Syarat Obat tradisonal Menurut MenKes RI

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:661/MENKES/SK/VII/1994
TENTANG

PERSYARATAN OBAT TRADISIONAL

Bahwa untuk melindungi masyakarat terhadap hal-hal yang dapat  mengganggu dan merugikan kesehatan perlu dicegah beredamya obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu;
Menimbang
:
a.    Bahwa untuk melindungi masyakarat terhadap hal-hal yang dapat mengganggu dan merugikan kesehatan perlu dicegah beredamya obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu;
b.    Bahwa untuk menentukan obat tradisional yang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, perlu adanya persyaratan-persyaratan terhadap obat tradisional;
c.    Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Persyaratan Obat Tradisional.

Mengingat
:
1.    Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara RI Tahun 1984 No. 22; Tambahan Lembaran Negara RI No. 32741);
2.    Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3495);
3.    Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan lndustri;
4.    Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha lndustri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional.

MEMUTUSKAN
Pertama

Mengesahkan dan memberlakukan Persyaratan Obat Tradisional sebagai tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Kedua

lndustri Obat Tradisional dan atau lndustri Kecil Obat Tradisional berkewajiban menarik produknya yang tidak memenuhi persyaratan dari peredaran.

Ketiga

Persyaratan Obat Tradisional yang dimaksud dalam amar pertama dapat ditinjau dan ditetapkan kembali oleh Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.

Keempat

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bagi lndustri Kecil Obat Tradisional, keputusan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. Bagi lndustri Kecil Obat Tradisional yang total asetnya kurang dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) diluar tanah dan bangunan, keputusan ini mulai berlaku sejak 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Juli 1994
                                                                            

                                                                              ttd
                                                 
                                                                            MENTERI KESEHATAN
                                                                      Prof. Dr. Sujudi
 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger