Pandangan Agama Tentang Masalah Kesehatan

PANDANGAN AGAMA TENTANG MASALAH KESEHATAN YANG ADA DI MASYARAKAT SEPERTI;
BUNUH DIRI, EUTHANASIA, TRANSFUSI DARAH, BAYI TABUNG, DAN PENCAKOKAN ORGAN TUBUH


1.   Bunuh Diri dan Euthanasia
Di dalam Al Qur’an surat Al Mulk ayat 2 diingatkan bahwa hidup dan mati adalah di tangan Tuhan yang diciptakan untuk menguji iman manusia.
Karena hidup dan mati itu di tangan Tuhan, maka Islam melarang orang melakukan pembunuhan baik terhadap orang lain (kecuali yang dibenarkan agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa’ ayat 29-30
29. .... dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. 30. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Q.S. An Nisaa’:29-30)
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

Dari ayat di atas menunjukkan bahwa bunuh diri itu dilarang keras oleh Islam, baik melalui tangannya sendiri atau minta bantuan orang lain, sekalipun dokter dengan cara memberikan suntikan atau obat yang mempercepat kematian (Euthanasia Positif) atau dengan cara menghentikan seluruh pengobatan kepada pasien (Euthanasia Negatif) karena semua itu dianggap mendahului kewenangan Tuhan, oleh karena itu agama mengharamkannya.

2.  Transfusi Darah
Transfusi darah (Blood Transfusi ’Bhs. Belanda’) ialah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan bukan komersialisasi baik itu secara langsung kepada yang memerlukan atau disimpan di Bank Darah untuk menolong orang yang memerlukan sewaktu-waktu sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 32
.... dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. ..... (Q.S. Al Maidah:32)

Jadi boleh saja mentranfusikan darah seorang muslim untuk orang non muslim demi menghormati harkat dan martabat manusia (human dignity) yang mana Allah juga memulyakannya.

3.  Bayi Tabung / Inseminasi Buatan menurut Islam
Ada beberapa teknik Inseminasi Buatan yang dikembangkan di dunia kedokteran.
  1. Fertilazation in Vitra (FIV) dengan cara mengambil sperma dan ovum istri kemudian diproses di Vitra (Tabung) dan setelah terjadi pembuahan ditransfer ke rahim istri.
  2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi).
Teknik kedua ini lebih alamiah daripada yang perma sebab sperma hanya bisa membuat ovum di tuba palupi setelah terjadi efekulasi.
Hukum Bayi Tabung/Inseminasi Buatan menurut Islam
Kalau kita mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan metode Ijtihadiyah sesuai dengan prinsip-prinsip Al Qur’an dan Sunnah yang menjadi pegangan umat islam.
Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dengan sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer ke wanita lain maka Islam membolehkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke uterus atau vagina istri, atau dengan cara pembuahan yang dilakukan di luar kemudian buahnya (Vertilized Ovum) ditanam dalam rahim istri. Karena dengan cara pembuahan alami tidak berhasil memperoleh anak sebagaimana kaidah:
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ  وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ
Hajat (yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (Emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan hal-hal yang terlarang.


4.  Pencakokan Organ Tubuh
Ada 3 (tiga) tipe pencakokan organ
  1. Donor dalam keadaan hidup, sehat, tipe ini memerlukan seleksi yang ketat dan cermat (general check up) baik terhadap pendonor atau si penerima (resipien) demi menjaga kegagalan transpalasi organ karena penolakan tubuh resipien
  2. Donor dalam keadaan hidup, koma, atau diduga kuat akan meninggal. Untuk tipe ini,  pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol.
  3. Donor dalam keadaan mati, tipe ini merupakan tipe yang ideal. Sebab secara medis tinggal menunggu kapan pendonor telah dianggap mati secara medis dan yuridis, yang nomor tiga ini Islam bisa mengizinkan dengan syarat:
1)      Resipien (penerima) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa
2)      Pencakokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang baru lagi.
 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger