Sejarah Singkat Instansi Dinas Sumber Daya Air


Sejarah Singkat Instansi Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara

         Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Sakti Lubis No. 7A Medan, mengalami beberapa kali perubahan untuk menunjang di bidang pengairan untuk Swasembada pangan bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara.
         Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara (nama instansi sekarang) sebelumnya pada tahun 1954-1962  masa penjajahan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada jaman Belanda bernama “LOCALE WARKEEN” yang di pimpin seorang “DOREN BOSCH” Instansi ini membidangi:
a.       Jawatan Pengelolaan Sumber Daya Air  Daerah Provinsi Sumatera Utara
b.      Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tenaga Listrik Provinsi Sumatera Utara
c.       Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Utara.
         Pada tahun 1962-1990 terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan ada pemisah Sub bidang masing-masing yaitu: Bidang Ciptakarya untuk urusan Bangunan Gedung, Bidang Bina Marga untuk urusan Jalan dan Jembatan, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air untuk urusan Pengairan dan Persungaian.
Pada tahun 1990 sampai sekarang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara bergerak dibidang urusan khusus Pengairan, membangun tali air dan pemetaan persawahan untuk memenuhi kebutuhan Swasembada pangan yang dipimpin oleh kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara Yaitu Bapak Ir. H. Ruslan Effendy, MM

2.1.1        Isi Dan Misi Struktur Organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara
a.      Visi
         Adapun misi dinas tersebut adalah terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat, adapun gambaran umum keadaan yang akan dicapai pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
  1. Tertingkatkannya perlindungan masyarakat dari bencana daya rusak air.
  2. Tercapainya pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) berdasar pola pengelolaan wilayah sungai yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
  3. Terpenuhinya kecukupan air bagi sebagian besar masyarakat dengan prioritas utama untuk kebutuhan pokok masyarakat dan pertanian rakyat.
  4. Terwujudkannya keterlibatan peran masyarakat secara aktif dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) melalui Dewan Sumber Daya Air (SDA) yang merupakan Forum Dialog dan Koordinasi antar Pemilik Kepentingan yang terlegitimasi.
  5. Terlaksanakannya suatu prinsip pembiayaan jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang dapat memberikan insentif dan disintensif dengan memanfaatkan berbagai sumber daya secara sinergi dan teritegrasi.
b.      Misi
Adapun misi dinas pengelolaan sumber daya air (PSDA) adalah :
  1. Mengkonservasi Sumber Daya Air (SDA) secara berkelanjutan.
  2. Mendayagunakan Sumber Daya Air (SDA) secara adil serta memenuhi Persyaratan kualitas dan kuantitas untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
  3. Mengendalikan daya rusak air.
  4. Memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat dan Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
  5. Meningkatkan keterbukaan serta ketersediaan data dan informasi dalam pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

2.2              Struktur Organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara
         Struktur organisasi merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu organisasi, perusahaan atau organisasi pemerintah lainnya. Fungsi struktur organisasi di antarnya adalah untuk pembagian wewenang, menyusun pembagian kerja dan merupakan suatu sistem komunikasi. Dengan demikian kegiatan yang beranekaragam dalam suatu perusahaan atau instansi pemerintah disusun secara teratur sehingga tujuan usaha yang telah ditetapkan sebelumnya dapat dicapai dengan baik.
         Dalam penerapannya struktur organisasi dari suatu perusahaan atau instansi pemerintah selalu berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Untuk menetapkan sturktur organisasi harus dilihat sesuai dengan jenis dan lingkup kebutuhannya. Struktur organisasi sangat berpengaruh dalam pencapaian tujuan, jika struktur organisasi dapat dibentuk dengan tepat dalam mendukung pencapaian tujuan usaha. Tetapi sebaliknya bila struktur organisasi tidak tepat maka akan terjadi ketidak teratur sumber daya air manusia dalam melaksanakan kegiatan kantor atau usaha, sehingga akan sangat berpengaruh pada hasil usaha.
         Adapun struktur organisasi struktur organisasi yang dipergunakan pada dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara adalah struktur organisasi garis. Hal ini dapat dihat pada lampiran yang pelimpahan wewenang berlangsung secara vertical dari kepala ke sekretaris selanjutnya ke tata usaha kemudian ke bagian seksi-seksi.
         Dengan adanya struktur organisasi fungsi dengan jelas maka dapat diperoleh keuntungan sebagai berikut:
1.      Terciptanya arus komunikasi yang baik
2.      Terhindarnya konflik dalam pelaksanaan proses kegiatan kerja
3.      Mendapatkan ketegasan fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing pegawai
4.      Terwujudnya hubungan yang harmonis antar pegawai.
 

Link Kesehatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger