LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR :
661/IMENKES/SK/VII/1994
TENTANG
PERSYARATAN OBAT
TRADISIONAL
RAJANGAN
Rajangan adalah sediaan obat tradisional berupa
potongan simplisia, campuran simplisia, atau campuran simplisia dengan sediaan
galenik, yang enggunaannya dilakukan dengan pendidihan atau penyeduhan dengan
air panas.
Kadar air. Tidak lebih dari
10 %
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Farmakope
Indonesia atau Materia Medika Indonesia.
Angka lempeng total. Tidak lebih dari
10 untuk rajangan yang penggunaannya dengan cara pendidihan; tidak lebih dari
10 untuk rajangan yang penggunaannya dengan cara penyeduhan.
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada
Metode Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen
Kesehatan Republik Indonesia.
Angka kapang dan khamir. Tidak lebih dari
10
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada
Metode Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen
Kesehatan Republik Indonesia.
Mikroba patogen. Negatif.
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode
Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan
Republik Indonesia.
Aflatoksin. Tidak lebih dari 30 bagian per
juta (bpj)
Penetapan di lakukan menurut cara yang tertera pada
Metode Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen
Kesehatan Republik Indonesia.
Wadah dan penyimpanan.
Dalam wadah tertutup baik; disimpan pada suhu kamar,
ditempat kering dan terlindung dari sinar matahari.