Prinsip – Prinsip Legal Dalam Praktik Keperawatan
Malpraktik
Pengertian
1) Praktik yang tidak benar atau mencelakakan, tindakan medis atau pembedahan yang tidak trampil atau keliru.
2) Salah satu bentuk kelalaian dan sering disebut sebagai kelalaian profesional.
3) Malpraktik dalam keperawatan
Adalah
akibat dari pelayanan keperawatan yang dilakukan di bawah standar.
Untuk menetapkan suatu tindakan sebagai malpraktik keperawatan digunakan
kriteria
sebagai berikut:
3) (1) Perawat (terdakwa) memiliki kewajiban terhadap klien (penuntut)
3) (2) erawat tidak melaksanakan kewajiban tersebut
3) (3) Klien mengalami cedera, dan
3) (4) Kegagalan perawat dalam melaksanakan kewajibannya menyebabkan cedera.
Cara terbaik bagi perawat untuk menghindari kelalaian adalah dengan:
ü Mengikuti standar pelayanan
ü Memberikan pelayanan kesehatan yang kompeten
ü Berkomunikasi dengan penyelenggara layanan kesehatan lain
Malpraktik adalah ‘kesalahan/kegagalan pelaksanaan
professional karena keterampilan yang tidak memadai dan tidak beralasan,
ketaatan terhadap profesi atau hokum, praktik kejahatan, tindakan
melanggar hokum atau tidak bermoral’ (Creighton,1986). Salah satu contoh
malpraktik yang potensial yang terjadi di lingkungan perioperatif
adalah melaksanakan praktik yang melebihi otoritas seseorang. Contohnya
adalah pembukaan luka bedah oleh asisten pertama yang belum mendapat
mandate dari institusi.
Strategi yang efektif bagi perawat
perioperatif dalam upaya menghindari perkara malpraktik adalah
memberikan perawatan yang aman untuk klien mereka. Kllien tidak dapat
menjadi pengugat, kecuali dan sampai mereka menngalami cedera. Jika
perawat telah melakukan tindaakn yang beralasan dan cermat, ia tidak
akan bertanggung jawab atas cedera akibat tindakan atau kelalaiannya.
Dalam kasus malpraktik tindakan perawat yang kurang beralasan akan
dinilai sebagai bukti yang diperoleh dari saksi ahli, kebijakan dan
prosedur institusi, UU dan aturan administrative, standar asosiasi
professional dan literature professional. Oleh karena itu, strategi
kedua untuk mencegah malpraktik adalah mengetahui dan mematuhi standar
keperawatan.
Perkara hokum malpraktik merupakan
risiko yang dapat terjadi dalam berbagai praktik perawat perioperatif.
Risiko ini tidak perlu ditanggapi dengan rasa takut dan cemas, karena
hal ini akan memengaruhi penilaian professional berdasarkan prinsip
disiplin lain. Asuhan keperawatan yang baik bagi klien secara simultan
merupakan pelindung perawat yang terbaik dari perkara hokum malpraktik.
- Upaya Pencegahan Malpraktik
Berikut beberapa tips agar terhindar dari tuntutan malpraktik:
1) Senantiasa berpedoman pada standar pelayanan medic dan standar prosedur professional.
2) Bekerjalah secara professional, berlandaskan etik dan moral yang tinggi.
3) Jangan berhenti belajar, selalu tingkatkan ilmu dan keterampilan dalam bidang yang ditekuni.
4) Tingkatkan rasa kebersamaan, keakraban, dan kekeluargaan, sesame sejawat.
5) Ikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terutaam tentang memkesehatn.
- Penanganan Dugaan Malpraktik
Dengan
terbitnya UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran,
diharapkan bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan atas
tindakan dokter dapat mengadukan kasusnya ke Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia (MKDKI) secara tertulis atau lisan. MKDKI dapat
memberikan sanksi disipsilin berupa peringatan tertulis, rekomendasi
pencabutan surat tanda registrasi atau Surat Ijin Praktik(SIP).
Tujuannya adalah untuk penegakkan isiplin dokter, yaitu penegakkan
aturan-aturan atau ketentuan penerapan keilmuan dalam hubungannya dengan
pasien.
Neglected
Pengabaian
adalah kelalaian individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat
dia lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain
(Creighton,1986). Undang –undang tentang ngabaian diruang bedah mencakup
identifikasi kesalahan terhadap klien atau lokasi yang dibedah, maka
akibat tekanan karena kesalahan dalam member posisi, cedera akibat alat
yang rusak karena kesalahan pemeriksaan, dan tertinggalnya benda asing.
Kompetensi yang kurang dalam penggunaan alat juga dapat
diinterpretasikan sebagai pengabaian.
Kegagalan
penggugat memenuhi salah satu elemen untuk menyakinkan hakim, tuntutan
tidak akan berhasil dan tergugat terbebas dari tuduhan. Kasus benda
asing yang tertinggal ini relative mudah dibuktikan dengan kasih
perhitungan instrument dan rasa oleh penggugat. Serupa dengan hal
tersebut, kasus kesalahan medikasi lebih bersifat langsung. Ada sedikit
silang pendapat dikalangan perawat mengenai pemberian medikasi yang
tepat dengatn dosis dan rute yang tepat,untuk klien yang tepat. Apabila
prosedur pemberian obat ini tidak diikuti dank lien cedera, relative
mudah untuk menetapkan apakah pemberian mediakasi menyebabkan cedara
atau tidak. Luka cedera akibat pemberian posisi juga menjadi kasus yang
beresiko menimpa perawat. Kompleksitas bukti bahwa klien mengalami
penderitaan akibat tindakan medis pada awal penanganan dan semuanya
berlangsung simultan belum tentu merupakan tanggung jawab perawat
perioperatif sepenuhnya.
Perawat
perioperatif mempunyai tanggung jawab hokum untukl memberikan
informasi, memastikan pemahaman klien tentang informasi tersebut, dan
memperoleh persetujuan klien dari pihak yang melakukan prosedur
tersebut.
Pertanggugatan ( mandiri dan limpahan ) dan pertanggujawaban.
Akuntabiliti
dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu
keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi – konsekuensi,
perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang
mengugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya, terutama yang
berkaitan dengan kegiatan – kegiatan Profesinya Perawat harus mampu
untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya, hal ini bisa
dijelaskan dengan mengaju tiga pertayaan berikut :
1. Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan.
2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat.
3. Dengan kriteria apa saja tanggung gugat perawat diukur dengan baik.(Barbara Kozier, Fundamental of Nursing 1983 )
PERTANGGUNGJAWABAN
Kata
tanggung jawab merujuk pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban dan
memenuhi janji. Sebagai perawat, kita bertanggung jawab terhadap
tindakan kita. Kita berperan aktif dalam membentuk praktik kita. Kita
harus memiliki kompetensi praktik agar mampu melakukan tanggung jawab
kita dengan baik.