Etika Promosi ObaT

KESEPAKATAN BERSAMA
ETIKA PROMOSI OBAT
antara GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia

Bahwa untuk mewujudkan upaya promosi obat yang beretika dengan tujuan mengingatkan kembali pelaksanaan etika profesi kedokteran dan etika para pengusaha farmasi dalam rangka ketersediaan dan keterjangkauan sediaan obat yang merupakan salah satu komponen penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia bersama-sama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan disaksikan oleh Pemerintah dengan ini meneguhkan kembali tentang:

“KESEPAKATAN BERSAMA ETIKA PROMOSI OBAT” 

Sebagai berikut:

  1. 1.      GP Farmasi Indonesia dan Ikatana Dokter Indonesia mewajibkan seluruh elemen Pelaku Usaha Farmasi Indonesia yang tergabung dalam GP Farmasi Indonesia dan kalangan profesi kedokteran yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (termasuk organisasi seminat/spesialis dan organisasi lain di lingkungan IDI) untuk menerapkan secara konsekuen pelaksanaan Etika Promosi Obat dengan penuh tanggung jawab. Poin-poin etika promosi obat dan kesepahaman yang dimaksud adalah:
    a.      
    Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Kaitannya dengan promosi obat adalah dokter dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.
    b.     
    Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah tidak boleh diisyaratkan /dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk.
    c.      
    Perusahaan farmasi boleh memberikan sponsor kepada seorang dokter secara individual dalam rangka pendidikan kedokteran berkelanjutan, yaitu hanya untuk  biaya registrasi, akomodasi dan transportasi dari dan ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan
    d.     
    Perusahaan farmasi dilarang memberikan honorarium dan atau uang saku kepada seorang dokter untuk mengahdiri pendidikan kedokteran berkelanjutan, kecuali dokter tersebut berkedudukan sebagai pembicara atau menjadi moderator.
    e.      
    Dalam hal pemberian donasi kepada profesi kedokteran, perusahaan farmasi tidak boleh menawarkan hadiah/penghargaan, insentif, donasi, finansial dalam bentuk lain sejenis, yang dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat/produk perusahaan tertentu.
    f.      
    Pemberian donasi dan atau hadiah dari perusahaan farmasi hanya diperbolehkan untuk organisasi profesi kedokteran dan tidak diberikan kepada dokter secara individual.
    g.     
    Ikatan Dokter Indonesia (termasuk organisasi seminat/spesialis dan organisasi lain di lingkungan IDI) harus menyusun dan memverifikasi berbagai kegiatan resmi organisasi, khususnya yang berkaitan dengan sponsorship atau pendanaan dari anggota GP Farmasi Indonesia serta melakukan koordinasi dengan GP Farmasi Indonesia untuk tindak lanjutnya.
  2. GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia meminta kepada para anggota, Pemerintah dan Masyarakat untuk mengawasi dan memberikan informasi kepada GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia dari setiap penyimpangan dan pelanggaran atas kesepakatan bersama ini. Untuk tindak lanjut terhadap informasi yang masuk, GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia sepakat membentuk tim khusus.
  3. GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia meminta kepada Departemen Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk mengambil bagian dalam pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha farmasi maupun anggota Ikatan Dokter Indonesia yang mengabaikan kesepakatan ini.
  4. Untuk menghindari konsekuensi hukum yang dapat terjadi terkait dengan promosi obat yang tidak etis, GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia mewajibkan seluruh anggotanya masing-masing mempelajari, menghayati dan melaksanakan secara konsisten Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia, Kode Etik Kedokteran, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran.

Demikianlah Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat ini agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditandatangani di gedung Depkes RI Jakarta, tanggal 11 Juni 2007

          PENGURUS PUSAT                                                             PENGURUS BESAR
    GP FARMASI INDONESIA                                                       IKATAN DOKTER INDONESIA
                   Dtt                                                                                                       Dtt
ANTHONY CH. SUNARJO, MBA                                           DR. Dr. FACHMI IDRIS, M.Kes
    Ketua Umum                                                                      Ketua Umum

Turut Menyaksikan,


DIRJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALKES      KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA              (Mewakili MENTERI KESEHATAN RI)                                                                Dtt
                         Dtt                                                                 Dr. HARDI YUSA, Sp.OG, MARS
Drs. RICHARD PANJAITAN, Apt, SKM                  
                             
  

 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger