepuasan pelanggan, dan menurunkan keluhan
pelanggan atau unit kerja terkait.
B. Evaluasi
1. Jenis
Evaluasi
Berdasarkan
waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi tiga jenis program evaluasi:
a. Prospektif
b. Konkuren
c. Retrospektif
C. Metoda
Evaluasi
1. Audit (pengawasan)
2. Review (penilaian)
3. Survei
4. Observasi
D. Pengendalian
Mutu
Merupakan
kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan audit terhadap perbekalan farmasi untuk
menjamin mutu, mencegah kehilangan, kadaluarsa, rusak dan mencegah ditarik dari
peredaran serta keamanannya sesuai dengan Kesehatan, Keselamatan Kerja Rumah
Sakit (K3 RS)
1. Unsur-Unsur
Yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan
a. Unsur
masukan (input)
b. Unsur
proses
c. Unsur
lingkungan
d. Standar
– standar yang digunakan
2. Tahapan
Program Pengendalian Mutu
a. Mendefinisikan
kualitas pelayanan
b. Penilaian
kulitas pelayanan farmasi
c. Pendidikan
personel dan peningkatan fasilitas
d. Penilaian
ulang kualitas pelayanan farmasi.
e. Up
date kriteria.
3. Indikator
dan Kriteria
Untuk
mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu
alat/tolok ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang
telah ditetapkan.
Makin
sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan
dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
a. Indikator
persyaratan minimal
b. Indikator
penampilan minimal