Tindakan Karantina Hewan Terkena Rabies

TINDAKAN KARANTINA HEWAN

3.1.  DARI LUAR NEGERI

3.1.1. TINDAKAN KARANTINA TERHADAP LALULINTAS PEMASUKAN HPR 
           DARI LUAR NEGERI YANG BEBAS RABIES
a.    PEMERIKSAAN
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Karantina
Diperlukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen

Pemeriksaan Fisik:
Pemeriksaan fisik :
(i)    Pemeriksaan terhadap temperamen hewan
(ii)  Pemeriksaan temperatur tubuh, denyut nadi, frekuensi pernapasan, selaput lendir
(iii) Pengamatan dan Pemeriksaan terhadap gejala klinis rabies adalah sebagai berikut :
Gejala penyakit antara lain :

  1. Hewan mencari tempat yang dingin, suka menyendiri, mati mendadak;
  2. Agresif dan nervous;
  3. Menyerang apa saja disekitarnya;
  4. Memakan barang yang tidak lazim (tanah, batu dan kayu/pika);
  5. Refleks kornea berkurang/hilang, pupil meluas dan kornea kering, tonus urat daging bertambah (sikap siaga/kaku);
  6. Mata keruh dan selalu terbuka diikuti inkoordinasi dan konvulsi;
  7. Kornea kering dan mata terbuka dan kotor;
  8. Paralise, semua refleks hilang, konvulsi dan mati.


b.    PENGASINGAN
Dilakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan selama minimal 14 hari dan atau kurang dari 14 hari bagi yang titer antibodinya 0,5 IU/ml atau lebih bila berasal dari negara bebas dengan vaksinasi, atau titer 0 (nol) bila berasal dari negara bebas tanpa vaksinasi.
Bila terdapat kecurigaan terhadap penyakit selain rabies, maka dilakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan.

c.    PENGAMATAN
Pengamatan dilakukan dengan mengamati gejala klinis yang timbul selama masa pengasingan;

d.    PERLAKUAN                      
          (i).        Untuk negara asal yang melakukan vaksinasi dengan vaksin inaktif, titer antibodi minimal 0,5 IU/ml (0,5 IU/ml).  Bila kurang dari 0,5 IU/ml dilakukan vaksinasi ulang bagi hewan yang akan masuk ke wilayah bebas dengan vaksinasi (pulau Jawa) atau wilayah endemis.
         (ii).        Untuk negara yang tidak melaksanakan vaksinasi, bila hewan akan masuk ke wilayah bebas dengan vaksinasi atau wilayah endemis maka wajib dilakukan vaksinasi.
        (iii).        Untuk negara yang tidak melaksanakan vaksinasi, bila hewan akan masuk ke wilayah bebas tanpa kegiatan vaksinasi, maka tidak perlu divaksin (titer antibodi nol (0)).

  1. PEMERIKSAAN LABORATORIUM
(i)    Dilakukan pengambilan sampel berupa serum darah untuk pemeriksaan laboratorium. 
(ii)  Pemeriksaan laboratorium dilakukan dengan pemeriksaan antibodi rabies dengan menggunakan metoda uji Serum Netralisasi atau SN Test atau ELISA Test dengan hasil test dalam bentuk IU/ml.

f.  PENOLAKAN
(i)    Bila dokumen tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka dilakukan penolakan.
(ii)  Bila hewan berasal dari negara bebas yang  tidak melaksanakan kegiatan vaksinasi terdapat antibodi 0,1 IU/ml maka dilakukan penolakan.
(iii) Untuk hewan yang berasal dari negara bebas yang melaksanakan kegiatan vaksinasi dan akan masuk ke daerah bebas tanpa vaksinasi,  maka dilakukan penolakan bila terdapat antibodi < 0,5 IU/ml.

g.   PEMUSNAHAN
(i).  Bila setelah penolakan tidak segera meninggalkan wilayah RI, serta batas waktu penahanan karena dokumen yang menyertai tidak lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah habis dan dokumen tidak dapat dilengkapi, maka dilakukan tindakan pemusnahan.
(ii). Bila selama pengamatan hewan menunjukkan gejala rabies maka dilakukan pemusnahan di bawah pengawasan dokter hewan karantina, disaksikan oleh instansi terkait dan pemilik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

h.  PEMBEBASAN
Bila dokumen persyaratan lengkap, titer antibodi minimal 0,5 IU/ml (0,5 IU/ml) dan selama pengamatan tidak menunjukkan gejala rabies serta hewan dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina dilakukan pembebasan

3.2. TINDAKAN KARANTINA TERHADAP LALULINTAS PEMASUKAN HPR ANTAR AREA DALAM WILAYAH INDONESIA YANG BEBAS RABIES

3.2.1. Dari wilayah/daerah asal bebas ke wilayah/daerah tujuan bebas Rabies

a.  PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan dokumen
Diperlukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen

Pemeriksaan Fisik:
Pemeriksaan fisik :
(i)    Pemeriksaan terhadap temperamen hewan
(ii)  Pemeriksaan temperatur tubuh, denyut nadi, frekuensi pernapasan, selaput lendir
(iii) Pengamatan dan Pemeriksaan terhadap gejala klinis rabies adalah sebagai berikut :
Gejala penyakit antara lain :
1.    Hewan mencari tempat yang dingin, suka menyendiri, mati mendadak;
2.    Agresif dan nervous;
3.    Menyerang apa saja disekitarnya;
4.    Memakan barang yang tidak lazim (tanah, batu dan kayu/pika);
5.    Refleks kornea berkurang/hilang, pupil meluas dan kornea kering, tonus urat daging bertambah (sikap siaga/kaku);
6.    Mata keruh dan selalu terbuka diikuti inkoordinasi dan konvulsi;
7.    Kornea kering dan mata terbuka dan kotor;
8.    Paralise, semua refleks hilang, konvulsi dan mati.



b.  PENGASINGAN
Dilakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan minimum selama 14 (empat belas) hari dan atau kurang dari 14 (empat belas) hari bagi yang titer antibodi 0,5 IU/ml atau lebih (³ 0,5 IU/ml) bila berasal dari daerah bebas rabies dengan vaksinasi.  Atau titer antibodi 0 (nol) bila berasal dari daerah bebas tanpa vaksinasi.

c.  PENGAMATAN
Pengamatan dilakukan dengan mengamati gejala klinis yang timbul selama masa pengasingan

d.  PERLAKUAN                
Vaksinasi dilakukan sesuai dengan ketentuan vaksinasi.

e.  PEMERIKSAAN LABORATORIUM
(i)    Dilakukan pengambilan sampel berupa serum darah untuk pemeriksaan laboratorium. 
(ii)  Pemeriksaan laboratorium dilakukan dengan pemeriksaan antibodi rabies dengan menggunakan metoda uji Serum Netralisasi atau SN Test atau ELISA Test dengan menggunakan hasil uji IU/ml;
(iii) Pemeriksaan dapat dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh Badan Karantina Pertanian

f.    PENOLAKAN

                          (i).    Bila dokumen tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka dilakukan penolakan.
                         (ii).    Untuk hewan yang berasal dari daerah bebas yang melaksanakan kegiatan vaksinasi dan akan masuk ke daerah bebas tanpa vaksinasi, maka dilakukan penolakan bila terdapat antibodi < 0,5 IU/ml.

g.   PEMUSNAHAN
(i).  Bila setelah penolakan tidak segera meninggalkan wilayah/daerah pemasukan, serta batas waktu penahanan karena dokumen yang menyertai tidak lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah habis dan dokumen tidak dapat dilengkapi, maka dilakukan tindakan pemusnahan.

(ii). Bila selama pengamatan hewan menunjukkan gejala rabies maka dilakukan pemusnahan di bawah pengawasan dokter hewan karantina, disaksikan oleh instansi terkait dan pemilik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

h.  PEMBEBASAN
Bila dokumen persyaratan lengkap, titer antibodi minimal 0,5 IU/ml dan selama pengamatan tidak menunjukkan gejala rabies serta hewan dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina dilakukan pembebasan

3.2.2. Dari Wilayah/Daerah Asal Bebas Rabies Ke Wilayah/Daerah Tujuan Endemis Rabies

a.  PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan dokumen
Diperlukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen
Pemeriksaan Fisik:
Pemeriksaan fisik :
(iv) Pemeriksaan terhadap temperamen hewan
(v)  Pemeriksaan temperatur tubuh, denyut nadi, frekuensi pernapasan, selaput lendir
(vi) Pengamatan dan Pemeriksaan terhadap gejala klinis rabies adalah sebagai berikut :
Gejala penyakit antara lain :
1.    Hewan mencari tempat yang dingin, suka menyendiri, mati mendadak;
2.    Agresif dan nervous;
3.    Menyerang apa saja disekitarnya;
4.    Memakan barang yang tidak lazim (tanah, batu dan kayu/pika);
5.    Refleks kornea berkurang/hilang, pupil meluas dan kornea kering, tonus urat daging bertambah (sikap siaga/kaku);
6.    Mata keruh dan selalu terbuka diikuti inkoordinasi dan konvulsi;
7.    Kornea kering dan mata terbuka dan kotor;
8.    Paralise, semua refleks hilang, konvulsi dan mati.

b.  PENGASINGAN
Dilakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan minimum selama 14 (empat belas) hari.



c.  PENGAMATAN
Pengamatan dilakukan dengan mengamati gejala klinis yang timbul selama masa pengasingan

d.  PERLAKUAN                
Vaksinasi dilakukan sesuai dengan ketentuan vaksinasi.

e.  PEMERIKSAAN LABORATORIUM
(i)    Dilakukan pengambilan sampel berupa serum darah untuk pemeriksaan laboratorium. 
(ii)  Pemeriksaan laboratorium dilakukan dengan pemeriksaan antibodi rabies dengan menggunakan metoda uji Serum Netralisasi atau SN Test atau ELISA Test dengan hasil uji IU/ml;
(iii) Pemeriksaan dapat dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh Badan Karantina Pertanian

 

f.    PENOLAKAN

Bila dokumen tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka dilakukan penolakan.

g.   PEMUSNAHAN
(i).  Bila setelah penolakan tidak segera meninggalkan wilayah/daerah pemasukan, serta batas waktu penahanan karena dokumen yang menyertai tidak lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah habis dan dokumen tidak dapat dilengkapi, maka dilakukan tindakan pemusnahan.
(ii). Bila selama pengamatan hewan menunjukkan gejala rabies maka dilakukan pemusnahan di bawah pengawasan dokter hewan karantina, disaksikan oleh instansi terkait dan pemilik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

h.  PEMBEBASAN
Bila dokumen persyaratan lengkap, titer antibodi minimal 0,5 IU/ml dan selama pengamatan tidak menunjukkan gejala rabies serta hewan dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina dilakukan pembebasan



3.2.3. Dari Wilayah/Daerah Asal Endemis  Ke Wilayah/Daerah Tujuan Endemis Rabies

a.  PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan dokumen
Diperlukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen

Pemeriksaan Fisik:
Pemeriksaan fisik :
(i)    Pemeriksaan terhadap temperamen hewan
(ii)  Pemeriksaan temperatur tubuh, denyut nadi, frekuensi pernapasan, selaput lendir
(iii) Pengamatan dan Pemeriksaan terhadap gejala klinis rabies adalah sebagai berikut :
Gejala penyakit antara lain :
1.    Hewan mencari tempat yang dingin, suka menyendiri, mati mendadak;
2.    Agresif dan nervous;
3.    Menyerang apa saja disekitarnya;
4.    Memakan barang yang tidak lazim (tanah, batu dan kayu/pika);
5.    Refleks kornea berkurang/hilang, pupil meluas dan kornea kering, tonus urat daging bertambah (sikap siaga/kaku);
6.    Mata keruh dan selalu terbuka diikuti inkoordinasi dan konvulsi;
7.    Kornea kering dan mata terbuka dan kotor;
8.    Paralise, semua refleks hilang, konvulsi dan mati.

b.  PENGASINGAN
Bila semua dokumen persyaratan lengkap, maka dilakukan pengasingan minimum selama 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan dan dilanjutkan di tempat pemilik selama 6 (enam) bulan dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.

c.  PENGAMATAN
Pengamatan dilakukan dengan mengamati gejala klinis yang timbul selama masa pengasingan
d.  PERLAKUAN                
Untuk daerah asal yang melakukan vaksinasi dengan vaksin inaktif, titer antibodi minimal 0,5 IU/ml (0,5 IU/ml).  Bila kurang dari 0,5 IU/ml dilakukan penahanan, pengamatan dan vaksinasi ulang sampai mencapai titer 0,5 IU/ml di instalasi karantina hewan.

e.  PEMERIKSAAN LABORATORIUM
(i)    Dilakukan pengambilan sampel berupa serum darah untuk pemeriksaan laboratorium. 
(ii)  Pemeriksaan laboratorium dilakukan dengan pemeriksaan antibodi rabies dengan menggunakan metoda uji Serum Netralisasi atau SN Test atau ELISA Test dengan hasil uji IU/ml;

f.  PENOLAKAN
Bila dokumen tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka dilakukan penolakan.

g.  PEMBEBASAN
Bila dokumen persyaratan lengkap, titer antibodi minimal 0,5 IU/ml (0,5 IU/ml) dan selama pengamatan tidak menunjukkan gejala rabies serta hewan dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina dilakukan pembebasan

h.  PEMUSNAHAN
Bila selama pengamatan menunjukkan gejala rabies maka dilakukan pemusnahan dibawah pengawasan Dokter Hewan Karantina.


BAB IV  
PENGAMBILAN DAN PENGIRIMAN SAMPEL

4.1.      PENGAMBILAN SAMPEL
4.1. 1. Pengambilan Sampel Darah
Pengambilan darah ditujukan untuk mendapatkan serum sebagai bahan untuk pemeriksaan kandungan antibodi rabies dari hewan yang telah divaksinasi. Darah anjing sebanyak 1 - 2 ml diambil dari vena femoralis kaki belakang atau vena saphena kaki depan dengan menggunakan spuit steril berukuran 2,5 ml. Spuit yang tela berisi darah kemudian dibiarkan pada suhu luar sampai terjadi pemisahan antara serum dan bekuan sel darah. Cairan serum  yang sudah terpisahkan dari bekuan darah ini kemudian dipindahkan ke dalam tabung gelas/plastik (tabung venoject/ampul) yang steril. Tabung yang berisi cairan serum tadi  kemudian disimpan dalam boks/kotak dengan suhu dingin (berisi batu es),  atau langsung dimasukkan ke dalam freezer suhu -20 oC sampai serum tersebut digunakan atau diuji. Sebelum digunakan untuk pengujian, cairan serum diinaktivasi terlebih dahulu dengan cara menempatkan tabung berisi serum tadi pada mesin penghangat air (waterbath) dengan suhu 56 oC untuk selama 30 menit.

4.1.2.  Pengambilan Sampel Otak Anjing
Pengambilan otak anjing ditujukan untuk mendapatkan bagian dari otak (dasar cerebellum, hippocampus, cortex dan medulla oblongata) sebagai bahan uji untuk pemeriksaan adanya virus rabies pada hewan tersangka. Otak anjing diambil dengan cara sebagai berikut: kepala anjing yang telah mati dipotong dengan menggunakan pisau tajam pada bagian lehernya (antara tulang leher pertama dengan tulang kepala) sehingga terlihat foramen occipitale. Dengan menggunakan sedotan limun (straw) berdiameter 5 mm, sedotan limun tadi ditusukkan (sambil diputar-putar) ke kepala melalui foramen occipitale tadi dengan arah ke bagian mata. Selanjutnya sedotan limun ditarik kembali keluar secara perlahan. Pada ujung sedotan limun tadi akan diperoleh bagian jaringan jaringan otak (dasar cerebellum, hippocampus, cortex dan medulla oblongata). Bagian sedotan limun yang mengandung jaringan otak kemudian dipotong dan dimasukkan ke dalam tabung gelas/plastik yang berisi bahan pengawet (formalin atau 50% gliserin dalam PBS). Tabung tersebut kemudian diberi tanda (nomor spesimen, jenis spesimen, spesies, bahan pengawet, lokasi dan tanggal pengambilan, pemilik anjing dll). Tabung tadi  kemudian disimpan dalam boks/kotak dengan suhu dingin (berisi batu es),  atau di freezer pada suhu -20 oC sampai dilakukan pengujian. Untuk tabung sampel yang berisi bahan pengawet formalin, boks/kotak penyimpanan tidak perlu dingin/berisi batu es.
4.2.      PENGIRIMAN SAMPEL
4.2. 1. Pengiriman Sampel Serum

Bila pengujian serum harus diperiksa pada laboratorium penguji yang lokasinya cukup jauh, maka sampel serum harus dikirim dalam keadaan dingin dan aman agar sampel serum tidak rusak, dengan cara sebagai berikut: tabung yang berisi sampel serum ditempatkan pada rak tabung yang kokoh (tidak mudah lepas), lalu rak tabung tadi disimpan dalam boks/kotak kedap dan dingin (berisi batu es atau es kering/dry ice) dengan ukuran yang cukup dan diperkirakan jumlah batu es/es kering  dapat membuat sampel serum tetap dingin sampai di tempat tujuan. Bila dikhawatirkan terjadi goncangan yang dapat membuat pecahnya tabung serum, maka tabung serum dapat terlebih dahulu dibungkus dengan kapas/bahan lainnya (sebagai pelindung goncangan). Kotak pengiriman sampel serum diberi tanda/label yang jelas, termasuk alamat pengirim dan tempat tujuan.

4.2. 2. Pengiriman Sampel Otak
Bila pengujian serum harus diperiksa pada laboratorium penguji yang lokasinya cukup jauh, maka sampel otak harus dikirim dalam keadaan dingin dan aman agar sampel otak tidak rusak dan tidak tercecer mengkontaminasi lingkungan, dengan cara sebagai berikut: tabung gelas/plastik yang berisi sampel otak pertama dibungkus dengan kapas/bahan lainnya (sebagai pelindung goncangan) dan kemudian tabung tersebut dimasukkan ke dalam kotak yang lebih besar dan kokoh atau kaleng. Kaleng tersebut kemudian dibungkus kapas/kain secukupnya dan dimasukkan ke dalam kotak yang lebih besar (boks es atau stereoform) yang berisi bahan pendingin (batu es atau es kering/dry ice). Kotak tersebut diberi tanda, selain jenis spesimen, spesies, bahan pengawet, lokasi dan tanggal pengambilan, pengirim dll., juga ditulis “BAHAN BIOLOGIS BERBAHAYA - RABIES”. Untuk tabung sampel yang berisi bahan pengawet formalin, boks/kotak penyimpanan tidak perlu dingin. Perlu diperhatikan bahwa tabung, kaleng penyimpan tabung atau boks tidak boleh bocor dan tetap utuh selama dalam pengiriman.



4.3.      PENGUJIAN SAMPEL
4.3.1. Pengujian Sampel Serum

4.3.1.1.  Uji Netralisasi Virus pada Biakan Sel (Fluorescent Antibody Virus 
              Neutralisasi Test/FAVNT)

Prinsip :
Prinsip dari uji ini adalah reaksi netralisasi in vitro dengan virus yang titernya konstan. Virus rabies yang digunakan adalah galur CVS yang sudah beradaptasi pada biakan sel BHK 2l Clone 13.  Penetapan titer serum adalah enceran tertinggi serum  yang menetralkan 100% virus pada 50% dari jumlah ulangan lubang-lubang uji.  Titer serum dinyatakan dalam IU/ml (International Unit) dengan cara membandingkannya  dengan serum standar pada kondisi uji yang sama pada saat itu. Serum standar (hewan anjing) yaitu dari OIE atau serum standar (orang) dari WHO).  FAVNT ini dikerjakan pada lempeng mikro (microplate) yang berisi 96 lubang dengan alas datar dan steril.
           
Alat penting yang diperlukan :
a.    Inkubator dengan suhu 37°C dengan 5% CO2,
b.    Laminar cabinet,
c.    Mikroskop fluoresensi.

Reagensia dan bahan-bahan biologik:
a.    Larutan PBS pH 7,2 tanpa Ca2+ dan Mg2+ , disimpan pada suhu 4°C,
b.    Trypsin ethylen diamin tetra acetic acid (EDTA)
c.    Aseton 80% (high grade, diencerkan dengan air deionised, disimpan pada suhu 4°C),
d.    Dulbecco Modified Eagle’s Medium (DMEM) + 10% Fetal Bovine Serum (FBS),
e.    Konjugat anti rabies FITC,
f.     Biakan sel lestari BHK21 (C13),
g.    Virus rabies CVS -11 (ATCC VR 959),
h.    Serum rabies standar dari WHO (sebelum dipakai diencerkan menjadi 0,5 IU/ml),
i.      Serum rabies standar (OIE) diencerkan menjadi 0,5 IU/ml dengan air deionised atau air suling,
j.      Serum negatif rabies,
k.    Bahan/media penyimpanan sampel

Prosedur uji:

  • Sediakan sedikitnya 2 lempeng mikro (microplate), masing-masing lempeng mikro dibuat pola sedemikian rupa sehingga lempeng mikro 1 berperan sebagai sebagai kontrol dan lempeng mikro 2 atau selebihnya berperang sebagai tempat sera uji,
  • Media (DMEM + 10% FCS) ditambahkan pada setiap lubang, lempeng mikro kontrol (1) : lubang pada baris 1 sampai 4 dan sel A9 sampai A12 sebanyak 150 ul; lempeng mikro uji (2, 3 dst) : lubang baris 6  dan 12 ditambahkan 200 ul; lubang yang lainnya sebanyak 100 ul,
  • Serum ditambahkan mengikuti pola yang telah ditetapkan pada lempeng mikro, yaitu sebanyak 50 ul,
  • Kemudian serum diencerkan sebagai berikut: dengan menggunakan pipet mikro multi campuran media dan serum (enceran pertama) dihomogenkan dengan cara mengocoknya minimal 8 kali (sucking in and out), kemudian pindahkan sebanyak 50 ul ke lubang berikutnya, begitu selanjutnya sampai pada tabung terakhir. Pada tabung terakhir sebanyak 50 ul enceran media dan serum dibuang,
  • Kemudian tambahkan pada setiap lubang pada plat uji sera (plat 2, 3 dst) dengan 50 ul virus yang telah diukur mengandung 100TCID50/ml,
  • Lempeng mikro kemudian ditempatkan (inkubasi) pada inkubator suhu 37 oC dengan kandungan 5% CO2 selama 1 jam,
  • Kemudian tambahkan pada setiap lubang dengan suspensi sel (BHK21 berumur 3 hari) sebanyak 50 ul yang mengandung 4X105 sel/ml,
  • Lempeng mikro kemudian ditempatkan (inkubasi) pada inkubator suhu 37 oC dengan kandungan 5% CO2 selama 48 jam,
  • Setelah inkubasi selama 48 jam, cairan medium dalam setiap lubang dibuang, lubang pada lempeng mikro dicuci (rinsed) 1 kali dengan PBS pH 7,2, dan kemudian dicuci satu kali dengan 80% aseton.
  • Kemudian lubang pada lempeng mikro difiksasi dengan 80% aseton pada suhu kamar untuk selama  30 menit, dan akhirnya dikeringkan pada suhu kamar sekurang-kurangnya selama 1 jam.
  • Setiap lubang pada plat mikro kemudian ditambahkan 50 ul FITC anti rabies konjugat (enceran optimal memberikan reaksi terbaik), digoyang secara perlahan dan diinkubasikan pada suhu 37 oC selama 30 menit. Setelah itu kelebihan cairan FITC dibuang dan dicuci (rinsed) sebanyak 2 kali dengan cairan PBS. Kelebihan cairan PBS kemudian dibuang dengan cara membalikkan lempeng mikro pada kertas saring yang diletakkan di atas meja (bench), Hasil uji diperiksa di bawah Mikroskop Fluorescen,
  • Jika D50 dari serum yang diuji lebih kecil dari D50 serum standar positif yang mengandung 0,50 IU/ml, maka titer serum uji kurang dari 0,5 IU/ml; sebaliknya jika D50 dari serum yang diuji lebih besar dari D50 serum standar positif yang mengandung 0,50 IU/ml, maka titer serum uji lebih besar atau sama dengan 0,5 IU/ml
  • Dengan FAVNT, titer serum dinyatakan protektif jika mencapai ≥ 0,5 IU/ml.

4.3.2. Pengujian Sampel Otak Anjing
4.3.2.1. Pengujian Sampel Otak dengan Fluorescent Antibody Technique (FAT)

Prinsip :
            Prinsip dari uji ini adalah terbentuknya ikatan antara antigen (virus rabies) dengan spesifik antibodi virus rabies yang telah dikonjugasi dengan zat fluorescen sehingga tampak agregat yang berpendar hijau (fluorescensi) pada sampel yang diamati dengan menggunakan mikroskop flurorescen.
           
            Alat penting yang diperlukan :
a. Laminar flow cabinet,
b. Mikroskop fluoresensi.

Reagensia dan bahan-bahan biologik:
a. Larutan PBS pH 7,2 tanpa Ca2+ dan Mg2+, disimpan pada suhu 4°C,
b. Aseton (high grade),
c. Konjugat anti rabies FITC,
d. Kontrol otak positif rabies,
e. Kontrol otak negatif rabies.


Prosedur uji:

  1. Buat sekurang-kurangnya 4 slide preparat; 2 preparat ulas (smear) dan 2 preparat  tekan (gerusan) dari sampel otak segar (mengandung dasar cerebellum, hippocampus, cortex dan medulla oblongata) setipis mungkin pada gelas slide. Disamping itu buat slide preparat dari otak yng mengandung virus rabies dan otak yang tidak mengandung virus rabies sebagai pembanding/kontrol positif dan negatif,
  2. Bila sampel otak telah diawetkan dalam 50% gliserol – PBS, maka preparat dicuci beberapa kali dengan PBS untuk menghilangkan gliserol yang dapat menutupi fluoresensi,
  3. Preparat kemudian dikeringkan dengan cara dihembuskan angin (diangin-angin), lalu dimasukkan ke dalam coplin jar (kontainer) yang mengandung aseton dingin (preparat terendam) dan simpan di dalam freezer -15 oC samapi -20 oC untuk selama 2 – 4 jam,
  4. Preparat kemudian diangkat dari rendaman aseton dingin lalu dikeringkan (diangin-angin),
  5. Setelah preparat kering, buat garis demarkasi melingkar pada lokasi lapisan sampel yang tipis sepanjang 2,5 cm dengan menggunakan pensil lilin (wax marking pencil) sebanyak 2 buah lokasi per slide. Demikian juga dengan slide preparat kontrol diperlakukan sama seperti slide preparat sampel,
  6. Teteskan konjugat anti rabies FITC sebanyak 2 tetes pada lokasi yang didemarkasi. Usahakan cairan konjugat tersebar secara merata menutupi lokasi demarkasi,
  7. Tempatkan slide preparat tadi secara horisontal pada rak yang datar di atas baki yang cukup mengandung air, baki ditutup dan lalu ditempatkan di dalam inkubator dengan suhu 37 oC selama 30 menit,
  8. Setelah selesai masa inkubasi, slide preparat kemudian di rendam dalam PBS pH 7,4, kemudian di cuci (rinse) dengan meneteskan cairan PBS sehingga menutupi preparat sebanyak 2 kali masing-masing untuk selama  10 menit,
  9. Slide preparat kemudian dipindahkan dan dikeringkan dengan cara menempatkannya secara vertikal,
  10. Setelah slide preparat kering, tambahkan 1 tetes 50% gliserol bufer pH 7,6 di atasnya,  tutup dengan coverslips pada lokasi yang akan diamati, lalu amati di bawah mikroskop fluorescen,
  11. Slide preparat kontrol positif dan slide preparat sampel yang mengandung virus rabies akan berwarna fluorescen hijau terang (apple green) atau struktur hijau-kekuningan dengan ukuran yang bervariasi mulai dari ukuran kecil ibarat seperti butiran pasir sampai ukuran besar Negri Bodies. Tidak terlihat adanya warna fluorescen hijau terang (apple green) atau struktur hijau-kekuningan pada slide kontrol negatif.
  12. Sampel dinyatakan positif rabies jika ditemukan sel yang berpendar hijau (berwarna fluorescen hijau terang (apple green) atau struktur hijau-kekuningan), seperti dijumpai pada slide kontrol positif tetapi tidak dijumpai gambaran tadi  pada slide kontrol negatif.

BAB  V 
PENUTUP


  1. Setiap pemasukan hewan organik milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan atau Bea Cukai untuk keperluan tugas harus berkoordinasi dengan Dokter Hewan Karantina tempat pemasukan dan atau Dokter Hewan Berwenang di wilayah/daerah tujuan;
  2. Realisasi kegiatan tindak karantina hewan terhadap lalulintas pemasukan/pengeluaran Hewan Penular Rabies (HPR) segera dilaporkan kepada Kepala Badan Karantina Hewan;
 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger