Sejarah Singkat Instansi
Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara
Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan
Sakti Lubis No. 7A Medan, mengalami beberapa kali perubahan untuk menunjang di
bidang pengairan untuk Swasembada pangan bagi masyarakat Provinsi Sumatera
Utara.
Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara (nama instansi
sekarang) sebelumnya pada tahun 1954-1962
masa penjajahan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada jaman Belanda
bernama “LOCALE WARKEEN” yang di pimpin seorang “DOREN BOSCH” Instansi ini
membidangi:
a. Jawatan Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Provinsi Sumatera Utara
b. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan
Tenaga Listrik Provinsi Sumatera Utara
c. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah
Tingkat I Provinsi Sumatera Utara.
Pada
tahun 1962-1990 terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
ada pemisah Sub bidang masing-masing yaitu: Bidang Ciptakarya untuk urusan
Bangunan Gedung, Bidang Bina Marga untuk urusan Jalan dan Jembatan, Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air untuk urusan Pengairan dan Persungaian.
Pada tahun 1990 sampai sekarang Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara bergerak dibidang
urusan khusus Pengairan, membangun tali air dan pemetaan persawahan untuk
memenuhi kebutuhan Swasembada pangan yang dipimpin oleh kepala Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara Yaitu Bapak Ir. H.
Ruslan Effendy, MM
2.1.1
Isi Dan Misi Struktur Organisasi Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara
a. Visi
Adapun
misi dinas tersebut adalah terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yang
berkelanjutan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat, adapun gambaran umum
keadaan yang akan dicapai pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Tertingkatkannya perlindungan
masyarakat dari bencana daya rusak air.
- Tercapainya pengelolaan Sumber Daya
Air (SDA) berdasar pola pengelolaan wilayah sungai yang menyeluruh,
terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
- Terpenuhinya kecukupan air bagi
sebagian besar masyarakat dengan prioritas utama untuk kebutuhan pokok
masyarakat dan pertanian rakyat.
- Terwujudkannya keterlibatan peran
masyarakat secara aktif dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) melalui
Dewan Sumber Daya Air (SDA) yang merupakan Forum Dialog dan Koordinasi
antar Pemilik Kepentingan yang terlegitimasi.
- Terlaksanakannya suatu prinsip
pembiayaan jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang dapat memberikan
insentif dan disintensif dengan memanfaatkan berbagai sumber daya secara
sinergi dan teritegrasi.
b.
Misi
Adapun misi dinas pengelolaan
sumber daya air (PSDA) adalah :
- Mengkonservasi Sumber Daya Air (SDA)
secara berkelanjutan.
- Mendayagunakan Sumber Daya Air (SDA)
secara adil serta memenuhi Persyaratan kualitas dan kuantitas untuk
berbagai kebutuhan masyarakat.
- Mengendalikan daya rusak air.
- Memberdayakan dan meningkatkan peran
masyarakat dan Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
- Meningkatkan keterbukaan serta
ketersediaan data dan informasi dalam pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
2.2
Struktur Organisasi Dinas Pengelolaan
Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara
Struktur
organisasi merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu organisasi,
perusahaan atau organisasi pemerintah lainnya. Fungsi struktur organisasi di
antarnya adalah untuk
pembagian wewenang, menyusun pembagian kerja dan merupakan suatu sistem
komunikasi. Dengan demikian kegiatan yang beranekaragam dalam suatu perusahaan
atau instansi pemerintah disusun secara teratur sehingga tujuan usaha yang
telah ditetapkan sebelumnya dapat dicapai dengan baik.
Dalam
penerapannya struktur organisasi dari suatu perusahaan atau instansi pemerintah
selalu berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Untuk menetapkan
sturktur organisasi harus dilihat sesuai dengan jenis dan lingkup kebutuhannya.
Struktur organisasi sangat berpengaruh dalam pencapaian tujuan,
jika struktur organisasi dapat dibentuk dengan tepat dalam mendukung pencapaian
tujuan usaha. Tetapi sebaliknya bila struktur organisasi tidak tepat maka akan
terjadi ketidak teratur sumber daya air manusia dalam melaksanakan kegiatan
kantor atau usaha, sehingga akan sangat berpengaruh pada hasil usaha.
Adapun
struktur organisasi struktur organisasi yang dipergunakan pada dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara adalah struktur
organisasi garis. Hal ini dapat dihat pada lampiran yang pelimpahan wewenang
berlangsung secara vertical dari kepala ke sekretaris selanjutnya ke tata usaha
kemudian ke bagian seksi-seksi.
Dengan
adanya struktur organisasi fungsi dengan jelas maka dapat diperoleh keuntungan
sebagai berikut:
1. Terciptanya arus komunikasi yang baik
2. Terhindarnya konflik dalam pelaksanaan
proses kegiatan kerja
3. Mendapatkan ketegasan fungsi dan tanggung
jawab dari masing-masing pegawai
4.
Terwujudnya
hubungan yang harmonis antar pegawai.