KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:661/MENKES/SK/VII/1994
TENTANG
PERSYARATAN OBAT
TRADISIONAL
Bahwa
untuk melindungi masyakarat terhadap hal-hal yang dapat mengganggu dan merugikan kesehatan perlu
dicegah beredamya obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan,
kemanfaatan dan mutu;
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
untuk melindungi masyakarat terhadap hal-hal yang dapat mengganggu dan
merugikan kesehatan perlu dicegah beredamya obat tradisional yang tidak
memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu;
b.
Bahwa untuk menentukan obat tradisional yang memenuhi
persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, perlu adanya
persyaratan-persyaratan terhadap obat tradisional;
c.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI tentang Persyaratan Obat Tradisional.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara RI Tahun 1984 No. 22; Tambahan Lembaran Negara RI No.
32741);
2.
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara RI No.
3495);
3.
Peraturan
Pemerintah RI No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan,
Pembinaan dan Pengembangan lndustri;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha lndustri Obat Tradisional dan
Pendaftaran Obat Tradisional.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
Mengesahkan dan memberlakukan Persyaratan Obat
Tradisional sebagai tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai
persyaratan yang harus dipenuhi.
|
|
Kedua
|
lndustri Obat Tradisional dan atau lndustri Kecil Obat
Tradisional berkewajiban menarik produknya yang tidak memenuhi persyaratan
dari peredaran.
|
|
Ketiga
|
Persyaratan Obat Tradisional yang dimaksud dalam amar
pertama dapat ditinjau dan ditetapkan kembali oleh Direktur Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan.
|
|
Keempat
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bagi
lndustri Kecil Obat Tradisional, keputusan ini mulai berlaku setelah 1 (satu)
tahun sejak tanggal ditetapkan. Bagi lndustri Kecil Obat Tradisional yang
total asetnya kurang dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) diluar tanah dan
bangunan, keputusan ini mulai berlaku sejak 2 (dua) tahun sejak tanggal
ditetapkan. Ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila
kemudian hari terdapat kekeliruan.
|
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Juli 1994
ttd
MENTERI
KESEHATAN
Prof. Dr. Sujudi