Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia

 PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang
Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, disamping sandang, pangan dan papan. Dengan berkembangnya pelayanan kesehatan dewasa ini, memahami etika Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, disamping sandang, pangan dan papan. Dengan berkembangnya pelayanan kesehatan dewasa ini, memahami etika kesehatan merupakan tuntunan yang dipandang semakin perlu, karena etika kesehatan membahas tentang tata susila dokter dalam menjalankan profesi, khususnya yang berkaitan dengan pasien. Oleh karena itu tatanan kesehatan secara normatif menumbuhkan pengembangan hukum kesehatan bersifat khusus (Lex specialis) yang mengandung ketentuan penyimpangan/eksepsional jika dibandingkan dengan ketentuan hukum umum (Lex generale).
Konsep dasar hukum kesehatan mempunyai ciri istimewa yaitu beraspek: 
(1) Hak Azasi Manusia (HAM), 
(2) Kesepakatan internasional, 
(3) Legal baik pada level nasional maupun internasional, 
(4) Iptek yang termasuk tenaga kesehatan professional. 
Komponen hukum kesehatan tumbuh dari keterpaduan hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata dan hukum internasional. Dalil yang berkembang dalam hukum kesehatan dan pelayanan kesehatan dapat mencakup legalisasi dalam moral dan moralisasi dalam hukum sebagai suatu dalil yang harus mulai dikembangkan dalam pelayanan kesehatan. Secara normatif menurut Undang-undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, harus mengutamakan pelayanan kesehatan: 
  1. Menjadi tanggung jawab pemerintah dan swasta dengan kemitraan kepada pihak masyarakat. 
  2. Semata-mata tidak mencari keuntungan. Dua batasan nilai norma hukum tersebut perlu ditaati agar tidak mengakibatkan reaksi masyarakat dan tumbuh konflik dengan gugatan/tuntutan hukum.
B.     Rumusan Masalah
1.  Bagaimana sistem kesehatan di Indonesia?
2.  Bagaimana pelayanan kesehatan di Indonesia?
3.  Bagaimana Undang-Undang kesehatan di Indonesia?
4.  Bagaimana kebijakan di Indonesia?
C.     Tujuan Khusus
1.  Untuk Mengetahui bagaimana sistem kesehatan di Indonesia.
2.  Untuk Mengetahui bagaimana pelayanan kesehatan di Indonesia.
3.  Untuk Mengetahui bagaimana Undang-Undang kesehatan di Indonesia.
4.  Untuk Mengetahui bagaimana kebijakan di Indonesia.
D.   Tujuan Umum
            Dengan adanya makalah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi siswa, antara lain sebagai berikut :
  1. Diharapkan dapat menjadikan manusia lebih mementingkan kesehatannya dahulu daripada pekerjaanna.
  2. Diharapkan kaum remaja dapat menyikapi diri terhadap kemajuan sistem kesehatan sebagai tuntutan di era globalisasi seperti saat ini.

 BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Sistem Kesehatan di Indonesia
            Sistem kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Sistem kesehatan tidak terbatas pada seperangkat institusi yang mengatur, membiayai, atau memberikan pelayanan, namun juga termasuk kelompok aneka organisasi yang memberikan input pada pelayanan kesehatan, utamanya sumber daya manusia, sumber daya fisik (fasilitas dan alat), serta pengetahuan/teknologi (WHO SEARO, 2000). Organisasi ini termasuk universitas dan lembaga pendidikan lain, pusat penelitian, perusahaan kontruksi, serta serangkaian organisasi yang memproduksi teknologi spesifik seperti produk farmasi, alat dan suku cadang.
            WHO mendefinisikan sistem kesehatan sebagai seluruh kegiatan yang mana mempunyai maksud utama untuk meningkatkan dan memelihara  kesehatan. Mengingat maksud tersebut di atas, maka termasuk dalam hal ini tidak saja pelayanan kesehatan formal, tapi juga non formal, seperti halnya pengobatan    tradisional. Selain aktivitas kesehatan masyarakat tradisional seperti promosi kesehatan   dan pencegahan penyakit, peningkatan keamanan lingkungan dan jalan raya , pendidikan yang berhubungan dengan kesehatan merupakan bagian dari sistem.
            Sistem kesehatan paling tidak mempunyai 4 fungsi pokok yaitu: Pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, penyediaan sumberdaya dan stewardship/ regulator. Fungsi-fungsi tersebut akan direpresentasikan dalam bentuk sub-subsistem dalam sistem kesehatan, dikembangkan sesuai kebutuhan. Masing-masing fungsi/subsistem akan dibahas tersendiri. Di bawah ini digambarkan bagaimana keterkaitan antara fungsi-fungsi tersebut dan juga keterkaitannya dengan tujuan utama Sistem Kesehatan. 

B.  Pelayanan Kesehatan di Indonesia
            Pelayanan kesehatan dapat diperoleh mulai dari tingkat puskesmas, rumah sakit, dokter praktek swasta dan lain-lain. Masyarakat dewasa ini sudah makin kritis menyoroti pelayanan kesehatan dan profesional tenaga kesehatan. Masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang baik dari pihak rumah sakit, disisi lain pemerintah belum dapat memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan karena adanya keterbatasan-keterbatasan, kecuali rumah sakit swasta yang berorientasi bisnis, dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan baik. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dibutuhkan tenaga kesehatan yang trampil dan fasilitas rumah sakit yang baik, tetapi tidak semua rumah sakit dapat memenuhi kriteria tersebut sehingga meningkatnya kerumitan system pelayanan kesehatan dewasa ini.      Salah satu penilaian dari pelayanan kesehatan dapat kita lihat dari pencatatan rekam medis atau rekam kesehatan. Dari pencatatan rekam medis dapat mengambarkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien, juga meyumbangkan hal penting dibidang hukum kesehatan, pendidikan, penelitian dan akriditasi rumah sakit. Yang harus dicatat dalam rekam medis mencakup hal-hal seperti di bawah ini; 
1. Identitas Penderita dan formulir persetujuan atau perizinan. 
2. Riwayat Penyakit. 
3. Laporan pemeriksaan Fisik. 
4. Instruksi diagnostik dan terapeutik dengan tanda tangan dokter yang berwenang. 
5. Catatan Pengamatan atau observasi. 
6. Laporan tindakan dan penemuan. 
7. Ringkasan riwayat waktu pulang. 8.Kejadian-kejadian yang menyimpang.


(Sistem pelayanan kesehatan)
            Rekam medis mengandung dua macam informasi yaitu; 1. Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan, yaitu merupakan catatan mengenai hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, pengamatan mengenai penderita, mengenai hal tersebut ada kewajiban simpan rahasia kedokteran. 2. Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan suatu hal yang harus diingat bahwa berkas catatan medik asli tetap harus disimpan di rumah sakit dan tidak boleh diserahkan pada pasien, pengacara atau siapapun. Berkas catatan medik tersebut merupakan bukti penting bagi rumah sakit apabila kelak timbul suatu perkara, karena memuat catatan penting tentang apa yang telah dikerjakan dirumah sakit. Catatan medik harus disimpan selama jangka waktu tertentu untuk dokumentasi pasien. Untuk suatu rumah sakit rekam medis adalah penting dalam mengadakan evaluasi pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja melalui penurunan mortalitas, morbiditas dan perawatan penderita yang lebih sempurna. Pengisian rekam medis serta penyelesaiannya adalah tanggung jawab penuh dokter yang merawat pasien tersebut, catatan itu harus ditulis dengan cermat, singkat dan jelas. Dalam menciptakan rekam medis yang baik diperlukan adanya kerja sama dan usaha-usaha yang bersifat koordinatif antara berbagai pihak yang samasama melayani perawatan dan pengobatan terhadap penderita. (http://sumberpencarianartikel.com/)
C.      Undang-undang Kesehatan di Indonesia
            Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Hukum kesehatan mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak. Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Subyek-subyek hukum dalam sistem hukum kesehatan adalah:
a. Tenaga kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker dan sarjana lain di bidang kesehatan.
b. Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah; 
(1). bidang farmasi 
(2). bidang kebidanan 
(3). bidang perawatan 
(4). bidang kesehatan masyarakat, dll.
            Dalam melakukan tugasnya dokter dan tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam kesehatan. Kesalahan dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena membawa akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi dapat disebabkan karena Kekurangan; 
(1) pengetahuan 
(2) pengalaman 
(3) pengertian. 
Ketiga faktor tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau penilaian. Contoh: kejadian tindakan malpraktek Malpraktek adalah suatu tindaka praktek yang buruk, dengan kata lain adalah kelalaian dokter dalam melaksanakan profesinya, apabila hal tersebut diadukan kepada pihak yang berwajib, maka akan diproses secara hukum dan pihak pengadilan yang akan membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau salah. Upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam menjalankan profesi ialah; 1. Meningkatkan kemampuan profesi para dokter untuk mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau menyegarkan kembali ilmunya, sehingga dapat melakukan pelayanan medis secara profesional.
            Dalam program ini perlu diingatkan tentang kode etik dan kemampuan melakukan konseling dengan baik. 2. Pengetahuan pengawasan perilaku etis. Upaya ini akan mendorong dokter untuk senantiasa bersikap hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga semakin jauh dari tindakan melanggar hukum. 3. Penyusunan protokol pelayanan kesehatan, misalnya petunjuk tentang “informed consent”. Protokol ini dapat dijadikan pegangan bilamana dokter dituduh telah melakukan kelalaian. Selama dokter bertindak sesuai dengan protokol tersebut, dia dapat terlindung dari tuduhan malpraktek.. Beberapa contoh malpraktek di bidang hukum pidana:
1. Menipu Pasien
2. Membuat surat keterangan palsu
3. Melakukan pelanggaran kesopanan
4. Melakukan pengguguran tanpa indikasi medis
5. Melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan kematian atau lukaluka
6. Membocorkan rahasia kedokteran yang diadukan oleh pasien
7. Kesengajaan membiarkan pasien tidak tertolong
8. Tidak memberikan pertolongan pada orang yang berada dalam keadaan bahaya maut
9. Memberikan atau menjual obat palsu
10. Euthanasia
            Keberhasilan pembangunan nasional telah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat menjadi lebih kritis terhadap pelayanan jasa-jasa yang mereka terima, termasuk pelayanan dokter, perawat, bidan, apoteker, dan lain-lain. Dengan meningkatnya kesadaran hukum ini, tidak jarang masyarakat mencampurbaurkan antara etika dan hukum. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan dari keduanya yang sama-sama berpegang pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat. (http://sumberpencarianartikel.com/)
D.    Kebijakan Kesehatan di Indonesia
            Kebijakan kesehatan Indonesia dibuat berdasarkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
  1. SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional.
  2.  TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
  3. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000            tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia sehat tahun 2010.
  7. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. (http://eprints.undip.ac.id/6253/1/Kebijakan_Kesehatan)













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.  Kaidah hukum diperlukan dalam mengatur hubungan antar manusia, sehingga tidak mengherankan jika dewasa ini aspek hukum juga terkait dengan bidang kesehatan.
2.  Dalam melaksanakan profesi seorang dokter harus mentaati etik kedokteran supaya terhindar dari jeratan hukum kedokteran yang merupakan bagian dari hukum kesehatan.
3.  Dewasa ini malpraktek masih sering terjadi, meskipun peraturan-peraturan yang mengatur tentang hal tersebut telah ada.


DAFTAR PUSTAKA
(http://sumberpencarianartikel.com/aspek-hukum-dalam-pelayanan-kesehatan/#)
(http://kebijakankesehatanindonesia.net/?q=node/481)
(http://sumberpencarianartikel.com/)
(http://eprints.undip.ac.id/6253/1/Kebijakan_Kesehatan)
 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger