PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 20 TAHUN
1962
TENTANG
LAFAL
SUMPAH JANJI APOTEKER
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
perlu menetapkan lafal sumpah/janji apoteker;
Mengingat :
1. pasal 5
ayat 2
Undang-undang Dasar:
2. pasal 10
ayat (3)
Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara
tahun 1960 No.131);
Mendengar :
Menteri Pertama , Wakil Menteri Pertama Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman :
Memutuskan
:
Menetapkan :
Peraturan Pemerintah tentang lafal sumpah/janji
apoteker.
Pasal
1.
(1) Sebelum seorang Apoteker melakukan
jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara agama yang
dipeluknya, atau mengucapkan janji, Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata
"Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah untuk agama
lain, pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan
agama masing-masing.
(2) Sumpah/janji itu berbunyi sebagai
berikut:
1. Saya
akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam
bidang kesehatan:
2. Saya
akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan
keilmuan saya sebagai apoteker;
3. Sekalipun
diancam,saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk
sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
4. Saya
akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan
tradisi luhur jabatan kefar masian:
5. Dalam
menunaikan kewajiban saya, saya akan berihtiar dengan sungguh-sungguh supaya
tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan,
Politik,Kepartaian atau Kedudukan Sosial:
6. Saya
ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.
Pasal
2.
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahunya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta.
pada
tanggal 20 September 1962.
Presiden Republik Indonesia.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH
DICETAK ULANG
Sumber: LN 1962/69