PANDANGAN AGAMA TENTANG MASALAH KESEHATAN YANG ADA DI MASYARAKAT SEPERTI;
BUNUH DIRI, EUTHANASIA, TRANSFUSI DARAH, BAYI TABUNG, DAN PENCAKOKAN
ORGAN TUBUH
1. Bunuh
Diri dan Euthanasia
Di dalam Al
Qur’an surat Al Mulk ayat 2 diingatkan bahwa hidup dan mati adalah di tangan
Tuhan yang diciptakan untuk menguji iman manusia.
Karena
hidup dan mati itu di tangan Tuhan, maka Islam melarang orang melakukan
pembunuhan baik terhadap orang lain (kecuali yang dibenarkan agama) maupun
terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun, sebagaimana Firman
Allah SWT dalam Surat An Nisa’ ayat 29-30
29. .... dan
janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. 30. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya,
Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah
mudah bagi Allah. (Q.S.
An Nisaa’:29-30)
[287] Larangan membunuh diri
sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain
berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
Dari ayat
di atas menunjukkan bahwa bunuh diri itu dilarang keras oleh Islam, baik
melalui tangannya sendiri atau minta bantuan orang lain, sekalipun dokter
dengan cara memberikan suntikan atau obat yang mempercepat kematian (Euthanasia
Positif) atau dengan cara menghentikan seluruh pengobatan kepada pasien (Euthanasia
Negatif) karena semua itu dianggap mendahului kewenangan Tuhan, oleh karena itu
agama mengharamkannya.
2. Transfusi
Darah
Transfusi
darah (Blood Transfusi ’Bhs. Belanda’) ialah memindahkan darah dari seseorang
kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang
muslim menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan bukan komersialisasi
baik itu secara langsung kepada yang memerlukan atau disimpan di Bank Darah
untuk menolong orang yang memerlukan sewaktu-waktu sebagaimana Firman Allah SWT
dalam Surat Al Maidah ayat 32
.... dan Barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. .....
(Q.S. Al Maidah:32)
Jadi boleh
saja mentranfusikan darah seorang muslim untuk orang non muslim demi
menghormati harkat dan martabat manusia (human dignity) yang mana Allah
juga memulyakannya.
3. Bayi
Tabung / Inseminasi Buatan menurut Islam
Ada beberapa teknik Inseminasi Buatan yang
dikembangkan di dunia kedokteran.
- Fertilazation in Vitra (FIV) dengan cara mengambil sperma dan ovum istri kemudian diproses di Vitra (Tabung) dan setelah terjadi pembuahan ditransfer ke rahim istri.
- Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi).
Teknik kedua ini lebih alamiah daripada yang perma sebab sperma hanya
bisa membuat ovum di tuba palupi setelah terjadi efekulasi.
Hukum Bayi Tabung/Inseminasi Buatan menurut Islam
Kalau kita mengkaji masalah bayi tabung dari segi
hukum Islam, maka harus dikaji dengan metode Ijtihadiyah sesuai dengan
prinsip-prinsip Al Qur’an dan Sunnah yang menjadi pegangan umat islam.
Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dengan sperma
dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer ke wanita lain maka Islam
membolehkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke
uterus atau vagina istri, atau dengan cara pembuahan yang dilakukan di luar
kemudian buahnya (Vertilized Ovum) ditanam dalam rahim istri. Karena dengan
cara pembuahan alami tidak berhasil memperoleh anak sebagaimana kaidah:
اَلْحَاجَةُ
تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ
Hajat (yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan
terpaksa (Emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan hal-hal
yang terlarang.
4. Pencakokan
Organ Tubuh
Ada 3 (tiga) tipe pencakokan organ
- Donor dalam keadaan hidup, sehat, tipe ini memerlukan seleksi yang ketat dan cermat (general check up) baik terhadap pendonor atau si penerima (resipien) demi menjaga kegagalan transpalasi organ karena penolakan tubuh resipien
- Donor dalam keadaan hidup, koma, atau diduga kuat akan meninggal. Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol.
- Donor dalam keadaan mati, tipe ini merupakan tipe yang ideal. Sebab secara medis tinggal menunggu kapan pendonor telah dianggap mati secara medis dan yuridis, yang nomor tiga ini Islam bisa mengizinkan dengan syarat:
1)
Resipien (penerima) dalam keadaan darurat yang
mengancam jiwa
2)
Pencakokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang
baru lagi.